Berita

Politik

Sidang Gugatan Sumalindo, Hakim Agendakan Mediasi

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang Ketiga gugatan perdata terhadap Sumalindo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ketidakhadiran Lee Yuen Chak sebagai tergugat lima tidak menyurutkan Hakim untuk meneruskan persidangan.

"Dalam persidangan ini tergugat 4 David datang melalui kuasa hukum kantor Otto Hasibuan, sedangkan tergugat 5 Lee Yuen Chak tetap tidak datang," kata pengacara Wahyu Hargono saat ditemui usai persidangan.

Dalam kasus ini ada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.


Ketua Majelis Hakim Hartoyo, katanya. mengagendakan adanya mediasi antara penggugat dan tergugat dengan menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernama Usman. Dalam mediasi yang dilakukan setelah persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan disepakati untuk melakukan perdamaian yang akan dilakukan minggu depan.

"Dalam mediasi, mediator meminta para pihak untuk memberikan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam acara mediasi minggu depan," terang Wahyu.  

Gugatan dilakukan karena Deddy Hartawan Jamin sebagai pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko. Dalam tuntutannya, penggugat memohon Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta perhari untuk setiap keterlambatan tergugat tidak melaksanakan kewajiban mengganti seluruh anggota dewan direksi dan dewan komisaris Sumalindo Lestari Jaya.

Penggugat memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun untuk setiap keterlambatan tergugat, dan apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan tergugat membayar ganti rugi materiil dengan total sekitar Rp 8 triliun dan immateri Rp 10 triliun.

Tuntutan penggugat kepada pengadilan adalah menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan sejumlah 90% (sembilan puluh) persen dari total ganti rugi material sebesar Rp. 1.7 Triliun ditambah USD 691 juta, sekaligus 100% (seratus) persen dari total ganti rugi immaterial sebesar Rp. 10 Triliun ke dalam rekening milik Tergugat 1 (PT Sumalindo Lestari Jaya) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Walau tuntutan sangat besar, menurut Wahyu, ternyata Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat menjadikan ganti rugi immateri tersebut di atas untuk dikembalikan kepada rekening milik tergugat 1 (PT Sumalindo Lestari Jaya) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI.  

"Artinya, sebagai pengusaha yang mempunyai dedikasi tinggi, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata," katanya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya