Berita

boediono/ist

Politik

CENTURYGATE

Begini Cara Memecat Boediono Setelah Status Tersangka Ditetapkan

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Di tengah rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di gedung DPR kemarin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberi sinyal bahwa Wakil Presiden Boediono sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka berikutnya, setelah pemeriksaan terhadap tersangka Budi Mulya dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam laporan tertulis perkembangan penanganan skandal Bank Century yang diserahkan KPK ke Timwas Skandal Bank Century di DPR, disebutkan bahwa tersangka dalam skandal Rp 6,7 trilun itu adalah mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, dan kawan-kawan (dkk).

Sifat pimpinan Bank Indonesia (BI) sama dengan pimpinan KPK, yaitu kolektif kolegial. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas Gubernur, dua Deputi Gubernur Senior, dan lima Deputi Gubernur. Sedangkan Wakil Presiden Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia saat pengucuran dana talangan untuk Bank Century.


Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menerangkan, ketika Boediono sah menjadi tersangka Century,  langkah pemberhentiannya tetap melewati jalan konstitusi.

"Tetap saja melalui impeach . DPR harus menyatakan pendapat, dibawa ke Mahkamah Konstitusi, mengembalikan hasilnya ke DPR, dan diberhentikan oleh sidang MPR," jelas Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 28/2).

Dia tegaskan, status tersangka tidak serta merta menghapuskan status wakil presiden pada Boediono.

"Bahwa dia menjadi tersangka sekalipun, dia tidak bisa diberhentikan seenaknya. Tapi memang, kalau dia jadi tersangka akan memudahkan pemberhentiannya," kata dia lagi. 

Dengan Boediono berstatus tersangka, memakai sistem hukum sekarang, maka sangat logis kalau dia diberhentikan oleh MPR. Mahkamah Konstitusi yang menindaklanjuti pendapat DPR tinggal mengiyakan saja fakta-fakta yang ada.

"MK mau bilang apa lagi kalau Boediono sudah tersangka atau terdakwa atau tervonis. MK tinggal mengiyakan," tambahnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya