Ibu Negara Ani Yudhoyono semestinya juga ikut langkah Edhie Baskoro Yudhoyono melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Karena dia juga pernah disebutkan menerima aliran dana dari kas DPP Partai Demokrat yang berasal dari Pertamina.
"Biar clear, sekalian ia bersama ibunya Ani Yudhoyono yang juga dituduh telah menerima dana haram sebesar 5 juta USD dari Pertamina, melapor," ujar pengamat hukum dari The Indonesian Reform Martimus Amin (Jumat, 22/3).
Isu bahwa Ibu Negara menerima aliran dana seperti disebutkan di atas sudah lama mengemuka. Yaitu, jelang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin kabur ke luar negeri Mei 2011 lalu.
Sebelum kabur, Nazaruddin dipanggil dalam sidang Dewan Kehormatan di Cikeas. Nah, dalam pertemuan itulah, disebut-sebut Nazaruddin mengungkapkan bahwa Ani Yudhoyono menerima aliran dana yang kabarnya membuat SBY marah besar.
Pihak Demokrat sudah membantah kabar tersebut. Meski begitu, menurut Martimus Amin, supaya clear, Ani Yudhoyono juga sebaiknya melaporkan ke polisi.
"Kita menunggu keseriusan tindakan Ibas dan ibunya Ani Yudhoyono. Jangan sampai kalah adu cepat dengan KPK yg didesak oleh masyarakat untuk menyidik atas tuduhan penerimaan dana haram oleh keduanya," tegas Martimus.
Sebelumnya, Martimus menilai, Ibas harus kembali melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah agar dinilai bahwa laporannya itu hanya sandiwara. Karena pada Rabu lalu, saat Ibas melaporkan bekas anak buah Nazaruddin itu, listrik di Polda Metro Jaya padam, sehingga tak mungkin bisa memproses laporan bungsu Presiden SBY tersebut.
"Cuma laporannya tidak dapat ditindaklanjuti. Karena pas kedatangannya, listrik Polda Metro Jaya mati, mengalami gangguan. Dua peristiwa terjadi memang agak aneh," jelas Martimus Amin.
Martimus mengakui bahwa pada Rabu itu, Ibas diterima, bahkan menggelar jumpa pers bersama Humas Polda Kombes Rikwanto. Meski dia diterima pejabat Polri, pengaduannya tetap belum bisa diproses karena pada saat bersamaan kemarin listrik mati.
"Semasih belum ada laporan resmi, ya polisi nggak bisa tindak lanjuti. Karena kasus pencemaran nama baik delik aduan, harus ada pengadu/ pelapornya. Kalau jumpa pers, bukan proses ketentuan hukum acara resmi buat pelaporan," tegasnya.
Karena itu, diduga pengaduan Ibas dan listrik matik kemarin hanya sandiwara. Ibas sebenarnya tidak serius untuk melaporkan Yulianis. "Agar tidak timbul dugaan yang tidak-tidak, laporan dianggap sandiwara alias pura-pura saja, Ibas sebaiknya harus mendatangi kembali Polda Metro Jaya," tandas Martimus.
[zul]