Berita

Politik

Jangan Terlalu Nafsu Menempatkan Anas Sekelas dengan Nazaruddin

SABTU, 02 MARET 2013 | 12:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jangan terburu-buru untuk menyatakan Anas Urbaningrum bersalah dalam kasus Hambalang. Dan jangan pula terlalu dini menyatakan Anas tahu detail tentang semua korupsi di tubuh Demokrat selama dia menjadi ketua umum.

"Pertama kita pegang dulu asas praduga tak bersalah. Kita hanya mendudukkan Anas bersalah kalau ada keputusan pengadilan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan, dalam diskusi "Efek Anas Makin Panas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/3).

Dia sadari, saat ini opini masyarakat atas tokoh politik muda itu terbentuk lewat pemberitaan media massa. Dan Anas terjepit karena kalau Anas tak mengungkap sesuatu yang diinginkan publik soal korupsi Demokrat, maka dia semakin terpuruk.


"Tapi bagaimana buktikan dia(Anas)  tahu sebuah tindak pidana korupsi telah terjadi?," ucapnya.

Ganjar tak mau berspekulasi bahwa Anas telah sekian lama menyembunyikan fakta hukum yang diketahui atau dilihatnya.

Malah menurut dia, adalah tak masuk akal jika Muhammad Nazaruddin, yang "meniup" kasus Hambalang, ditempatkan di posisi yang mulia oleh publik.

Memang, nyanyian Nazaruddin membuka banyak sekali aib korupsi Demokrat, bahkan sampai memiliki dokumen-dokumen yang rapih.

"Maaf ya, dalam persepsi orang hukum seperti saya, bagaimana mungkin orang seperti ini dianggap berjasa membongkar kasus? Kalau nggak ketangkap dia nggak akan nyanyi. Apa bedanya dengan pelaku lain yang baru nyanyi ketika kepepet?" urai Ganjar.

Menurut dia, kalau semakin banyak seseorang bernyanyi dan makin banyak dokumen bukti tindak korupsi yang disimpannya, maka bisa dikatakan orang tersebutlah pemainnya. Nazaruddin misalnya, dia bisa ceritakan begitu banyak peristiwa korupsi, bahkan sampai 80 nama disebut.

"Menyangkut Anas, kita harus bedakan dulu. Kita percayakan dulu kepada KPK untuk pembuktian hukum. Tak bisa juga kita memaksa Anas bertanggungjawab. Kuncinya dalam hukum pidana, harus ada bukti hukum bukan sekadar rangkaian cerita," katanya.

"Jadi jangan terlalu nafsu dan jangan direcoki kepentingan lain," tegasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya