. Partai Demokrat tak bakal kerepotan mengatasi persoalan batas waktu penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 9-15 April 2013 pasca posisi ketua umum ditinggalkan oleh Anas Urbaningrum.
Demikian dikatakan Ketua DPP partai Demokrat, Sutan Bhatoegana Siregar kapada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).
Salah satu pendiri partai bintang mercy itu justru menuding pihak luar yang meributkan kalau partai besutan SBY itu bakal kesulitan mengatasi persoalan itu.
"Ada 1001 jalan menuju Roma kata orang. Kita pun demikian memiliki banyak cara mengatasi permasalahan ini. Jadi tidak perlu ada yang dikuatirkan. Yang ribut itu kan hanya pihak di luar Partai Demokrat, kami sendiri tidak ribut dan tetap solid. Jadi tidak ada kerepotan dengan mundurnya Anas untuk menandatangani persyaratan ke KPU," ujar Sutan.
Dalam UU KPU menurut Sutan jelas tertulis bahwa yang menandatangai DCS adalah ketua umum dan sekjen serta sebutannya. Partai Demokrat tidak mau terkungkung dengan masalah itu dan proses pencaringan tetap masih dijalankan seperti biasa.
"Jadi jika ketua umum mundur maka penggantinya apapun sebutannya bisa menjalankan tugas sebagai ketua umum.Jadi apapun sebutannya yang penting itu diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Ketua Komisi VII DPR itu.
Dia juga dengan tegas mengatakan bahwa pengunduran diri Anas dari ketua umum yang tidak disertai dengan surat pengunduran diri dan hanya diumumkan lisan kepada publik sudah cukup bagi partainya mengakui bahwa jabatan ketua umum telah kosong saat ini.
Dengan kondisi ini maka permasalahan yang pernah menimpa PKB dimana antara Almarhum Abdurahman Wahid yang menjadi ketua dewan syuro PKB dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar tidak akan terjadi di Partai Demokrat.
"Kalau PKB dulu kan antara Gus Dur dan Muhaimin rebutan partai. Nah Partai Demokrat tidak demikian, tidak ada rebutan partai, semua sepakat dan tidak ada rebutan ketua umum.Kalau ada dua kubu di partai Demokrat baru itu repot," demikian Sutan.
[dem]