Berita

Politik

CENTURYGATE

Tom Ingatkan, Menjebloskan Boediono ke Penjara Bukan Tujuan Utama!

Siapa Penikmat Dana Rp 6,7 Triliun?
KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 11:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penanganan megaskandal dana talangan Bank Century yang berlarut-larut dari tahun 2010 sudah merusak seluruh tatanan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Maka itu, KPK tidak usah lagi banyak alasan untuk lamban menetapkan Boediono, Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan dana talangan Rp 6,7 triliun itu digulirkan, sebagai tersangka.

"Jadi, KPK tidak usah banyak alasan lagi. Gara-gara Century ini rusak semua tatanan hukum kita. Padahal, sudah jelas audit investigatif BPK dan bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Boediono tersangka," terang Tom Pasaribu, pegiat anti korupsi yang sejak 2009 mengawal perjalanan kasus Century, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 28/2).


Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) ini menegaskan, penetapan Boediono sebagai tersangka bukan tujuan akhir dari pengusutan perkara yang sudah tiga tahun terakhir membuat kegaduhan politik.

"Targetnya adalah mengetahui ke mana saja aliran dana dan siapa saja yang menikmati dana triliunan itu. Mudah saja, PPATK pasti punya datanya dan ditambah lagi keterangan Boediono. Saya yakin ada kepentingan politik di balik pengucuran itu," ujarnya.

Dari tiga tahun lalu, Tom yakin Boediono-lah "pemain" utama dalam kasus perampokan uang negara ini.

"Saya melihat Boediono bermain, kesimpulan itu dari data yang ada. Dia mengubah persyaratan untuk FPJP sesukanya. Sekarang, para pakar ekonomi sudah membantah bahwa Bank Century yang kecil dan gagal itu, berdampak sistemik dan wajib diselamatkan," urainya.

Tom Pasaribu membicarakan megaskandal ini dari tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan pemerintah pada Oktober 2008. Salah satunya adalah Perppu 4/2008 tentang Jaringan Pengaman  Sistem  Keuangan (JPSK). Lewat Perppu itulah, korupsi dilegalisasi.

Perppu JPSK yang diajukan tanggal 15 Agustus 2008 ditolak DPR. Tetapi entah mengapa, KSSK yang merupakan produk Perppu itu tetap bekerja. Itu artinya, Presiden sebagai pembuat Perppu dapat dianggap telah melanggar konstitusi.

"UUD 1945 pasal 22 mengatakan, Perppu dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan memaksa. Tapi dimana sifat kegentingan saat itu (ketika Perppu diterbitkan)? Dalam satu hari Presiden membuat dua Perppu, lalu di luar negeri dia bikin satu Perppu lain," katanya lagi.

Sejak awal, sudut pandang Tom Pasaribu dengan DPR RI yang membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki megaskandal itu jelas berbeda. Itu sebabnya, Tom sempat meragukan itikad Pansus Centurygate yang dipimpin Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

Kini, setelah penanganan skandal itu semakin mendekati Boediono, Tom justru kehilangan harapan untuk membongkar aliran dana dan para penikmatnya.

"Ini sudah kurang dari satu tahun mendekati Pemilu 2014. Saya yakin ada kepentingan politik untuk melepas Boediono. KPK terlibat politik praktis? Saya yakin dari awal begitu terlihat dari penanganan kasus Century ini," tandasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya