Berita

Dewan Pers Kembangkan "Ikon Aduan" untuk Proteksi Kebebasan Pers

KAMIS, 07 MARET 2013 | 17:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Pers menyosialisasikan hak jawab dan hak pencantuman ikon di media siber untuk mengedukasi masyarakat terhadap hak jawab yang tercantum dalam Undang-Undang Pers.

"Kami ingin mengembangkan lagi ikon aduan supaya orang-orang lebih ramah terhadap pengajuan hak jawab dan Undang-Undang pers," kata Ketua Hubungan Antarlembaga Dewan Pers Bekti Nugroho usai sosialisasi dengan beberapa media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis siang (7/3) seperti dikutip dari Antara.

Bekti menambahkan tujuan pengembangan ikon hak jawab media siber tersebut untuk mengedukasi masyarakat, pengguna media online, pembaca, pemirsa, serta pendengar untuk lebih ramah terhadap kebebasan berekspresi tanpa melanggar hak yuridisnya. Intinya, untuk melindungi kebebasan pers.


"Agar masyarakat terlindungi dari kepentingan-kepentingan yang sedikit-sedikit mengadukan ke ranah hukum, yakni ke kepolisian," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers itu mengakui jika menuntut adalah hak konstitusional masing-masing warga negara, tetapi negara yang berdemokrasi itu belum tentu kebebasan persnya terjamin.

"Harusnya kebebasan pers itu tidak dilarikan ke ranah konstitusi," katanya.

Menurut dia, pendidikan pers itu merupakan tolok ukur kebebasan berekspresi.

Bekti mengatakan Dewan Pers akan menggelar rapat pleno pada Jumat (8/3) dan mulai menyurati setiap media untuk membuat ikon hak jawab tersebut pada pekan depan.

Dia menjelaskan Dewan Pers tidak akan menjatuhkan sanksi hukum kepada media yang tidak menjalankan usulan tersebut.

"Rezim pers itu kan rezim etis, yakni berkaitan dengan kesadaran jadi tidak ada sanksi hukum dan kami juga tidak bisa memaksa," katanya.

Dia menyebutkan ranah pers tersebut berbeda dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mempunyai sanksi hukum dan bisa mencabut izin siar bagi yang melanggarnya.

Bekti juga menegaskan ikon hak jawab tersebut hanya bersifat institusional, yakni berkaitan langsung dengan perusahaan media, bukan media yang dibuat oleh perseorangan, seperti "blogger".

"Blogger itu bukan wartawan karena tidak ada yang melindungi. Kalau ada aduan yang bertanggung jawab dirinya sendiri karena dia tidak bekerja untuk perusahaan media tersebut," katanya.

Dia menilai banyak anggapan yang salah dengan "citizen journalism".

"Mengapa pers memiliki akses yang luar biasa, karena haknya dijamin undang-undang. Apakah orang-orang yang bisa masak disebut juru masak? Karena itu, wartawan adalah profesi dan kita harus profesional," katanya.

Bekti mengatakan ke depan Dewan Pers berniat membuat "teleconference" agar bisa ditangani secara langsung dan cepat jika ada berbagai pengaduan. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya