Berita

Berdasarkan Pengalaman PBB, KPU Disarankan Langsung Loloskan PKPI

JUMAT, 22 MARET 2013 | 11:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kegigihan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014 layak diapresiasi. Karena partai besutan Sutiyoso hari ini berjuang tak kenal untuk mendapatkan haknya tersebut.

Pujian itu disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu (Jumat, 22/3).

"Inilah parpol yang mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu dengan melewati seluruh tahapan yang disediakan untuk dapat menjadi peserta pemilu. Sejak verifikasi administratif, verifikasi faktual, sengketa di Bawaslu dan lalu sengketa di PTUN," ujar Ray.


Berdasarkan putusan PT TUN, Ray meminta KPU segera mengubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013 dengan Putusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu ke-12.

Karena PT TUN sudah jelas mengabulkan seluruh permohonan PKPI dan menyatakan PKPI berhak sebagai peserta pemilu 2014. Dalam putusan No 25/g/2013/PT.TUN.JKT, PT TUN dengan tegas menyatakan agar KPU mencabut SK 05 KPTS/KPU/tahun 2013 dan mewajibkan KPU membuat SK baru yang menyatakan bahwa PKPI mejasi salah satu partai politik peserta pemilu.

"Hendaknya KPU tidak memperlambat perubahan dan penetapan tersebut. Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," jelas Ray.

Memperlambat menerbitkan putusan itu justru kan memperlihatkan sikap pongah dan niat tak tulus KPU dalam melaksanakan pemilu. Sebaiknya KPU belajar dari kasus PBB yang ditetapkan setelah tujuh hari putusan PT TUN.

Bagi Ray, tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan, niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara.

"Tabiat KPU yang arogan dan cenderung anggap remeh pada hak warga negara sebaiknya ditinggalkan. Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," tandasnya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya