Pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila memiliki kesamaan dengan lambang dari suatu negara.
Akademisi dari Univesitas Pandjajaran, Miranda Ayu mengatakan, setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan memiliki hak untuk menggugat pembatalan. Miranda Ayu seperti diketahui juga merupakan saksi ahli dalam sidang gugatan warga Inggris terhadap cap kaki tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Dalam kasus cap kaki tiga saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan, apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial," ujar Miranda, saat persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Miranda sebagai ahli dalam Hak Karya Intelektual (HKI) sekaligus ahli hukum tata negara ini menjelaskan, negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur dalam UU 24/2009 tentang lambang negara. Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.
"Prinsipnya Indonesia wajib melindungi hak karya negara
lain, apabila pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran lambang cap kaki tiga kebetulan terjadi di Indonesia. Jadi otomatis perlu dilindungi, dan hak warga negara Isle of Man harus mendapatkan haknya," katanya.
Saksi ahli kedua Tantio Adji Ariyanto, menerangkan, gambar antara cap kaki tiga dengan lambang negara Isle of Man merupakan gambar yang sama. Ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk. Kemudian, pada tumit dari ke tiga kaki sama-sama ada gambar bintangnya.
"Dari dua keterangan saya itu sudah dapat membuktikan, bahwa gambar cap kaki tiga merupakan hasil jiplakan dari lambang negara Isle of Man," terangnya.
Tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja. Dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran. Bisa pelanggaran etika, bahkan juga bisa pelanggaran hukum.
"Jadi dituntutnya gambar kaki tiga ini suatu yang wajar, karena memang sama," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf b UU 15/2001 tentang UU Merek.
Adapun logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang "Isle of Man" yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, dimana Isle of Masn berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia. Penggugat selaku warga negara Inggris sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin.
[wid]