Berita

Zulkarnaen Djabar

X-Files

Fahd Ngaku Setor 13,9 M Untuk Zulkarnaen Djabar

Jadi Saksi Kasus Korupsi Di Kementerian Agama
JUMAT, 22 MARET 2013 | 10:37 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengorek kesaksian Fahd A Rafiq untuk mendalami kasus korupsi di Kementerian Agama, kemarin.

Ketua Umum Gema MKGR itu pun pasrah bila ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Agama. Soalnya, dia sudah berstatus terpidana kasus suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
 
“Saya sudah tidak ada beban. Saya sudah dipenjara,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.


Dia menyatakan, seluruh fee proyek pengadaan kitab suci dan laboratorium komputer sudah tersalur kepada terdakwa Zulkarnaen Djabar, anggota DPR dari Partai Golkar itu. Dijelaskan, nominal fee proyek masing-masing Rp 4,7 miliar dan Rp 9,2 miliar. Totalnya Rp 13,9 miliar atau hampir Rp 14 miliar.

Tapi, Fahd mengaku tidak ingat detail penyaluran cek maupun transfer dana fee proyek kitab suci dan laboratorium komputer kepada Zulkarnaen.

Soalnya penyaluran fee diurus oleh kader MKGR Vasko Rusemy dan sejumlah kawan-kawannya. Fee tersebut, lanjutnya, masuk ke terdakwa Zulkarnaen melalui anaknya, terdakwa Dendy Prasetya. Fahd yang mengenakan kemeja lengan panjang ini menuturkan, fee tidak langsung diberikan kepada Zulkarnaen.

Sebab, Zulkarnaen meminta agar fee disampaikan kepada Dendy. Hal ini dilakukan supaya pengurusan dan pemenangan tender proyek tidak bocor, alias untuk menjaga keamanan.

Begitu mendapat kabar bahwa fee sudah tersalur, Fahd juga sempat mengecek hal ini. Baik melalui sambungan telepon maupun secara langsung kepada Zulkarnaen.

“Pernah tanya waktu ketemu langsung. Bang, sudah terima fee dua-duanya?”
Namun saat itu, Zul menagih kekurangan fee. “Pernah ada yang kurang, fee pengadaan laptop. Tapi tidak dilunasi,” kata Fahd.

Ditambahkan, pembagian fee diberikan setelah mempertemukan calon pemenang proyek pengadaan kitab suci, yakni PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3-I) dengan panitia lelang.

“Kalau di DPR, tidak ada uang di belakang.” Artinya, begitu dapat lampu hijau dari DPR dan Kemenag, dirinya berani meminta uang fee kepada calon pemenang tender proyek.

Uang itulah yang kemudian didistribusikan ke Zulkarnaen. Sebagian juga diperuntukkan bagi panitia lelang Kemenag, yaitu Mashuri dan Sobari.

Sebelumnya, saat digelandang aparat KPK ke Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahd menyatakan pasrah jika dirinya kembali dijerat sebagai tersangka oleh KPK. “Urusan tersangka atau tidak, itu urusan KPK,” katanya ringan.

Mendengar kesaksian Fahd, Zulkarnaen yang mengenakan kemeja batik, wajahnya tampak memerah. Sesekali, tangannya menyeka kening. Sedangkan Dendy yang membawa tongkat, lebih banyak tertunduk saat mendengar kesaksian Fahd. 

Baru ketika break sidang, Zulkarnaen mengungkapkan isi hatinya. Kepada sejumlah kerabat yang hadir dalam sidang, dia mengatakan, kesaksian Fahd merupakan kebohongan. “Itu bohong,” ucapnya seraya bergegas masuk lift.

Dalam sidang ini, jaksa juga memutar 14 rekaman sadapan. Seusai mendengar rekaman itu, Fahd menyatakan, bisnis yang dilakoninya bersama Zulkarnaen untuk mencari untung. “Bisnis murni, tapi saya akui ada ancam-mengancam,” katanya. Akibat ancam-mengancam ini, dia menyadari ada kerugian di pihak lain.

Saat disinggung majelis hakim mengenai peran Dirjen Bimas Islam Nasrudin Umar, Fahd mengaku tidak mengenalnya. Peran Dirjen Bimas Islam yang diketahuinya, kata Fahd, hanya menyetujui proyek pengadaan Alquran.

Dia juga mengaku, politisi Golkar Priyo Budi Santoso yang kini menjabat Wakil Ketua DPR, tidak mendapat fee dari proyek ini. Fee sebesar 0,5 persen itu, aku Fahd, diambilnya sendiri. “Jumlahnya 200 sampai 300 juta rupiah. Saya hanya mencatut namanya,” kata dia.

Tapi, majelis hakim tak mau percaya begitu saja keterangan Fahd. “Kalau keterangan saksi bohong, saudara bisa dikenai sanksi,” kata hakim Afiantara.

Menurut Fahd, upayanya mencari keuntungan dari proyek tersebut, ditujukan untuk membiayai organisasi yang dipimpinnya. Namun, dia tak ingat persis berapa persen komisi yang diterima terkait sejumlah proyek yang dikawalnya.

REKA ULANG
Peran Fahd Dalam Dakwaan Zulkarnaen & Dendy

Dalam dakwaan jaksa terhadap anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya disebutkan, Fahd El Fouz sebagai perantara proyek sempat mengancam pejabat Kemenag. Ini dilakukan agar “pengajian” alias tender proyek pengadaan komputer tahun anggaran 2011, diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Posisi Fahd sebagai broker dilatari perintah Zulkarnaen pada September 2011.  Saat pertemuan di ruang kerjanya, Zulkarnaen menginformasikan beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag. Zulkarnaen meminta Dendy dan Fahd mengecek informasi itu ke Dirjen Pendidikan Islam dan Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Fahd mengajak kader MKGR Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro. Satu bulan kemudian, nama-nama itu bertemu Zulkarnaen di ruang kerjanya. Pertemuan berisi agenda rencana pembagian fee proyek.

Zulkarnaen sebagai pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR, menunjuk Dendy untuk mengatur pembagian fee. Dendy manut. Bersama Fahd, dia menghitung rencana pembagian fee berdasarkan nilai pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Total nilai proyek pengadaan di Kemenag Rp 3,1 triliun. Di dalamnya terdapat alokasi anggaran untuk bantuan pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 40 miliar.

Menindaklanjuti ini, Fahd menawarkan pekerjaan kepada Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI). Alaydrus dijanjikan dapat memenangkan tender proyek asal menyetor fee 15 persen. SPI yang tak punya kompetensi menggarap proyek laboratorium komputer, lalu menghubungi Ahmad Maulana, Direktur PT Cahaya Gunung Mas (CGM). Ahmad Maulana setuju memberi fee 15 persen. Tapi, CGM juga tak punya kemampuan mengerjakan proyek tersebut.

Alhasil, Ahmad Maulana meminjam perusahaan lain, yakni PT Batu Karya Mas (BKM) untuk menggarap proyek.

Sebelum pengumuman lelang, Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy sempat mengintervensi pejabat Kemenag. Intervensi diarahkan kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar dan Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag.

Intervensi diawali upaya Zulkarnaen yang menghubungi Syamsuddin lewat handphone. Terdakwa menginformasikan, ada dana optimalisasi non pendidikan APBN tahun 2011 untuk Kemenag Rp 120 miliar. Dari total itu, Rp 31 miliar dialokasikan untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs.

Zulkarnaen menyatakan, dana itu milik Komisi VIII DPR. Pengurusan pekerjaan akan dikawal Fahd. Info ini diteruskan Syamsuddin pada Affandi Mochtar. Setelah itu, Zulkarnaen mengontak Affandi. Dia minta Affandi menerima dua “santrinya”, yakni Dendy dan Fahd.

Kepada Affandi, Fahd minta bantuan agar memenangkan perusahaan yang ditentukan Zulkarnaen. Oleh Affandi, mereka diarahkan bertemu Bagus Natanegara. Lalu pada 17 Oktober 2011, Dendy mengontak Zulkarnaen. Dia minta supaya ayahnya mengingatkan Affandi. Pada 25 Oktober, Fahd juga mengontak Zulkarnaen. Fahd menyebutkan, Affandi tak berani mengumumkan lelang tersebut. Proses mendapatkan proyek makin panas.

Pada 31 Oktober, Zulkarnaen memerintahkan Fahd menerobos semua prosedur.
Suasana semakin panas karena tidak kompaknya Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Pendidikan Islam M Zen untuk mengarahkan pemenang lelang.

Karena tak bersedia mengarahkan pemenang dan mengumumkan pelelangan proyek pengadaan laboratorium komputer, Zulkarnaen mengirim SMS kepada Affandi. Isinya, meminta Affandi mengingatkan M Zen agar jangan sampai “murtad”, yaitu menyimpang dari kesepakatan yang ada.

KPK Terapkan Strategi Gundul-Gundul Pacul
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan mengatakan, penyidik memiliki kompetensi menentukan status hukum seseorang.

Bila seseorang terlibat dalam dua perkara, lanjut Iwan, praktis hukumannya diambil yang terberat. “Terpidana harus menjalani hukuman maksimal atau yang lebih berat. Sistem hukum di sini tidak menganut ancaman hukuman akumulatif,” katanya, kemarin.

Iwan tidak mau memprediksi, apakah status Fahd A Rafiq bisa segera berubah menjadi tersangka perkara pengadaan kitab suci, atau tidak. Hal itu, imbuhnya, menjadi kewenangan penyidik yang menangani kasus ini.

“Prinsipnya, seseorang ditetapkan  sebagai tersangka apabila sudah terdapat dua alat bukti yang cukup. Tapi, mungkin saja KPK sedang menggunakan strategi buying time atau strategi gundul-gundul pacul.”

Gundul-gundul pacul, maksud Iwan, adalah strategi melengkapi berkas selengkap-lengkapnya untuk “memacul” target-target yang lebih strategis. Apalagi, Fahd sudah menjadi terpidana kasus lain, yakni perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Jadi, bila jaksa maupun hakim yang menyidangkan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya mengantongi bukti keterlibatan Fahd, status saksi untuk pentolan ormas underbouw Partai Golkar itu tentu bisa berubah. “Status hukum Fahd ini ibarat di ujung tanduk,” tandasnya.

Yang pasti, kesaksian Fahd penting dalam menyingkap perkara ini lebih dalam. Apalagi, beragam keterangan saksi selama ini juga menyebut dugaan keterkaitan Fahd.

Yang Terpenting Unsur Buktinya Bisa Dipenuhi
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Sya­rifudin Sudding menilai, du­ga­an keterlibatan Fahd A Rafiq dalam kasus pengadaan kitab suci harus didukung fakta-fakta absolut. Jika bukti-buktinya va­lid, tidak ada alasan buat KPK tidak menetapkan status ter­sangka padanya.
“Yang paling penting, unsur bukti-buktinya terpenuhi. Ja­ngan sampai penetapan ter­sang­ka terkesan dipaksakan. Keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang  menunjuk­kan dugaan peran Fahd, mesti dibuktikan,” katanya, kemarin.

Menurut dia, menjadi tugas hakim dan jaksa untuk mencari kebenaran atas seluruh ketera­ngan yang terungkap. Dia juga menyatakan, KPK sebagai lem­baga yang menangani kasus ini, sesungguhnya memiliki kom­pe­tensi menentukan status hu­kum terhadap Fahd.

Bila sejauh ini KPK belum men­jadikan Fahd tersangka ka­sus pengadaan kitab suci di Ke­menterian Agama, kem­ung­ki­nan mereka memiliki per­tim­bangan tertentu.

Pertimbangan ini, tidak bisa diklasifikasikan bahwa KPK takut menindak Fahd.

Melainkan, berhati-hati dalam menelusuri kasus ini.

Lebih jauh, pengakuan Fahd yang menyatakan kesiapannya menjadi tersangka kasus kitab suci merupakan bentuk ke­pas­rahan. Sekaligus bisa di­ter­je­ma­hkan sebagai bentuk ke­pa­tu­han­nya menjalani perkara.

“Momentum ini seyogyanya dimanfaatkan penyidik untuk mengembangkan perkara se­cara proporsional. Jangan sam­pai, status hukum seseorang justru terbangun melalui opini-opini,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya