Berita

Politik

KPK Harus Awasi Perpanjangan Kontrak Blok Mahakam

SENIN, 04 MARET 2013 | 14:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Untuk mengurangi kisruh perpanjangan kontrak Blok Mahakam, pemerintah diminta menggunakan sistem lelang. Tujuannya, agar negara memperoleh keuntungan tertinggi dari penawaran terbaik.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana kita tahu yang menguntungkan negara apabila mekanisme yang dapat menguntungkan negara tidak dijalankan. Mekanisme tersebut adalah mekanisme lelang," ujarnya Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin (4/3).

Seharusnya, kata Mamit, polemik terhadap pengelolaan Blok Mahakam oleh TOTAL E&P Indonesie dan Ipex yang akan berakhir pada 2017 tidak muncul apabila pemerintah tidak bersikap tendesius terhadap pengelolaan blok migas yang berada di Kalimantan Timur itu, yang akan kembali diserahkan kepada Total E&P dengan mengerdilkan kemampuan Pertamina. Menurutnya, sesuai dengan dengan UU No 22/2001 tentang Migas disebutkan apabila sebuah kontrak pengelolaan blok migas berakhir kontraknya, maka akan dikembalikan kepada pemerintah termasuk di dalamnya yaitu fasilitas produksi karena sudah dibayarkan oleh pemerintah melalui skema cost recovery.


"Saat ini publik diarahkan untuk melihat bahwa Blok Mahakam tidak dapat dikelola atau dioperasionalkan oleh perusahaan nasional terkait permasalahan teknologi," katanya.

Apabila mekanisme yang benar sudah dijalankan oleh pemerintah, menurutnya, publik tidak perlu bertanya mengenai pengelolaan Blok Mahakam saat kontraknya berakhir pada 2017. Selain itu, melalui audit teknis dan audit komersial dapat diketahui secara data dan fakta mengenai keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan Blok Mahakam, jika dikelola Asing atau diserahkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pengelolaan Blok Mahakam, termasuk mengantisipasi adanya skenario untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.

Apabila terbukti ada permainan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa melihat persoalan ini dengan menggunakan undang-undang pencucian uang alias money laundry. Sebab, jika benar terjadi, maka ini merupakan kejahatan yang luar biasa karena kedaulatan negara diperdagangkan.

Dia menilai, saat ini berbagai pernyataan terkait pengelolaan Blok Mahakam memang diarahkan untuk membangun opini public jika BUMN tidak mampu untuk mengelola blok migas tersebut, baik dari sisi teknis dan keuangan. Karena itu, dia meminta pemerintah segera mengambil langkah dan menentukan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan Blok Mahakam sehingga persoalan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.  Selain itu, dia mendukung, langkah KPK untuk menindaklanjuti laporan kasus Blok Mahakam, sehingga pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa.

"KPK dapat terlibat dan mengawasi seluruh kontrak dalam pengelolaan migas Indonesia yang dicurigai menyebabkan kerugian negara," jelasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya