Berita

Affandi Mochtar

X-Files

Bekas Sesditjen Kemenag Resmi Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Proyek Laboratorium MTs & Aliyah
RABU, 27 FEBRUARI 2013 | 09:14 WIB

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi di Kementrian Agama (Kemenag). Ketiga tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Aliyah bersama dua tersangka terdahulu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung M Adi Toegarisman me­nyatakan, tiga tersangka baru itu adalah bekas Sekretaris Di­rek­torat Jenderal (Sesditjen) Ke­me­nag Affandi Mochtar, bekas pe­jabat pembuat komitmen (PPK)  Firdaus Basuni, dan staf
Unit La­yanan Pengadaan (ULP) Ke­me­nag Rizal Royhan.

Penetapan status tersangka di­putuskan Senin, 25 Februari 2013. Hal itu didasari hasil  pe­ngem­ba­ngan penyidikan. “Itu ber­dasarkan pengembangan yang dilakukan pe­nyidik,” katanya, kemarin.

Penetapan status tersangka di­putuskan Senin, 25 Februari 2013. Hal itu didasari hasil  pe­ngem­ba­ngan penyidikan. “Itu ber­dasarkan pengembangan yang dilakukan pe­nyidik,” katanya, kemarin.

Menurut dia, pemeriksaan dua ter­sangka sebelumnya dan saksi-saksi kasus ini dilaksanakan se­cara marathon. Data dan do­ku­men ter­kait pengadaan barang yang di­duga dikorupsi pun ikut di­sita un­tuk diperiksa secara se­lektif. Rang­kaian pemeriksaan ter­sebut me­mer­lukan kehati-ha­tian. Oleh se­bab itu, penyelidikan dan pe­nyi­di­kan makan waktu  sa­ngat panjang.

Bekas Kapuspenkum Keja­gung ini menyatakan, hasil pe­me­riksaan tersebut jadi dasar bagi penyidik mengubah status saksi se­bagai tersangka.  “Ada bebe­ra­pa temuan atau alat bukti yang di­anggap cukup untuk menetapkan status tersangka.”

Namun saat dikonfirmasi k­e­ma­rin, dia menolak membe­ber­kan apa saja bukti-bukti yang di­maksud. Saat disinggung me­nge­nai substansi pemeriksaan berikut agenda penahanan  tersangka, dia memilih tutup mulut. Adi hanya me­nyampaikan, total tersangka pada kasus ini  ada lima orang.

“Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu kelanjutan proses pengem­ba­ngan­nya,” tandasnya.

Yang jelas, jauh hari sebelum­nya, urai dia, kejaksaan sudah me­netapkan dua tersangka. Ke­dua tersangka  adalah Saefuddin sebagai PPK  dan Ida Bagus Ma­hendra Jaya Marta, Konsultan bi­dang Teknologi Informasi. “Ke­dua­nya ditetapkan sebagai ter­sang­ka tindak pidana korupsi se­jak 29 November 2011. Hingga saat ini belum ditahan,” tambahnya.

Dari pemeriksaan kedua ter­sangka itulah, indikasi keter­li­ba­tan tiga tersangka baru tersebut, terlihat. Dengan kata lain, hasil pe­ngembangan pemeriksaan ke­dua ter­sangka memberi gambaran se­putar peran ketiga tersangka baru. Sekalipun belum mau mem­be­ber­kan apa peran masing-ma­sing ter­sangka, Adi me­ng­is­ya­ratkan, jum­lah tersangka bisa bertambah.

Saat disoal mengenai total ke­ru­gian negara di kasus ini, Adi me­nyebut, jaksa memperkirakan sedikitnya Rp 24 miliar. Angka itu diperoleh dari temuan awal pe­nyidik.  Temuan tersebut me­nye­butkan, pada proyek penga­da­an alat labaoratorium MTs, ter­dapat kerugian negara Rp 9 mi­liar. Untuk proyek pengadaan di aliyah, kerugian negaranya di­per­kirakan  Rp15 miliar.

“Penghitungan awalnya begitu, namun nominalnya masih terus dikembangkan,” ujarnya. Oleh sebab itu, penghitungan kasus ko­­rupsi di Kemenag ini dilakukan ber­sama-sama dengan  Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP).

Sampai saat ini, kata dia, BPKP masih menghitung berapa total kerugian negara dalam kasus ter­sebut. “Mudah-mudahan dalam wa­k­­tu dekat ini bisa diperoleh ha­­­sil penghitungan pastinya.” Dari for­mulasi anga kerugian negara yang pasti itu, jaksa juga da­pat le­bih mudah menyusun berkas per­kara, dakwaan maupun tuntutan hukuman.

Mengenai belum adanya pe­nahanan tersangka, Adi me­nge­mukakan, hal tersebut menjadi  kompetensi penyidik. Jika ter­sangka dinilai kooperatif, pe­nyi­dik punya kewenangan  tidak me­nahan tersangka.

Yang pasti, pe­ngawasan ter­sang­ka yang belum ditahan, di­koordinasikan kepada jaksa bi­dang intelijen. Koordinasi juga di­laksanakan dalam rangka me­mohon status cegah pada Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Imig­rasi.

Reka Ulang
Itjen Kemenag Sempat Lapor KPK

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) sudah melaporkan enam pejabat yang diduga terlibat  korupsi pro­yek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­ne­gas­kan, KPK tidak bisa begitu saja melakukan penetapan ter­sangka berdasarkan laporan Itjen. Maksudnya, KPK  masih perlu melakukan pendalaman agar me­ngantongi bukti yang cukup un­tuk menetapkan tersangka.

Johan menjelaskan, hasil an­a­lisis KPK menyebutkan, kasus ko­rupsi di Kemenag meliputi tiga substansi. Ketiga perkara ter­se­but, diduga saling berkaitan. Per­tama, kasus pengadaan labo­ra­to­rium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)  tahun 2011 se­nilai Rp 31 miliar.

“Kasus-kasus ini sudah dila­por­kan Irjen Kemenag ke KPK. Kami sedang menelusurinya,” ujarnya. Lalu, kasus dugaan pe­nyimpangan anggaran pengada­an kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Se­lan­jut­nya, kasus pengadaan kitab suci tahun 2012.

Yang jelas,  KPK sudah me­ne­mu­kan indikasi suap terkait pem­bahasan anggaran ketiga proyek tersebut. Hanya saja, KPK fokus menyelesaikan perkara dugaan suap proyek pengadaan kitab suci dengan tersangka  Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia.

Zulkarnaen Djabar merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Dendi adalah putra sulung Zulkarnaen. Ia men­jabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) se­kaligus pengurus DPP MKGR. Pada kasus pengadaan kitab suci, KPK menduga, Zulkarnaen dan Dendi menerima uang Rp 4 miliar.

Ia tak menyangkal bila para ter­sangka diduga punya peran da­lam kasus pengadaan la­bo­ra­to­rium komputer dan pengadaan ki­tab suci. Terlebih sebelumnya, Ke­­tua KPK Abraham Samad me­negaskan, Zulkarnaen Djabar di­tetapkan sebagai tersangka tiga pro­yek Kemenag. Kasus pertama adalah dugaan suap proyek pe­ngadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun 2012 di Direktorat Jen­deral Bimbingan Masyarakat Is­lam Kemenag.

Pada kasus ini, beber Johan, ter­­sangka Zulkarnaen diduga me­ngarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sebagai re­kanan proyek pengadaan kitab suci. Lalu pada kasus dugaan ko­rupsi proyek pengadaan la­bo­ra­to­rium komputer Madrasah Tsa­nawiah (MTs) di Ditjen Pendi­di­kan Islam Kemenag 2011, ter­sang­ka Zulkarnaen diduga me­me­rintahkan oknum Ditjen Pen­di­dikan Islam untuk me­nga­man­kan proyek laboratorium MTs dan sistem komunikasi untuk
memenangkan PT BKM sebagai rekanan.

Irjen Kemenag Mochammad Ja­sin menyatakan, dorongan Ke­me­nag agar KPK segera mene­tap­kan tersangka baru dari ling­ku­ngan pejabat Kemenag, dila­tari ke­inginan bersih-bersih. Ce­pat­nya KPK menetapkan te­r­sang­ka, dianggap bisa mem­ban­tu mem­per­cepat penindakan ja­ja­rannya. Apalagi saat ini, Ke­menag sudah me­re­ko­men­da­sikan pem­ber­hen­tian se­ku­rang­nya 10 pegawai.

“Ka­lau KPK sudah menetap­kan le­­b­ih dulu, kami jadi mu­dah,” kata be­kas Wakil Ketua KPK ini.

Menunjukkan Ada Komitmen Kejaksaan
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Mar­thin Hutabarat menyatakan, pe­n­etapan status tersangka baru ka­sus korupsi proyek alat be­lajar-mengajar ini idealnya di­ikuti penindakan kongkrit lain­nya. Dia mengharap, BPKP segera menyelesaikan peng­hitungan angka kerugian negara kasus ini.

“Kasus ini sudah lama dita­ngani kejaksaan. Semestinya sudah selesai,” katanya. Dia me­minta, penyidikan perkara lebih diintensifkan. Apalagi, se­lama ini KPK juga sudah memberikan kesempatan bagi ke­jaksaan untuk menangani masalah ini.

Padahal bila mau, lanjut dia, KPK bisa mengambil alih pe­ngusutan perkara tersebut. Jus­tru, KPK menahan diri dan fo­kus me­nangani kasus dugaan suap pro­yek pengadaan kitab suci. “Itu ma­lah sudah selesai. Ma­suk ke persidangan,” ucapnya.

Jadi sambungnya, tidak ada lagi alasan bagi kejaksaan untuk berleha-leha. Atau bermain-main dengan waktu. Sebab, pe­ngusutan perkara yang tak kun­jung selesai bisa menim­bulkan penafsiran yang negatif.

Dia tak mau, kerja keras ke­jak­saan justru jadi simalakama. Justru seharusnya, penanganan kasus ini menjadi ajang pem­buktian bahwa kejaksaan masih kredibel menangani kasus ko­rupsi. “Ini kesempatan me­nun­juk­kan profesionalisme kejaksaan.”

Jadi sangat disayangkan apa­bila, kesempatan bagus ini di­sia-siakan. Apalagi, di­se­le­weng­kan hanya untuk kepen­ti­ngan segelintir oknum. Dia pun menyampaikan, penetapan lima tersangka kasus ini seyogyanya diikuti proses yang optimal. Se­bab dari situ, bukan tak mu­ng­kin akan terbongkar konspirasi yang lebih besar.

“Penetapan lima tersangka itu menunjukkan ada komitmen be­sar kejaksaan dalam me­nye­le­saikan perkara.”

Ibarat Operasi Setengah Hati
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Ma­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan menilai, pengu­sutan perkara korupsi di Ke­me­nag ini berjalan sangat lamban. Dia khawatir,  nama orang-orang yang diduga terlibat per­kara ini, hilang atau kabur se­belum diperiksa.

“Penetapan status tersangka se­belumnya sudah satu tahun lebih,” katanya. Sejak pe­ne­tapan status tersangka tersebut, kejaksaan tak terlihat intensif mengusut perkara ini. Feno­mena ini,  menurut dia, agak unik. Apalagi belakangan, tiba-tiba kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru.

Penetapan tersangka baru ini memberi kesan seperti ada ta­rik-menarik dalam pengusutan kasus ini. Iwan mengistilahkan, pengusutan perkara  model ini, ibarat operasi setengah hati.

“Jika ada kepentingan ter­tentu maka akan diambil tin­dakan. Begitu pun  sebaliknya.”
Metode pengusutan perkara ini, praktis membuat  proses hukum berjalan lamban. Tak ja­rang pula  menimbulkan ke­eng­ganan para pencari keadilan un­tuk menempuh jalur hukum. Oleh sebab itu, dia mendesak ke­jaksaan segera menye­le­sai­kan setiap  perkara.

“Yang jelas harus ada action berkelanjutan yang bertujuan untuk menyelesaikan per­soalan yang ada.”

Lantas, bila selama ini ada anggapan bah­wa pe­na­nganan kasus korupsi terganjal audit BPKP, hal ter­sebut hen­daknya tidak di­ja­dikan alasan.

Justru kata dia, hal ini se­mes­tinya dipergunakan untuk me­ningkatkan sinergi masing-ma­sing lembaga. Terlebih sam­bung­nya, pengusutan kasus ko­rupsi di tubuh Kemenag seba­gian ditangani KPK.  

Oleh ka­rena itu, koordinasi antar lem­baga dikedepankan da­lam rang­ka memberantas tin­dak pidana korupsi. “Langkah ini sangat per­lu mengingat kejahatan korupsi di sini sudah sangat akut.” [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya