Berita

Berdasarkan Pengalaman PBB, KPU Disarankan Langsung Loloskan PKPI

JUMAT, 22 MARET 2013 | 11:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kegigihan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014 layak diapresiasi. Karena partai besutan Sutiyoso hari ini berjuang tak kenal untuk mendapatkan haknya tersebut.

Pujian itu disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu (Jumat, 22/3).

"Inilah parpol yang mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu dengan melewati seluruh tahapan yang disediakan untuk dapat menjadi peserta pemilu. Sejak verifikasi administratif, verifikasi faktual, sengketa di Bawaslu dan lalu sengketa di PTUN," ujar Ray.


Berdasarkan putusan PT TUN, Ray meminta KPU segera mengubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013 dengan Putusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu ke-12.

Karena PT TUN sudah jelas mengabulkan seluruh permohonan PKPI dan menyatakan PKPI berhak sebagai peserta pemilu 2014. Dalam putusan No 25/g/2013/PT.TUN.JKT, PT TUN dengan tegas menyatakan agar KPU mencabut SK 05 KPTS/KPU/tahun 2013 dan mewajibkan KPU membuat SK baru yang menyatakan bahwa PKPI mejasi salah satu partai politik peserta pemilu.

"Hendaknya KPU tidak memperlambat perubahan dan penetapan tersebut. Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," jelas Ray.

Memperlambat menerbitkan putusan itu justru kan memperlihatkan sikap pongah dan niat tak tulus KPU dalam melaksanakan pemilu. Sebaiknya KPU belajar dari kasus PBB yang ditetapkan setelah tujuh hari putusan PT TUN.

Bagi Ray, tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan, niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara.

"Tabiat KPU yang arogan dan cenderung anggap remeh pada hak warga negara sebaiknya ditinggalkan. Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya