Berita

Julia Perez

Blitz

Buron, Jupe Masih Ada Di Jakarta

RABU, 27 FEBRUARI 2013 | 08:56 WIB

Lagi, Jupe mengaku belum menerima surat atau lisan terkait pemanggilan Kejaksaan yang akan mengeksekusinya. Tahunya informasi cuma lewat media.

Artis dan pedangdut Yulia Rahmawati alias Julia Perez (Jupe) resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Jupe ditetapkan menjadi buronan karena hingga batas akhir menyerahkan diri, Senin (25/2) pukul 16.00 WIB, ia belum memenuhi panggilan Kejari Jaktim terkait eksekusi hukuman penjara selama 3 bulan yang harus dijalani Jupe berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kejari Jaktim menganggap Jupe tidak memanfaatkan itikad baik pihaknya memanggil ulang yang bersangkutan. “(Jupe jadi) buronan itu artinya dicari. Karena kami sudah panggil dia, tapi tidak ada konfirmasi mengenai ketidakhadirannya,” ujar Kepala Kejari Jaktim Andi Herman, kemarin.


Jika Jupe mendadak mendatangi Kejari secara sukarela, Andi bilang, pihaknya akan mengapresiasi. Pihak Kejari hanya menyayangkan absennya Jupe yang tanpa konfirmasi. Sebagai tindak lanjut dari mangkirnya Jupe itu, Kejari Jaktim pun akan melakukan langkah-langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi.

Salah satu alternatif eksekusi itu adalah menjemput paksa Jupe. Saat ini pihak Kejari sudah membentuk tim untuk menjemput Jupe.

“Setelah hari ini kami mengumpulkan tim, kami akan rapat bagaimana langkah-langkah yang akan ditempuh,” kata Andi.

Lantas dimana keberadaan Jupe sekarang? Manajernya, Mario, seolah menyembunyikan posisi terakhir pacar Gaston Castano itu.

“Saat ini kami tidak mengetahui keberadaan Jupe dan saya tidak bisa berkomentar lebih banyak lagi,” ungkap Mario saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Mario sempat berujar kaget saat diberitahu Jupe resmi jadi buronan Kejari. Lagi-lagi informasi itu diketahuinya melalui media. Dan terkait surat pemanggilan yang dikirimkan, tidak diketahui pasti apakah Jupe menerimanya atau tidak dan dikirim ke alamat mana.

“Bentuk dukungan dari kami adalah kami tidak ingin mengintervensi kasusnya. Maka saya tidak bicarakan soal status hukumnya, karena sensitif dan nggak enak. Kami lebih memberikan dukungan moril,” tutur Mario.

Jupe sendiri, katanya, juga enggan berkomentar lebih jauh soal kasusnya. “Tapi Jupe masih profesional. Beberapa waktu lalu dia pergi ke Jambi ada acara off air.

Manajemen juga masih membahas sejumlah pekerjaan buat Jupe,” terang Mario.

Namun jika akhirnya Jupe harus masuk penjara, Mario dan teman-teman tidak bisa berbuat banyak. “Kami hanya memberikan doa dan dukungan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Ini yang harus dihadapi Jupe. Tapi kita akan terus dukung Jupe, karena sejumlah tawaran pekerjaan buat dia masih oke,” cetus Mario.

Sebelumnya, saat pemanggilan pertama oleh Kejari Jaktim, Mario bilang tidak ada alasan Jupe datang ke Kejaksaan. Dia bilang, Jupe belum menerima pem­beritahuan apa pun.

“Jupe no comment, karena memang kita nggak dikasih kabar apa-apa soal kelanjutan kasus ini. Saya sendiri baru denger dari teman-teman media,” ungkap Mario.

Ia juga membantah adanya salah alamat terhadap surat pemberitahuan penangkapan yang dikirim pihak Kejaksaan.

“Kami nggak tahu kirimnya ke mana dan untuk siapa. Yang jelas, kelanjutan kasus Jupe dan Depe ini kami hanya mengetahui melalui media saja,” cetusnya.
Ditegaskan, Jupe sangat menghormati proses hukum yang telanjur berjalan. Namun ya itu tadi, Jupe masih ‘buta’ perihal up date kasusnya.

“Kami nggak tahu sama sekali. Bukan tidak mengindahkan soal ini, tapi kami, saya pribadi tidak menerima pemberitahuan apa pun,” kata Mario.

Salah satu asisten Jupe menegaskan bahwa bintang film Gending Sriwijaya itu masih ada di Jakarta. “Ada di sini kok (Jakarta), setahuku lagi ketemu sama temannya,” ujar sang asisten.

Jupe diburu Kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap sesama pedangdut Dewi Perssik (Depe) di lokasi syuting film Arwah Goyang Karawang. Jupe yang terbukti bersalah di pengadilan, divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jupe yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga bulan tanpa masa percobaan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya