Berita

Luthfi Ha­san Ishaaq

X-Files

Eks Presiden PKS Segera Dibawa Ke Penuntutan

KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Sapi
SABTU, 09 MARET 2013 | 09:27 WIB

.Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin siang menggelar rekonstruksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Rekonstruksi tersebut dilakukan di kantor PT Indoguna Utama, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam rekontruksi tersebut, pe­nyidik KPK membawa tiga ter­sangka, yakni Direktur PT In­do­guna Utama, Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE), ser­ta Ahmad Fathanah (AF).

Fat­hanah disangka menerima suap untuk diberikan kepada Luthfi Ha­san Ishaaq (LHI) yang saat pe­ristiwa suap itu terjadi, masih men­jabat Presiden Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS).


Rekonstruksi ini dilakukan karena penyidik ingin melihat atau memastikan, sejauh mana pengakuan para tersangka m­e­nge­­nai proses suap tersebut.

“Lebih detail lagi, bagaimana proses penyerahan uang dari AAE ke AF,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Se­latan, kemarin.

Menurut Johan, proses rekons­truksi merupakan tahap akhir un­tuk melengkapi berkas pe­nyi­di­kan. Setelah itu, biasanya para ter­sangka segera dibawa ke tahap penuntutan. “Bisa sepekan atau dua pekan lagi,” katanya.

Dia mengatakan, rekonstruksi digelar di kantor PT Indoguna Uta­ma, bukan di Hotel Le Me­ri­dien, Jakarta. Soalnya, di kantor importir daging sapi milik Maria Elisabeth Liman inilah disangka terjadi proses penyuapan.

Selain melakukan rekons­truk­si, KPK juga memeriksa dua sak­si kasus ini. Mereka adalah Puji Rahayu Aminingrum, karyawan PT Indoguna Utama dan Jerry Ro­ger dari pihak swasta. “Ke­dua­nya hadir dalam pemeriksaan,” ucap Johan.

Dia menambahkan, KPK juga te­lah menyiapkan sejumlah sak­si untuk melengkapi proses pe­nyi­dikan kasus tindak pidana pen­cucian uang (TPPU) dengan ter­sangka AF. Seperti diketahui, Fathanah juga ditetapkan KPK se­bagai tersangka kasus pen­cu­cian uang. “Kemungkinan peme­riksaan saksi-saksi untuk ter­sangka TPPU AF akan dilakukan pe­kan depan,” katanya.

Sehari sebelumnya (7/3), KPK me­ngenakan pasal TPPU ter­ha­dap Fathanah.  Johan me­nya­ta­kan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas temuan KPK yang didapatkan dalam peng­ge­le­dahan di kantor dan rumah milik AF. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap tersangka dan penelusuran aset.
“Setelah mengembangkan ka­sus dugaan suap impor daging, pe­nyidik temukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF,” kata Johan, Kamis (7/3).

Johan menyatakan, AF disang­ka­kan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang Undang No­mor 8 tahun 2010 tentang Tin­dak Pidana Pencucian Uang junto pasal 5 KUHAP.

Sehari sebelumnya (6/3), lanjut Johan, KPK menyita aset yang di­duga milik AF berupa tiga mobil. Yang pertama mobil Toyota FJ Cruiser hitam, berkap putih, ber­nomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard putih gading bernopol B 53 FTI, dan sedan Mercedes Benz C200 hitam bernopol  B 8749 BSG. Sebelumnya, KPK juga telah menyita mobil Toyota Land Cruiser Prado bernopol B 1739 WFN pada operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien pada 29 Januari lalu. “Total semua aset yang disita ada empat mobil.”

Empat mobil tersebut kini terparkir di samping kiri Gedung KPK. Empat mobil itu di­per­kirakan bernilai Rp 4,3 miliar.

Sehari setelah ditetapkan s­e­ba­gai tersangka kasus TPPU, pada Kamis (7/3) Fathanah yang dita­han di Rutan KPK dijenguk ist­r­i­nya, Sefti Sanustika. Me­ng­e­na­kan pakaian hitam dipadu ke­ru­dung hitam, Sefti  yang tengah ha­mil muda berjalan hati-hati.
Sefti datang pukul 10.24 pagi ditemani kakak perempuannya. Saat ditanya soal kasus yang menimpa suaminya, Sefti hanya minta didoakan. “Doakan saja,” katanya.
Sefti mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan suaminya, hingga Fathanah alias Olong ditangkap KPK.

Reka Ulang
Ditanya Soal Pertemuan Di Medan

Gara-gara kasus suap kuota impor daging sapi, Menteri Per­tanian Suswono diperiksa pe­nyi­dik KPK selama 7 jam pada Se­nin, 18 Februari lalu.

Status Suswono dalam pem­e­riksaan itu adalah saksi untuk empat tersangka, termasuk kole­ganya di PKS, yaitu Luthfi Hasan Is­haaq. Dia menjalani peme­rik­sa­an mulai pukul 14.00 WIB.

“Saya menjadi saksi untuk empat ter­sangka,” kata Suswono yang me­ngenakan baju batik motif lurik. Di ruang lobi Gedung KPK, Sus­wono sempat duduk sejenak sebelum masuk ke ruang pe­meriksaan.

Selain Suswono, KPK juga memanggil saksi-saksi mahkota di kasus ini, yaitu Maria Eliza­beth Riman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia) serta dua orang pihak swasta Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.

Tiga dari empat saksi itu sudah di­cegah ke luar negeri. Maria Eli­zabeth dan Elda Devianne kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Tapi, pada hari itu, mereka tak hadir memenuhi panggilan KPK.

Pukul 20 lewat sedikit, Sus­wono keluar dari Gedung KPK. Wajahnya tampak lelah. “Sebagai saksi, saya beri keterangan apa ada­nya. Saya percaya KPK pro­fesional dan independen,” kata menteri asal PKS ini.

Mentan mengaku ditanyai ten­tang pertemuan di Medan. Ihwal ini pernah disampaikan penasihat Luthfi Hasan Ishaaq. Di Medan ada pertemuan antara petinggi Indoguna Utama dan Menteri Pertanian.

“Tentu saja saya ditanya,” kata Suswono. Tapi, dia tak mau cerita isinya. Dia menjawab, “betul, betul” saja, misalnya saat ditanya adanya kehadiran Elizabeth dan Elda di Medan.

Suswono juga tak menjawab di­tanya soal rekaman pembi­ca­raa­n dengan Luthfi, hubungan de­ngan Elda dan Elizabeth sampai soal anak Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim yang dicegah KPK ke luar negeri.

Apakah siap jadi tersangka? Suswono bilang, “posisi saya sak­si. Saya sudah jelaskan gam­blang kepada KPK. Sudah, su­dah, sudah, sudah.”

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan peran Mentan dalam kasus impor daging itu cukup penting.  Sus­wono berwenang menentukan pe­rusahaan mana saja yang men­jadi importir daging sapi. “Dari sisi kewenangan, dia terkait,” kata Zulkarnaen, Jumat (8/2).

Selain itu, penyidik KPK me­nemukan kejanggalan harga da­ging sapi impor dalam list di Ke­menterian Pertanian. Setiap im­portir mengajukan penawaran de­ngan harga yang berbeda-beda.

“Harga berbeda menjadi tanda tanya. Ini bisa jadi bahan kajian. Mungkin ada yang tidak benar,” kata dia.

Penelusuran TPPU Tidak Boleh Setengah-setengah

Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR


Anggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangka dilakukan Ahmad Fathanah sampai mendalam. “Tidak boleh setengah-sete­ngah,” katanya, kemarin.

Menurut Otong, payung hu­kum untuk menindak tersangka pencucian uang sudah ada, yak­ni Undang Undang Nomor 8 ta­hun 2010 tentang Tindak Pi­dana Pencucian Uang. “Tinggal KPK serius atau tidak meng­gu­nakan undang-undang itu,” ka­tanya, kemarin.
Menurutnya, jika me­ng­gu­na­kan pasal pencucian uang, KPK harus mampu membuktikan uang yang digunakan tersangka un­tuk membeli aset adalah ber­asal dari hasil kejahatan.

Otong juga meminta KPK menelusuri, apakah ada aset lain yang dibeli tersangka Ahmad Fathanah (AF) dari hasil ke­ja­hatan lain. “Jika ditemukan lagi aset lain milik AF, segera sita,” te­gas politisi PKB ini.

Selain melakukan penyitaan, Otong berharap KPK memulai pemeriksaan saksi-saksi kasus pen­cucian uang untuk ter­sang­ka AF. Dia juga berharap KPK mendapatkan alat bukti baru untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat pen­cu­cian uang. “Mungkin saja pe­n­cu­cian uang tidak hanya kasus suap sapi, tapi ada kasus lain. Kerja KPK untuk memastikan itu,” ujarnya.

Otong juga mengapresiasi langkah KPK yang akan me­lim­pahkan berkas penyidikan ka­sus suap pengurusan impor da­ging sapi ke pe­nun­tutan. Me­nu­rut dia, dalam pengusutan tang­kap tangan, KPK memang wa­jib melakukan pengusutan se­cara cepat. â€œSupaya proses hu­kum ber­jalan baik dan hukum bisa di­te­gakkan,” ucapnya.

Dia kemudian meminta pub­lik tidak mengaitkan proses hu­kum yang berlangsung di KPK dengan isu-isu politik.  “Biar­kan KPK bekerja secara pr­o­fe­sio­nal,” tuturnya.

Curiga Bukan Yang Pertama
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ko­misi Pemberantasan Korupsi te­rus mengembangkan dan me­ne­lusuri siapa saja yang terlibat ka­sus suap pengurusan kuota im­por daging sapi.

Sebab itu, lanjut Boyamin, KPK seharusnya tak hanya memfokuskan pemeriksaan ke­pada keempat tersangka, yakni Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ah­mad Fathanah (AF), Arya Abdi Ef­fendi (AAE) dan Juard Ef­fen­di (JE). Namun, mendalami juga proses pemberian kuota im­por daging sapi dari pihak Kemente­rian Pertanian ke pihak importir.

Menurut dia, dengan mend­a­la­mi proses tersebut, bisa dike­ta­hui siapa saja yang terlibat pat gulipat untuk mendapatkan ja­tah kuota impor daging sapi. Boyamin menduga, bisa saja PT Indoguna Utama, bukan im­por­tir pertama yang melakukan pe­nyuapan guna mendapatkan jatah kuota impor daging sapi. “Tak menutup kemungkinan ada importir lain yang men­da­patkan jatahnya melalui p­e­nyua­pan,” curiganya.

Lantaran itu, lanjutnya, KPK perlu memastikan apakah sela­ma ini pemberian jatah kuota im­por sudah sesuai prosedur atau tidak. Untuk mendalami hal itu, menurut Boyamin, KPK bisa me­meriksa kembali Men­teri Per­tanian Suswono sebagai saksi. “Kalau penyidik masih me­mer­lukan keterangan Me­­n­tan, bisa dipanggil kembali,” ucapnya.

Boyamin juga meminta KPK menelusuri, siapa saja pihak yang mengatur dan mem­pra­kar­sai pertemuan antara LHI dan pihak PT Indoguna Utama di hotel Arya Duta Medan pada 13 Januari 2013. Boyamin men­du­ga, selain AF ada pihak lain yang menjadi penghubung an­tara pihak PT Indoguna dengan LHI. “Patut diduga, ada peng­hu­bung antara pihak LHI dan PT Indoguna yang mencari ke­untungan jika mencapai deal,” katanya, kemarin.

Boyamin juga meminta KPK me­nelusuri keterkaitan antara Di­­rektur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Ef­fendi dengan bos mereka, Eli­za­beth. â€Perlu ditelusuri, ap­a­kah pem­berian uang ke AF dari AAE dan JE itu inisiatif sendiri atau pe­rintah atasan,” tan­das­nya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya