Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi

X-Files

Penyidik KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Deplu

Setelah Tiga Manager Hotel Dipanggil Sebagai Saksi
SENIN, 18 MARET 2013 | 09:08 WIB

.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi kasus korupsi pengelolaan dana sidang internasional Departemen Luar Negeri.

Kali ini giliran tiga bos hotel yang dipanggil sebagai saksi, ya­itu General Manager (GM) Grand Hyatt Jakarta, GM Hotel Atlet Century Park dan GM Inter­con­tinental Jakarta Midplaza Hotel. Tiga saksi itu dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Sudjadnan Par­nohadiningrat (SP), bekas Sekretaris Jenderal Deplu.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Ja­lan Rasuna Said, Kuningan, Ja­karta Selatan, Jumat (15/3).


Dia tak menjelaskan alasan, ke­na­pa tiga bos hotel itu tidak di­se­butkan namanya ke publik. “Ha­nya disebut jabatannya. Pe­nyidik yang lebih tahu untuk itu,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, bos Hotel Grand Hyatt Jakarta ti­dak bisa memenuhi panggilan. Sedangkan dua saksi lain datang ke Gedung KPK. Johan pun tidak memberikan keterangan alasan ketidakhadiran bos hotel yang berlokasi di dekat Bundaran Ho­tel Indonesia itu.

Menurut Johan, penyidik ma­sih melengkapi berkas pe­me­rik­saan kasus yang merugikan ne­ga­ra Rp 18 miliar itu. KPK juga be­lum menetapkan pihak lain yang diindikasikan terlibat da­lam kasus tersebut. “Belum ada gelar per­kara lagi. Penyidik ma­sih fo­kus untuk menyelesai­kan berkas per­kara untuk ter­sangka SP,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi dari pi­hak duta besar, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan De­partemen Luar Negeri (kini Ke­menterian Luar Negeri) maupun anggota DPR.

Awal Januari lalu, KPK me­me­­riksa Duta Besar Indonesia untuk Rusia Djauhari Orat­ma­ngun. Se­belumnya, KPK me­me­riksa Duta Besar Indonesia un­tuk Kanada, Dienne Hardianti Moehari. Djau­hari dan Dienne diperiksa karena dianggap tahu seputar pen­ye­lenggaraan sidang internasional sepanjang 2004 hingga 2005 itu.

KPK juga pernah memeriksa bekas Menteri Luar Negeri Has­san Wirajuda dan musisi Erwin Gu­tawa sebagai saksi. Hassan di­periksa selama 8 jam di Gedung KPK.

Seusai pemeriksaan, Has­san mengaku ditanya alasan ke­napa Kemenlu sering me­nga­da­kan konferensi internasional se­panjang 2004-2005. Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, Ke­menlu melaksanakan 15 hingga 17 konferensi internasional.

Hassan menjelaskan, kondisi In­donesia saat itu terpuruk, se­hingga membutuhkan dukungan internasional. Hasan mengaku tak tahu menahu mengenai ada­nya praktik korupsi.

“Saya sa­m­pai dengan ditemu­kan­nya proses intern, jadi dua ta­hun kemudian baru saya me­nge­tahui ada pe­langgaran,” katanya.

Hassan mengaku penggunaan anggaran konferensi inter­na­sio­nal itu sudah diaudit badan pe­nga­wasan internal maupun lem­baga pengawasan pemerintah. “Pengawasan intern yang dila­ku­kan Inspektorat Jenderal, tapi ada juga pengawasan pemerintah ya­itu audit BPKP. Kita tidak boleh berprasangka ada korupsi, tapi sampai ditemukan kita baru tahu,” katanya.

Kasus ini naik dari tahap pe­nye­lidikan ke penyidikan pada No­vember 2011.

Sudjadnan kem­bali menjadi tersangka, setelah se­belumnya terjerat kasus ko­rup­si yang lain. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan Sudjadnan selaku bekas Sekjen Deplu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka. KPK menyangka Sudjadnan me­nyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah ke­giatan di Deplu, antara lain se­minar dari kurun waktu 2004-2005. KPK menyangka ada se­lisih peng­gu­na­an anggaran, se­hingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

KPK menjerat Sudjadnan de­ngan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 ta­hun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Reka Ulang
Dari Proyek KBRI Hingga Seminar Internasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi pengelolaan dana kegia­tan sidang internasional di De­partemen Luar Negeri (kini Ke­menterian Luar Ne­geri). Pada 16 Januari 2013, KPK kembali me­manggil bekas Sek­retaris Jen­deral Deplu Sud­jadnan Parnoha­diningrat yang telah ditetapkan sebagai ters­ang­ka kasus tersebut.

“SP diperiksa sebagai ter­sang­ka,” kata Kepala Bagian Pem­be­ritaan dan Informasi KPK, Pri­harsa Nugraha, Rabu (16/1) lalu.

Sudjadnan telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini. Selain Sudjadnan, KPK juga te­lah memanggil sejumlah nama da­lam kapasitas sebagai saksi. Be­berapa saksi yang telah di­pang­gil untuk diperiksa antara lain be­kas Menteri Luar Negeri Has­san Wirajuda, Duta Besar untuk Ka­nada Dienne Hardianti Moe­hari, Duta Besar untuk Rusia Djo­hauri Oratmangun serta mu­sisi Erwin Gutawa.

Sudjadnan yang merupakan bekas Duta Besar untuk Amerika Serikat ini, disangka KPK me­nya­lahgunakan wewenangnya se­bagai Pejabat Pembuat Ko­mit­men (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Penyalahgunaan we­we­nang itu berkaitan dengan se­jum­lah ke­giatan di Departemen Luar Ne­geri, antara lain  seminar yang di­lak­sa­nakan pada 2004 hingga 2005.

Sudjadnan bukan hanya di­sangka korupsi pengadaan se­minar. Sebelumnya, Sudjadnan telah dibawa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena kasus korupsi lain.

Menurut majelis hakim, Sud­jad­nan terbukti melakukan ko­rup­si proyek perbaikan gedung kantor Kedutaan Besar Re­pub­lik Indonesia (KBRI), Wisma Duta Besar, Wisma DCM dan ru­mah-rumah dinas KBRI di Si­ngapura pada tahun 2003.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Sudjadnan dalam kasus korupsi yang terjadi pada kurun 2003 hingga 2004 ini.

“Terdakwa dihukum penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bu­lan kurungan,” kata Ketua Ma­jelis Hakim Jupriyadi saat mem­ba­cakan vonis di Penga­dilan Ti­pi­kor Jakarta, Selasa (18/1/2011).

Vonis ini lebih rendah dari tun­tutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni hukuman tiga tahun pen­jara. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Sud­jad­nan terbukti menyetujui pe­nge­luaran anggaran untuk reno­vasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada perset­u­juan dari Menteri Keuangan.

Se­lain itu, dia terbukti telah me­ne­ri­ma uang sebesar 200 ribu dolar AS atau setara Rp 1,8 miliar dari bekas Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.

Penyuapan itu terjadi dalam ku­run waktu Agustus 2003 sam­pai September 2004, ketika Sla­met Hidayat masih menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura, dan Sudjadnan Sekjen Deplu. Ber­kaitan dengan pemberian ter­sebutlah, Sudjadnan mencairkan dana renovasi di lingkungan Ke­du­bes RI untuk Singapura se­belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sejumlah proyek perbaikan ge­­dung di wilayah KBRI Si­ngapura itu tanpa melalui proses pe­le­langan, tanpa proses nego­siasi harga dan tidak membuat gambar rencana dan rincian item peker­jaan. Akibat per­bua­tan ini, negara dirugikan sebesar Rp 8,4 miliar.

Majelis memutus, terdakwa te­lah melanggar Pasal 3, junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001, junto Pa­sal 56 ke-2 KUHP.

Publik Pasti Heran, KPK Kok Seperti Berjalan Di Tempat

Boyamin Saiman, Ketua MAKI

Ketua LSM Masyarakat An­tikorupsi Indonesia (MAKI) Bo­­yamin Saiman heran, kenapa Komisi Pemberantasan K­o­rupsi (KPK) belum juga me­nye­le­sai­kan kasus korupsi pe­ngelolaan dana sidang inter­na­sional di De­partemen Luar Ne­geri (kini Ke­menterian Luar Ne­geri).  Pa­dahal, kasus ter­se­but sudah ha­mpir dua tahun be­rada di meja pe­nyidik KPK.

“Publik jadi bertanya, untuk kasus ini, KPK sebenarnya be­kerja atau tidak,” ujar Boyamin.

Dia menilai, KPK tidak se­rius dalam mengungkap kasus yang merugikan negara Rp 18 miliar itu. Menurut Boyamin, sebaiknya KPK jangan hanya melihat besar kecil kerugian negara dalam mengusut se­buah kasus.

Jika kasusnya besar dan me­nyita perhatian publik seperti kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di K­eme­n­tan, lanjut Boyamin, KPK ter­lihat giat dan cepat dalam me­nyelesaikannya. Sedangkan da­lam menyelesaikan kasus yang tidak menjadi perhatian publik, KPK berjalan lambat. “Malah KPK seperti terlihat jalan di tem­pat,” sindirnya.

Boyamin juga heran kenapa KPK belum menetapkan ter­sangka lain dalam kasus ter­se­but. Padahal, lanjut Boyamin, tindak pidana korupsi biasanya dilakukan bersama-sama. Se­lain pihak internal Departemen Luar Negeri, diduga ada pihak eksternal yang memuluskan ter­jadinya tindak pidana ko­rupsi. “Kewajiban KPK untuk menelusuri siapa pihak-pihak lain itu untuk segera ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya.

Dalam mengusut perkara ko­rupsi seperti ini, ingatnya, di­per­lukan komitmen dan ke­pro­fesionalan KPK untuk segera menjerat tersangka lainnya. “Dengan bukti-bukti yang te­lah mereka kumpulkan, bisa se­gera menetapkan tersangka lain,” ucapnya.

Kecil Kemungkinan Tersangka Dari Deplu Beraksi Sendirian
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mond J Mahesa meminta KPK bersikap profesional me­ngusut kasus korupsi di De­par­temen Luar Negeri. Ia berharap KPK segera mendapatkan alat bukti baru agar bisa me­ne­tap­kan tersangka baru kasus tersebut.

Menurutnya, kecil ke­mung­kinan bekas Sekjen Deplu Sud­jadnan Parnohadiningrat me­la­kukan korupsi sendirian. “Ba­gaimana mungkin mengurus dan mengatur seminar seorang diri,” ucap politisi Partai Ge­rindra ini.

Pengumpulan berkas perkara yang berlarut-larut, lanjut Des­mon, bisa menyebabkan ke­percayaan publik kepada KPK menurun. “Menjadi pertanyaan publik, ada apa ini, kok pe­ngusutannya berjalan lama,” tandasnya.

Desmond menyampaikan, KPK harus mengusut kasus ini secara tuntas dan utuh. Di­an­taranya memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kasus ini. Baik dari pihak Kementerian Luar Negeri maupun pihak eksternal guna menelusuri du­gaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini.

Menurut Desmond, publik akan menilai bahwa Sudjadnan adalah pihak yang dikorbankan karena hanya satu-satunya ter­sangka kasus ini. “Karena tak mungkin mengurus seminar dan menggelapkan dana itu sen­dirian,” tandasnya.

Ia juga meminta KPK agar pro­ aktif menelusuri dugaan ko­rupsi di Kemenlu.

Pasalnya, se­lain ditetapkan sebagai te­r­sangka kasus pengelolaan dana sidang dan seminar, Sudjadnan telah divonis dalam kasus ko­rupsi lain di Kementerian Luar Negeri.

“Jika sudah me­ne­mu­kan in­dikasi adanya korupsi dalam ka­sus lain, KPK wajib mene­lu­su­rinya,” kata Desmon. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya