Jangan terburu-buru untuk menyatakan Anas Urbaningrum bersalah dalam kasus Hambalang. Dan jangan pula terlalu dini menyatakan Anas tahu detail tentang semua korupsi di tubuh Demokrat selama dia menjadi ketua umum.
"Pertama kita pegang dulu asas praduga tak bersalah. Kita hanya mendudukkan Anas bersalah kalau ada keputusan pengadilan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan, dalam diskusi "Efek Anas Makin Panas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/3).
Dia sadari, saat ini opini masyarakat atas tokoh politik muda itu terbentuk lewat pemberitaan media massa. Dan Anas terjepit karena kalau Anas tak mengungkap sesuatu yang diinginkan publik soal korupsi Demokrat, maka dia semakin terpuruk.
"Tapi bagaimana buktikan dia(Anas) tahu sebuah tindak pidana korupsi telah terjadi?," ucapnya.
Ganjar tak mau berspekulasi bahwa Anas telah sekian lama menyembunyikan fakta hukum yang diketahui atau dilihatnya.
Malah menurut dia, adalah tak masuk akal jika Muhammad Nazaruddin, yang "meniup" kasus Hambalang, ditempatkan di posisi yang mulia oleh publik.
Memang, nyanyian Nazaruddin membuka banyak sekali aib korupsi Demokrat, bahkan sampai memiliki dokumen-dokumen yang rapih.
"Maaf ya, dalam persepsi orang hukum seperti saya, bagaimana mungkin orang seperti ini dianggap berjasa membongkar kasus? Kalau nggak ketangkap dia nggak akan nyanyi. Apa bedanya dengan pelaku lain yang baru nyanyi ketika kepepet?" urai Ganjar.
Menurut dia, kalau semakin banyak seseorang bernyanyi dan makin banyak dokumen bukti tindak korupsi yang disimpannya, maka bisa dikatakan orang tersebutlah pemainnya. Nazaruddin misalnya, dia bisa ceritakan begitu banyak peristiwa korupsi, bahkan sampai 80 nama disebut.
"Menyangkut Anas, kita harus bedakan dulu. Kita percayakan dulu kepada KPK untuk pembuktian hukum. Tak bisa juga kita memaksa Anas bertanggungjawab. Kuncinya dalam hukum pidana, harus ada bukti hukum bukan sekadar rangkaian cerita," katanya.
"Jadi jangan terlalu nafsu dan jangan direcoki kepentingan lain," tegasnya.
[ald]