Berita

Dewan Pers Kembangkan "Ikon Aduan" untuk Proteksi Kebebasan Pers

KAMIS, 07 MARET 2013 | 17:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Pers menyosialisasikan hak jawab dan hak pencantuman ikon di media siber untuk mengedukasi masyarakat terhadap hak jawab yang tercantum dalam Undang-Undang Pers.

"Kami ingin mengembangkan lagi ikon aduan supaya orang-orang lebih ramah terhadap pengajuan hak jawab dan Undang-Undang pers," kata Ketua Hubungan Antarlembaga Dewan Pers Bekti Nugroho usai sosialisasi dengan beberapa media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis siang (7/3) seperti dikutip dari Antara.

Bekti menambahkan tujuan pengembangan ikon hak jawab media siber tersebut untuk mengedukasi masyarakat, pengguna media online, pembaca, pemirsa, serta pendengar untuk lebih ramah terhadap kebebasan berekspresi tanpa melanggar hak yuridisnya. Intinya, untuk melindungi kebebasan pers.


"Agar masyarakat terlindungi dari kepentingan-kepentingan yang sedikit-sedikit mengadukan ke ranah hukum, yakni ke kepolisian," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers itu mengakui jika menuntut adalah hak konstitusional masing-masing warga negara, tetapi negara yang berdemokrasi itu belum tentu kebebasan persnya terjamin.

"Harusnya kebebasan pers itu tidak dilarikan ke ranah konstitusi," katanya.

Menurut dia, pendidikan pers itu merupakan tolok ukur kebebasan berekspresi.

Bekti mengatakan Dewan Pers akan menggelar rapat pleno pada Jumat (8/3) dan mulai menyurati setiap media untuk membuat ikon hak jawab tersebut pada pekan depan.

Dia menjelaskan Dewan Pers tidak akan menjatuhkan sanksi hukum kepada media yang tidak menjalankan usulan tersebut.

"Rezim pers itu kan rezim etis, yakni berkaitan dengan kesadaran jadi tidak ada sanksi hukum dan kami juga tidak bisa memaksa," katanya.

Dia menyebutkan ranah pers tersebut berbeda dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mempunyai sanksi hukum dan bisa mencabut izin siar bagi yang melanggarnya.

Bekti juga menegaskan ikon hak jawab tersebut hanya bersifat institusional, yakni berkaitan langsung dengan perusahaan media, bukan media yang dibuat oleh perseorangan, seperti "blogger".

"Blogger itu bukan wartawan karena tidak ada yang melindungi. Kalau ada aduan yang bertanggung jawab dirinya sendiri karena dia tidak bekerja untuk perusahaan media tersebut," katanya.

Dia menilai banyak anggapan yang salah dengan "citizen journalism".

"Mengapa pers memiliki akses yang luar biasa, karena haknya dijamin undang-undang. Apakah orang-orang yang bisa masak disebut juru masak? Karena itu, wartawan adalah profesi dan kita harus profesional," katanya.

Bekti mengatakan ke depan Dewan Pers berniat membuat "teleconference" agar bisa ditangani secara langsung dan cepat jika ada berbagai pengaduan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya