Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi di Kementrian Agama (Kemenag). Ketiga tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Aliyah bersama dua tersangka terdahulu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung M Adi Toegarisman meÂnyatakan, tiga tersangka baru itu adalah bekas Sekretaris DiÂrekÂtorat Jenderal (Sesditjen) KeÂmeÂnag Affandi Mochtar, bekas peÂjabat pembuat komitmen (PPK) Firdaus Basuni, dan staf
Unit LaÂyanan Pengadaan (ULP) KeÂmeÂnag Rizal Royhan.
Penetapan status tersangka diÂputuskan Senin, 25 Februari 2013. Hal itu didasari hasil peÂngemÂbaÂngan penyidikan. “Itu berÂdasarkan pengembangan yang dilakukan peÂnyidik,†katanya, kemarin.
Penetapan status tersangka diÂputuskan Senin, 25 Februari 2013. Hal itu didasari hasil peÂngemÂbaÂngan penyidikan. “Itu berÂdasarkan pengembangan yang dilakukan peÂnyidik,†katanya, kemarin.
Menurut dia, pemeriksaan dua terÂsangka sebelumnya dan saksi-saksi kasus ini dilaksanakan seÂcara marathon. Data dan doÂkuÂmen terÂkait pengadaan barang yang diÂduga dikorupsi pun ikut diÂsita unÂtuk diperiksa secara seÂlektif. RangÂkaian pemeriksaan terÂsebut meÂmerÂlukan kehati-haÂtian. Oleh seÂbab itu, penyelidikan dan peÂnyiÂdiÂkan makan waktu saÂngat panjang.
Bekas Kapuspenkum KejaÂgung ini menyatakan, hasil peÂmeÂriksaan tersebut jadi dasar bagi penyidik mengubah status saksi seÂbagai tersangka. “Ada bebeÂraÂpa temuan atau alat bukti yang diÂanggap cukup untuk menetapkan status tersangka.â€
Namun saat dikonfirmasi kÂeÂmaÂrin, dia menolak membeÂberÂkan apa saja bukti-bukti yang diÂmaksud. Saat disinggung meÂngeÂnai substansi pemeriksaan berikut agenda penahanan tersangka, dia memilih tutup mulut. Adi hanya meÂnyampaikan, total tersangka pada kasus ini ada lima orang.
“Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu kelanjutan proses pengemÂbaÂnganÂnya,†tandasnya.
Yang jelas, jauh hari sebelumÂnya, urai dia, kejaksaan sudah meÂnetapkan dua tersangka. KeÂdua tersangka adalah Saefuddin sebagai PPK dan Ida Bagus MaÂhendra Jaya Marta, Konsultan biÂdang Teknologi Informasi. “KeÂduaÂnya ditetapkan sebagai terÂsangÂka tindak pidana korupsi seÂjak 29 November 2011. Hingga saat ini belum ditahan,†tambahnya.
Dari pemeriksaan kedua terÂsangka itulah, indikasi keterÂliÂbaÂtan tiga tersangka baru tersebut, terlihat. Dengan kata lain, hasil peÂngembangan pemeriksaan keÂdua terÂsangka memberi gambaran seÂputar peran ketiga tersangka baru. Sekalipun belum mau memÂbeÂberÂkan apa peran masing-maÂsing terÂsangka, Adi meÂngÂisÂyaÂratkan, jumÂlah tersangka bisa bertambah.
Saat disoal mengenai total keÂruÂgian negara di kasus ini, Adi meÂnyebut, jaksa memperkirakan sedikitnya Rp 24 miliar. Angka itu diperoleh dari temuan awal peÂnyidik. Temuan tersebut meÂnyeÂbutkan, pada proyek pengaÂdaÂan alat labaoratorium MTs, terÂdapat kerugian negara Rp 9 miÂliar. Untuk proyek pengadaan di aliyah, kerugian negaranya diÂperÂkirakan Rp15 miliar.
“Penghitungan awalnya begitu, namun nominalnya masih terus dikembangkan,†ujarnya. Oleh sebab itu, penghitungan kasus koÂÂrupsi di Kemenag ini dilakukan berÂsama-sama dengan Badan PeÂngawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP).
Sampai saat ini, kata dia, BPKP masih menghitung berapa total kerugian negara dalam kasus terÂsebut. “Mudah-mudahan dalam waÂkÂÂtu dekat ini bisa diperoleh haÂÂÂsil penghitungan pastinya.†Dari forÂmulasi anga kerugian negara yang pasti itu, jaksa juga daÂpat leÂbih mudah menyusun berkas perÂkara, dakwaan maupun tuntutan hukuman.
Mengenai belum adanya peÂnahanan tersangka, Adi meÂngeÂmukakan, hal tersebut menjadi kompetensi penyidik. Jika terÂsangka dinilai kooperatif, peÂnyiÂdik punya kewenangan tidak meÂnahan tersangka.
Yang pasti, peÂngawasan terÂsangÂka yang belum ditahan, diÂkoordinasikan kepada jaksa biÂdang intelijen. Koordinasi juga diÂlaksanakan dalam rangka meÂmohon status cegah pada DiÂrektorat Jenderal (Ditjen) ImigÂrasi.
Reka UlangItjen Kemenag Sempat Lapor KPK Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) sudah melaporkan enam pejabat yang diduga terlibat korupsi proÂyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂneÂgasÂkan, KPK tidak bisa begitu saja melakukan penetapan terÂsangka berdasarkan laporan Itjen. Maksudnya, KPK masih perlu melakukan pendalaman agar meÂngantongi bukti yang cukup unÂtuk menetapkan tersangka.
Johan menjelaskan, hasil anÂaÂlisis KPK menyebutkan, kasus koÂrupsi di Kemenag meliputi tiga substansi. Ketiga perkara terÂseÂbut, diduga saling berkaitan. PerÂtama, kasus pengadaan laboÂraÂtoÂrium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 seÂnilai Rp 31 miliar.
“Kasus-kasus ini sudah dilaÂporÂkan Irjen Kemenag ke KPK. Kami sedang menelusurinya,†ujarnya. Lalu, kasus dugaan peÂnyimpangan anggaran pengadaÂan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. SeÂlanÂjutÂnya, kasus pengadaan kitab suci tahun 2012.
Yang jelas, KPK sudah meÂneÂmuÂkan indikasi suap terkait pemÂbahasan anggaran ketiga proyek tersebut. Hanya saja, KPK fokus menyelesaikan perkara dugaan suap proyek pengadaan kitab suci dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Dendi adalah putra sulung Zulkarnaen. Ia menÂjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) seÂkaligus pengurus DPP MKGR. Pada kasus pengadaan kitab suci, KPK menduga, Zulkarnaen dan Dendi menerima uang Rp 4 miliar.
Ia tak menyangkal bila para terÂsangka diduga punya peran daÂlam kasus pengadaan laÂboÂraÂtoÂrium komputer dan pengadaan kiÂtab suci. Terlebih sebelumnya, KeÂÂtua KPK Abraham Samad meÂnegaskan, Zulkarnaen Djabar diÂtetapkan sebagai tersangka tiga proÂyek Kemenag. Kasus pertama adalah dugaan suap proyek peÂngadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun 2012 di Direktorat JenÂderal Bimbingan Masyarakat IsÂlam Kemenag.
Pada kasus ini, beber Johan, terÂÂsangka Zulkarnaen diduga meÂngarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sebagai reÂkanan proyek pengadaan kitab suci. Lalu pada kasus dugaan koÂrupsi proyek pengadaan laÂboÂraÂtoÂrium komputer Madrasah TsaÂnawiah (MTs) di Ditjen PendiÂdiÂkan Islam Kemenag 2011, terÂsangÂka Zulkarnaen diduga meÂmeÂrintahkan oknum Ditjen PenÂdiÂdikan Islam untuk meÂngaÂmanÂkan proyek laboratorium MTs dan sistem komunikasi untuk
memenangkan PT BKM sebagai rekanan.
Irjen Kemenag Mochammad JaÂsin menyatakan, dorongan KeÂmeÂnag agar KPK segera meneÂtapÂkan tersangka baru dari lingÂkuÂngan pejabat Kemenag, dilaÂtari keÂinginan bersih-bersih. CeÂpatÂnya KPK menetapkan teÂrÂsangÂka, dianggap bisa memÂbanÂtu memÂperÂcepat penindakan jaÂjaÂrannya. Apalagi saat ini, KeÂmenag sudah meÂreÂkoÂmenÂdaÂsikan pemÂberÂhenÂtian seÂkuÂrangÂnya 10 pegawai.
“KaÂlau KPK sudah menetapÂkan leÂÂbÂih dulu, kami jadi muÂdah,†kata beÂkas Wakil Ketua KPK ini.
Menunjukkan Ada Komitmen KejaksaanMarthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Gerindra MarÂthin Hutabarat menyatakan, peÂnÂetapan status tersangka baru kaÂsus korupsi proyek alat beÂlajar-mengajar ini idealnya diÂikuti penindakan kongkrit lainÂnya. Dia mengharap, BPKP segera menyelesaikan pengÂhitungan angka kerugian negara kasus ini.
“Kasus ini sudah lama ditaÂngani kejaksaan. Semestinya sudah selesai,†katanya. Dia meÂminta, penyidikan perkara lebih diintensifkan. Apalagi, seÂlama ini KPK juga sudah memberikan kesempatan bagi keÂjaksaan untuk menangani masalah ini.
Padahal bila mau, lanjut dia, KPK bisa mengambil alih peÂngusutan perkara tersebut. JusÂtru, KPK menahan diri dan foÂkus meÂnangani kasus dugaan suap proÂyek pengadaan kitab suci. “Itu maÂlah sudah selesai. MaÂsuk ke persidangan,†ucapnya.
Jadi sambungnya, tidak ada lagi alasan bagi kejaksaan untuk berleha-leha. Atau bermain-main dengan waktu. Sebab, peÂngusutan perkara yang tak kunÂjung selesai bisa menimÂbulkan penafsiran yang negatif.
Dia tak mau, kerja keras keÂjakÂsaan justru jadi simalakama. Justru seharusnya, penanganan kasus ini menjadi ajang pemÂbuktian bahwa kejaksaan masih kredibel menangani kasus koÂrupsi. “Ini kesempatan meÂnunÂjukÂkan profesionalisme kejaksaan.â€
Jadi sangat disayangkan apaÂbila, kesempatan bagus ini diÂsia-siakan. Apalagi, diÂseÂleÂwengÂkan hanya untuk kepenÂtiÂngan segelintir oknum. Dia pun menyampaikan, penetapan lima tersangka kasus ini seyogyanya diikuti proses yang optimal. SeÂbab dari situ, bukan tak muÂngÂkin akan terbongkar konspirasi yang lebih besar.
“Penetapan lima tersangka itu menunjukkan ada komitmen beÂsar kejaksaan dalam meÂnyeÂleÂsaikan perkara.â€
Ibarat Operasi Setengah HatiIwan Gunawan, Sekjen PMHISekjen Perhimpunan MaÂgisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan menilai, penguÂsutan perkara korupsi di KeÂmeÂnag ini berjalan sangat lamban. Dia khawatir, nama orang-orang yang diduga terlibat perÂkara ini, hilang atau kabur seÂbelum diperiksa.
“Penetapan status tersangka seÂbelumnya sudah satu tahun lebih,†katanya. Sejak peÂneÂtapan status tersangka tersebut, kejaksaan tak terlihat intensif mengusut perkara ini. FenoÂmena ini, menurut dia, agak unik. Apalagi belakangan, tiba-tiba kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru.
Penetapan tersangka baru ini memberi kesan seperti ada taÂrik-menarik dalam pengusutan kasus ini. Iwan mengistilahkan, pengusutan perkara model ini, ibarat operasi setengah hati.
“Jika ada kepentingan terÂtentu maka akan diambil tinÂdakan. Begitu pun sebaliknya.â€
Metode pengusutan perkara ini, praktis membuat proses hukum berjalan lamban. Tak jaÂrang pula menimbulkan keÂengÂganan para pencari keadilan unÂtuk menempuh jalur hukum. Oleh sebab itu, dia mendesak keÂjaksaan segera menyeÂleÂsaiÂkan setiap perkara.
“Yang jelas harus ada action berkelanjutan yang bertujuan untuk menyelesaikan perÂsoalan yang ada.â€
Lantas, bila selama ini ada anggapan bahÂwa peÂnaÂnganan kasus korupsi terganjal audit BPKP, hal terÂsebut henÂdaknya tidak diÂjaÂdikan alasan.
Justru kata dia, hal ini seÂmesÂtinya dipergunakan untuk meÂningkatkan sinergi masing-maÂsing lembaga. Terlebih samÂbungÂnya, pengusutan kasus koÂrupsi di tubuh Kemenag sebaÂgian ditangani KPK.
Oleh kaÂrena itu, koordinasi antar lemÂbaga dikedepankan daÂlam rangÂka memberantas tinÂdak pidana korupsi. “Langkah ini sangat perÂlu mengingat kejahatan korupsi di sini sudah sangat akut.†[Harian Rakyat Merdeka]