Berita

Politik

Jangan Terlalu Nafsu Menempatkan Anas Sekelas dengan Nazaruddin

SABTU, 02 MARET 2013 | 12:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jangan terburu-buru untuk menyatakan Anas Urbaningrum bersalah dalam kasus Hambalang. Dan jangan pula terlalu dini menyatakan Anas tahu detail tentang semua korupsi di tubuh Demokrat selama dia menjadi ketua umum.

"Pertama kita pegang dulu asas praduga tak bersalah. Kita hanya mendudukkan Anas bersalah kalau ada keputusan pengadilan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan, dalam diskusi "Efek Anas Makin Panas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/3).

Dia sadari, saat ini opini masyarakat atas tokoh politik muda itu terbentuk lewat pemberitaan media massa. Dan Anas terjepit karena kalau Anas tak mengungkap sesuatu yang diinginkan publik soal korupsi Demokrat, maka dia semakin terpuruk.


"Tapi bagaimana buktikan dia(Anas)  tahu sebuah tindak pidana korupsi telah terjadi?," ucapnya.

Ganjar tak mau berspekulasi bahwa Anas telah sekian lama menyembunyikan fakta hukum yang diketahui atau dilihatnya.

Malah menurut dia, adalah tak masuk akal jika Muhammad Nazaruddin, yang "meniup" kasus Hambalang, ditempatkan di posisi yang mulia oleh publik.

Memang, nyanyian Nazaruddin membuka banyak sekali aib korupsi Demokrat, bahkan sampai memiliki dokumen-dokumen yang rapih.

"Maaf ya, dalam persepsi orang hukum seperti saya, bagaimana mungkin orang seperti ini dianggap berjasa membongkar kasus? Kalau nggak ketangkap dia nggak akan nyanyi. Apa bedanya dengan pelaku lain yang baru nyanyi ketika kepepet?" urai Ganjar.

Menurut dia, kalau semakin banyak seseorang bernyanyi dan makin banyak dokumen bukti tindak korupsi yang disimpannya, maka bisa dikatakan orang tersebutlah pemainnya. Nazaruddin misalnya, dia bisa ceritakan begitu banyak peristiwa korupsi, bahkan sampai 80 nama disebut.

"Menyangkut Anas, kita harus bedakan dulu. Kita percayakan dulu kepada KPK untuk pembuktian hukum. Tak bisa juga kita memaksa Anas bertanggungjawab. Kuncinya dalam hukum pidana, harus ada bukti hukum bukan sekadar rangkaian cerita," katanya.

"Jadi jangan terlalu nafsu dan jangan direcoki kepentingan lain," tegasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya