Berita

Politik

Hukuman Ringan Hakim Nuril Coreng Peradilan

RABU, 06 MARET 2013 | 16:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hukuman non palu selama dua tahun yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim kepada Hakim Nuril Huda, yang terbukti menerima suap, disesalkan sekaligus dipertanyakan banyak kalangan, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan.   

"Bagaimana mungkin menerima suap hanya diputus dengan non-palu," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Menurut dia, hukuman yang diketok Ketua Majelis Eman Suparman dan Anggota Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bu itu telah mencoreng dunia peradilan Indonesia.
 

 
"Putusan itu sangat ringan dan sangat berbahaya karena tidak akan membuat jera para hakim. Bisa jadi akan semakin banyak hakim yang berani menerima suap, karena toh hanya dinon-palukan saja," kata Halimah.

Meski meyakini Nuril menerima suap, sidang MKH yang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung, hanya menjatuhkan hukuman non-palu atau tidak boleh bersidang selama 2 tahun. Padahal sebelumnya, KY merekomendasikan pemecatan terhadap Nuril.

MKH beralasan Nuril mengakui menerima uang dan ada usaha untuk mengembalikan uang.

Di hadapan MKH, Nuril mengakui permintaan uang dilakukan dirinya karena mendapat instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mencari dana guna peresmian gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Sebelumnya, KY menerima laporan yang menyatakan hakim Nuril Huda meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta kepada pengacara.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya