Berita

Politik

Nazaruddin: Saya Tak Pernah Sebut Ibas Terima Duit Hambalang

SELASA, 05 MARET 2013 | 22:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pernah menyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Nama Ibas disebut Nazar saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Angelina Sondakh.

Begitu pengakuan Nazar kepada pengacaranya, Junimart Girsang. Junimart mengaku Nazar mengatakan hal itu pada dirinya pada Sabtu pekan lalu (2/3). Junimart sengaja mendatangi Nazar untuk meminta klarifikasi soal makin ramainya disebut-sebut nama Ibas terlibat korupsi Hambalang.

Kepada Junimart, Nazar menjelaskan dirinya menyebut nama Ibas saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Angelina Sondakh. Saat itu nama Ibas disebut Nazar terkait pembuatan 1 juta kalender Anas Urbaningrum, bukan Hambalang.


"Saya terangkan ada pembuatan kalender untuk dan atas nama Anas. Saya diminta Anas minta uang Rp 2 miliar kepada Angelina, dan kemudian saya melaporkannya kepada Ibas," kata Junimart meneruskan klarifikasi Nazar dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa malam (5/3).

Selain dalam kasus kalender Anas ini, tegas Junimart, Nazaruddin tak menyebut nama Ibas.

"Sampai saat ini Nazar belum pernah menyebut ada aliran dana  ke Ibas," kata dia.
 
Pada tanggal 9 Desember 2011, Nazaruddin melalui pengacaranya, Rufinus Hutaruuk, menyatakan SBY marah besar dalam pertemuan di kediamannya, di Cikeas, Bogor. Saking marahnya, disebut-sebut dalam pertemuan yang berlangsung pada 23 Mei 2011 itu SBY dua kali menggebrak meja.

Gebrakan pertama saat Nazaruddin mengatakan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menerima uang dari kas partai. Gebrakan kedua seusai Nazaruddin menyatakan Ani Yudhoyono menerima uang darinya sebesar 5 juta dolar AS dari kas Demokrat, pemberian dari Pertamina

Ada apa dengan Nazar?

Pada Selasa (26/2), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Simendawai membenarkan kalau Nazarrudin meminta perlindungan dari lembaganya. Permintaan ini merupakan kali ketiga yang diminta terpidana suap wisma atlet itu kepada LPSK karena takut terhadap beberapa ancaman yang baru-baru ini diterimanya.

Nazar, menurut Semendawai, mengajukan permintaan pada awal Februari 2013. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya