Berita

Julia Perez

Blitz

Buron, Jupe Masih Ada Di Jakarta

RABU, 27 FEBRUARI 2013 | 08:56 WIB

Lagi, Jupe mengaku belum menerima surat atau lisan terkait pemanggilan Kejaksaan yang akan mengeksekusinya. Tahunya informasi cuma lewat media.

Artis dan pedangdut Yulia Rahmawati alias Julia Perez (Jupe) resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Jupe ditetapkan menjadi buronan karena hingga batas akhir menyerahkan diri, Senin (25/2) pukul 16.00 WIB, ia belum memenuhi panggilan Kejari Jaktim terkait eksekusi hukuman penjara selama 3 bulan yang harus dijalani Jupe berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kejari Jaktim menganggap Jupe tidak memanfaatkan itikad baik pihaknya memanggil ulang yang bersangkutan. “(Jupe jadi) buronan itu artinya dicari. Karena kami sudah panggil dia, tapi tidak ada konfirmasi mengenai ketidakhadirannya,” ujar Kepala Kejari Jaktim Andi Herman, kemarin.


Jika Jupe mendadak mendatangi Kejari secara sukarela, Andi bilang, pihaknya akan mengapresiasi. Pihak Kejari hanya menyayangkan absennya Jupe yang tanpa konfirmasi. Sebagai tindak lanjut dari mangkirnya Jupe itu, Kejari Jaktim pun akan melakukan langkah-langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi.

Salah satu alternatif eksekusi itu adalah menjemput paksa Jupe. Saat ini pihak Kejari sudah membentuk tim untuk menjemput Jupe.

“Setelah hari ini kami mengumpulkan tim, kami akan rapat bagaimana langkah-langkah yang akan ditempuh,” kata Andi.

Lantas dimana keberadaan Jupe sekarang? Manajernya, Mario, seolah menyembunyikan posisi terakhir pacar Gaston Castano itu.

“Saat ini kami tidak mengetahui keberadaan Jupe dan saya tidak bisa berkomentar lebih banyak lagi,” ungkap Mario saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Mario sempat berujar kaget saat diberitahu Jupe resmi jadi buronan Kejari. Lagi-lagi informasi itu diketahuinya melalui media. Dan terkait surat pemanggilan yang dikirimkan, tidak diketahui pasti apakah Jupe menerimanya atau tidak dan dikirim ke alamat mana.

“Bentuk dukungan dari kami adalah kami tidak ingin mengintervensi kasusnya. Maka saya tidak bicarakan soal status hukumnya, karena sensitif dan nggak enak. Kami lebih memberikan dukungan moril,” tutur Mario.

Jupe sendiri, katanya, juga enggan berkomentar lebih jauh soal kasusnya. “Tapi Jupe masih profesional. Beberapa waktu lalu dia pergi ke Jambi ada acara off air.

Manajemen juga masih membahas sejumlah pekerjaan buat Jupe,” terang Mario.

Namun jika akhirnya Jupe harus masuk penjara, Mario dan teman-teman tidak bisa berbuat banyak. “Kami hanya memberikan doa dan dukungan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Ini yang harus dihadapi Jupe. Tapi kita akan terus dukung Jupe, karena sejumlah tawaran pekerjaan buat dia masih oke,” cetus Mario.

Sebelumnya, saat pemanggilan pertama oleh Kejari Jaktim, Mario bilang tidak ada alasan Jupe datang ke Kejaksaan. Dia bilang, Jupe belum menerima pem­beritahuan apa pun.

“Jupe no comment, karena memang kita nggak dikasih kabar apa-apa soal kelanjutan kasus ini. Saya sendiri baru denger dari teman-teman media,” ungkap Mario.

Ia juga membantah adanya salah alamat terhadap surat pemberitahuan penangkapan yang dikirim pihak Kejaksaan.

“Kami nggak tahu kirimnya ke mana dan untuk siapa. Yang jelas, kelanjutan kasus Jupe dan Depe ini kami hanya mengetahui melalui media saja,” cetusnya.
Ditegaskan, Jupe sangat menghormati proses hukum yang telanjur berjalan. Namun ya itu tadi, Jupe masih ‘buta’ perihal up date kasusnya.

“Kami nggak tahu sama sekali. Bukan tidak mengindahkan soal ini, tapi kami, saya pribadi tidak menerima pemberitahuan apa pun,” kata Mario.

Salah satu asisten Jupe menegaskan bahwa bintang film Gending Sriwijaya itu masih ada di Jakarta. “Ada di sini kok (Jakarta), setahuku lagi ketemu sama temannya,” ujar sang asisten.

Jupe diburu Kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap sesama pedangdut Dewi Perssik (Depe) di lokasi syuting film Arwah Goyang Karawang. Jupe yang terbukti bersalah di pengadilan, divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jupe yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga bulan tanpa masa percobaan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya