Berita

Tak Bisa Bedakan Informasi Tersesat dalam Belantara Opini

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 22:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Media dan pers merupakan dua entitas berbeda. Media, seperti namanya, adalah wadah, wahana, dan tempat. Sementara pers atau karya jurnalistik adalah satu dari sekian banyak jenis materi yang bisa ditampun di wadah yang bernama media itu. Artinya, tidak semua isi media adalah pers atau karya jurnalistik.

Begitu disampaikan pengamat media Muchlis Hasyim dalam Youth Public Lecture di Auditorium Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (28/2).

Di televisi, dicontohkan Muclis, tidak semua isi siarannya karya jurnalistik. Bahkan sebagian besar bukan karya jurnalistik, seperti film, program hiburan, reality show, variety show, komersial program, dan seterusnya. Sementara karya jurnalistik hanya ada pada bagian-bagian tertentu, seperti berita, program liputan khusus, dan sejenisnya. Begitu juga dengan isi koran. Walaupun karya jurnalistik atau pers dominan di koran, namum ada materi non-jurnalistik yang ditemukan, seperti advertisement dan pariwara yang disebut dengan istilah advertorial, halaman hiburan, kartun sampai teka-teki silang.


"Dalam pembicaraan sehari-hari, media dan pers kerap dipergunakan berganti-ganti dan merujuk pada satu hal, yakni karya jurnalistik. Penggunaan istilah yang tumpang tindih ini mungkin tidak begitu penting untuk dibicarakan. Tetapi, ketidakmampuan membedakan keduanya akan membawa persoalan baru terlebih di era social media yang menjadi raja," ungkap jurnalis senior ini.

Hal tersebut, lanjut pendiri Inilah.com ini, akan membuat apapun yang didiseminasi atau didistribusikan lewat sosial media adalah karya jurnalistik dikerjakan dengan hukum-hukum jurnalistik yang ketat serta standar etika dan moral merujuk pada kebenaran faktual dan kepentingan umum.

"Bagaimana pun, pers atau jurnalisme bukan aksi main kayu. Tidak bisa dilakukan dengan sembarangan tanpa mempertimbangkan banyak hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, bukan kepentingan atau kesenangan pribadi," katanya.

Kalau kita merujuk pada UU 40/1999 tentang Pers, tegas dia, jelas disebutkan bahwa pers memiliki dua fungsi. Pertama berfungsi sebagai lembaga atau pranata sosial yang memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang juga melakukan pendidikan, memberikan hiburan dan alat kontrol sosial. Kedua, berfungsi sebagai lembaga ekonomi.  Dalam makna yang lebih luas dari kedua hal itu, dapat dibayangkan pers berfungsi menjaga akal sehat masyarakat (social virtue). Dengan praktik jurnalistik pembicaraan berbagai hal berkaitan kepentingan publik dilakukan. Dan ini hanya bisa terjadi dengan mengikuti hukum-hukum jurnalistisk yang ketat, yang berorientasi pada persoalan yang faktual untuk mencari solusi demi kepentingan umum yang lebih luas.

"Fungsi inilah yang tidak dimiliki oleh sosial media mengingat kehadiran sosial media merepresentasikan kepentingan individu yang umumnya tidak terorganisir. Ini juga yang memungkinkan kehadiran akun-akun palsu atau anonim di berbagai jejaring sosial media. Ketidakmampuan membedakan mana informasi yang private dan mana informasi yang publik membuat kita tersesat dalam belantara opini umum," demikian Muchlis. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya