Berita

Berdasarkan Pengalaman PBB, KPU Disarankan Langsung Loloskan PKPI

JUMAT, 22 MARET 2013 | 11:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kegigihan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014 layak diapresiasi. Karena partai besutan Sutiyoso hari ini berjuang tak kenal untuk mendapatkan haknya tersebut.

Pujian itu disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu (Jumat, 22/3).

"Inilah parpol yang mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu dengan melewati seluruh tahapan yang disediakan untuk dapat menjadi peserta pemilu. Sejak verifikasi administratif, verifikasi faktual, sengketa di Bawaslu dan lalu sengketa di PTUN," ujar Ray.


Berdasarkan putusan PT TUN, Ray meminta KPU segera mengubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013 dengan Putusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu ke-12.

Karena PT TUN sudah jelas mengabulkan seluruh permohonan PKPI dan menyatakan PKPI berhak sebagai peserta pemilu 2014. Dalam putusan No 25/g/2013/PT.TUN.JKT, PT TUN dengan tegas menyatakan agar KPU mencabut SK 05 KPTS/KPU/tahun 2013 dan mewajibkan KPU membuat SK baru yang menyatakan bahwa PKPI mejasi salah satu partai politik peserta pemilu.

"Hendaknya KPU tidak memperlambat perubahan dan penetapan tersebut. Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," jelas Ray.

Memperlambat menerbitkan putusan itu justru kan memperlihatkan sikap pongah dan niat tak tulus KPU dalam melaksanakan pemilu. Sebaiknya KPU belajar dari kasus PBB yang ditetapkan setelah tujuh hari putusan PT TUN.

Bagi Ray, tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan, niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara.

"Tabiat KPU yang arogan dan cenderung anggap remeh pada hak warga negara sebaiknya ditinggalkan. Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya