Berita

saleh husin

Penuhi Dulu SPM Sebelum Naikkan Tarif Tol!

RABU, 20 MARET 2013 | 15:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengelola jalan tol diharapkan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) di setiap sektor terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif tol tahun ini. Karena, itu kenaikan tarif tol sebaiknya tidak harus langsung begitu saja meski sudah diatur UU.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR Saleh Husin (Rabu, 20/3).

"Jika belum (memenuhi SPM), sebaiknya pemerintah tidak dulu menaikan (tarif tol). Tetapi pemerintah meminta pengelola untuk memenuhi dulu SPM-nya baru bisa dinaikan," kata Saleh.


Saleh mengakui, UU sudah mengatur kenaikan tarif tol secara berkala setiap dua tahun. Tetapi, katanya lagi, memastikan terpenuhinya SPM tetap harus diperhatikan.

"Hal ini perlu dilakukan agar pengelola benar-benar mengelola jalan tol dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal dan pengguna jalan tol merasa tidak dirugikan," ujar Sekretaris Fraksi Hanura ini.

Sebelumnya, diberitakan, tahun ini tarif 18 pelayanan ruas tol akan naik rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif bervariasi sesuai tingkat inflasi di wilayah ruas tol tersebut berada.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan, ruas tol yang telah lolos pemeriksaan kelayakan jalan dan standar pelayanan minimum berhak menaikkan tarifnya sesuai ketentuan pasal 48 UU 38/2004 tentang Jalan.

Penyesuaian itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, kenaikan tidak akan serempak, melainkan menyesuaikan jadwal kenaikan rutin dua tahunan di ruas masing-masing. "Ada yang (naik tarif mulai) April, ada yang September, ada juga yang November," ujar Ghani di Kementerian PU kemarin. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya