Berita

Politik

Jangan Terlalu Nafsu Menempatkan Anas Sekelas dengan Nazaruddin

SABTU, 02 MARET 2013 | 12:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jangan terburu-buru untuk menyatakan Anas Urbaningrum bersalah dalam kasus Hambalang. Dan jangan pula terlalu dini menyatakan Anas tahu detail tentang semua korupsi di tubuh Demokrat selama dia menjadi ketua umum.

"Pertama kita pegang dulu asas praduga tak bersalah. Kita hanya mendudukkan Anas bersalah kalau ada keputusan pengadilan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan, dalam diskusi "Efek Anas Makin Panas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/3).

Dia sadari, saat ini opini masyarakat atas tokoh politik muda itu terbentuk lewat pemberitaan media massa. Dan Anas terjepit karena kalau Anas tak mengungkap sesuatu yang diinginkan publik soal korupsi Demokrat, maka dia semakin terpuruk.


"Tapi bagaimana buktikan dia(Anas)  tahu sebuah tindak pidana korupsi telah terjadi?," ucapnya.

Ganjar tak mau berspekulasi bahwa Anas telah sekian lama menyembunyikan fakta hukum yang diketahui atau dilihatnya.

Malah menurut dia, adalah tak masuk akal jika Muhammad Nazaruddin, yang "meniup" kasus Hambalang, ditempatkan di posisi yang mulia oleh publik.

Memang, nyanyian Nazaruddin membuka banyak sekali aib korupsi Demokrat, bahkan sampai memiliki dokumen-dokumen yang rapih.

"Maaf ya, dalam persepsi orang hukum seperti saya, bagaimana mungkin orang seperti ini dianggap berjasa membongkar kasus? Kalau nggak ketangkap dia nggak akan nyanyi. Apa bedanya dengan pelaku lain yang baru nyanyi ketika kepepet?" urai Ganjar.

Menurut dia, kalau semakin banyak seseorang bernyanyi dan makin banyak dokumen bukti tindak korupsi yang disimpannya, maka bisa dikatakan orang tersebutlah pemainnya. Nazaruddin misalnya, dia bisa ceritakan begitu banyak peristiwa korupsi, bahkan sampai 80 nama disebut.

"Menyangkut Anas, kita harus bedakan dulu. Kita percayakan dulu kepada KPK untuk pembuktian hukum. Tak bisa juga kita memaksa Anas bertanggungjawab. Kuncinya dalam hukum pidana, harus ada bukti hukum bukan sekadar rangkaian cerita," katanya.

"Jadi jangan terlalu nafsu dan jangan direcoki kepentingan lain," tegasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya