. Olly Dondokambey dan Mirwan Amir sudah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Olly dan Mirwan diperiksa lebih dari tiga jam dalam kapasitasnya selaku pimpinan Banggar DPR. Saat ini hanya Olly yang masih menjabat sebagai pimpinan Banggar.
Usai diperiksa, Mirwan mengaku tidak tahu sama sekali mengenai proses penganggaran proyek yang sudah menjerat mantan politisi PAN Wa Ode Nurhayati tersebut. Dia juga mengaku tak mengenal Haris Surahman yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya ditanyakan (penyidik) tadi soal kenal Haris tidak, saya bilang tidak. Saya bukan membahas anggaran DPID, saya membahas anggaran pusat," ujar Mirwan Amir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 14/3).
Sementara Olly mengatakan pemeriksaan kali ini tidak beda dengan pemeriksaan yang sebelumnya sudah pernah dijalani. Beberapa waktu lalu Olly sempat digarap sebagai saksi Wa Ode Nurhayati.
"Kami pemeriksaan tentang keterlibatan Haris. Itu aja, beritanya sama kan yang dulu-dulu," kata Olly yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Berbeda dengan Mirwan, Olly mengaku mengenal Haris Surahman. Sebab, Haris pernah datang menghadap ke pimpinan Banggar. Disitu Haris melaporkan mengenai adanya pertemuan dengan bekas anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati guna mengatur alokasi anggaran DPID.
"Semua orang masuk ke ruang pimpinan Banggar bebas-bebas saja, gak cuma Haris. Dia kan cuma melaporkan, apa yang sudah dia lakukan," demikian Olly.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).
Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang R p 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman.
Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.
[ysa]