Berita

Politik

Hukuman Ringan Hakim Nuril Coreng Peradilan

RABU, 06 MARET 2013 | 16:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hukuman non palu selama dua tahun yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim kepada Hakim Nuril Huda, yang terbukti menerima suap, disesalkan sekaligus dipertanyakan banyak kalangan, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan.   

"Bagaimana mungkin menerima suap hanya diputus dengan non-palu," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Menurut dia, hukuman yang diketok Ketua Majelis Eman Suparman dan Anggota Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bu itu telah mencoreng dunia peradilan Indonesia.
 

 
"Putusan itu sangat ringan dan sangat berbahaya karena tidak akan membuat jera para hakim. Bisa jadi akan semakin banyak hakim yang berani menerima suap, karena toh hanya dinon-palukan saja," kata Halimah.

Meski meyakini Nuril menerima suap, sidang MKH yang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung, hanya menjatuhkan hukuman non-palu atau tidak boleh bersidang selama 2 tahun. Padahal sebelumnya, KY merekomendasikan pemecatan terhadap Nuril.

MKH beralasan Nuril mengakui menerima uang dan ada usaha untuk mengembalikan uang.

Di hadapan MKH, Nuril mengakui permintaan uang dilakukan dirinya karena mendapat instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mencari dana guna peresmian gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Sebelumnya, KY menerima laporan yang menyatakan hakim Nuril Huda meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta kepada pengacara.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya