Berita

Elda Devianne Adiningrat

X-Files

Saksi Di KPK Jadi Tersangka Di Kejagung

Diduga Selewengkan Fasilitas Kredit BJB Rp 55 Miliar
SENIN, 25 FEBRUARI 2013 | 09:52 WIB

Kejagung menetapkan Elda Devianne Adiningrat (EDA) tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit modal Rp 55 miliar. Padahal,  nama Eda juga mencuat dalam kasus yang melibatkan bekas Presiden PKS Lutfhi Hasan di KPK.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, EDA merupakan Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM). Dalam kasus ini, perusahaan tersangka diduga menerima kredit Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Namun oleh tersangka,  dana yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan perusahaannya, disalurkan sebagai modal kerja ke  PT Cipta Inti Permindo (PT CIP). Disebutkan, fasilitas kredit RNM semula ditujukan untuk kegiatan pengadaan bahan baku pakan ternak.


Akan tetapi RNM tidak melaksanakan kegiatan tersebut. RNM justru menyerahkan pengadaan bahan baku pakan ternak kepada tersangka YS. Penyertaan modal kerja tersebut, dilatari dugaan bahwa Eda mengenal YS, Dirut PT CIP. “Ada aliran dana dari RNM ke CIP,” ujarnya.

Tentu saja, hal ini menyalahi ketentuan kredit yang diajukan Eda. Terlebih, proses pengembalian kredit itu belakangan diduga bermasalah. Tapi Untung tak mau menjelaskan teknis atau mekanisme pengiriman uang tersebut.

Dia hanya menginformasikan, uang untuk kepentingan produksi bahan baku pakan ternak diduga dimanfaatkan PT CIP untuk mengalihkan pekerjaan sebagai disributor sarana pendidikan ke bisnis pembuatan bahan baku pakan ternak.

“Bukti pengiriman dana sudah disita,” tandasnya. Untung yang dikonfirmasi ikhwal Eda yang diusut KPK dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi, menegaskan, persoalan di KPK berbeda dengan yang ditangani kejaksaan.

Dia memastikan, sekalipun nama Eda diduga kesrimpet perkara di KPK,  hal itu  tak menghalangi pengusutan perkara atas nama tersangka ini. Dengan kata lain, kejaksaan akan tetap mengusut perkara ini hingga tuntas.

Apalagi, selain Eda dan YS,  dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain. Tiga tersangka lain dalam kasus ini  adalah,  bekas Dirut PT E-Farm Bisnis Indonesia (EFBI), DY, Direktur Komersil EFBI,  DPS, dan Manajer Komersil BJB cabang Surabaya, ESD.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka  22 Januari 2013 lalu.  “Tersangkanya sudah lima orang. Yang terakhir, Eda,” tandasnya. Eda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan, surat perintah penyidikan (sprindik) nomor print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013. “Dia ditetapkan sebagai tersangka karena keterangan dari tersangka sebelumnya.”

Untung belum mau merinci secara mendetil, kaitan perusahaan milik tersangka Eda dengan perusahaan tersangka dari EFBI. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu  dikembangkan. Lagipula, dalam persidangan nanti hal-hal menyangkut hubungan antar perusahaan dan tersangka akan terungkap secara terbuka.

Yang jelas,  sampai sejauh ini kejaksaan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Untung bilang, tidak tertutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini bertambah. Pada pengusutan perkara, lanjutnya, Kejagung sudah menggeledah kantor PT CIP dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) di  Jalan Cipaku I nomor 14 Jaksel, Rabu, 20 Februari 2013.

Dari penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita 19 dokumen, tiga hard disk, dan satu keping VCD. Sampai akhir pekan, tim penyidik masih mengidentifikasi barang bukti apakah ada kaitan dengan perkara atau tidak.

Sementara Kepala Biro (Karo) Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, penetapan status tersangka Eda oleh kejaksaan sama sekali  tidak mempengaruhi penyidikan kasus kuota sapi impor di KPK.

Menurut dia, kasus yang ditangani KPK dan kejaksaan berbeda. Jika KPK memerlukan keterangan Eda, penyidik KPK akan berkoordinasi sebaik-baiknya dengan kejaksaan. Begitupun sebaliknya, KPK membuka kesempatan buat Kejagung untuk menindaklanjuti apa-apa yang terkait dengan perkara Eda.
 
“Dalam kasus itu dia  saksi. Statusnya sudah dicegah ke luar negeri.”

REKA ULANG
KPK Sadap Telepon Suaminya

Direktur PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviani Adhiningrat dan suaminya memenuhi panggilan KPK, Jumat (22/2). Pada saat bersamaan, Kejagung mengumumkan statusnya sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank Pmbangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Elda hadir sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Abraham Samad cs. Namun, Ketua Umum Asosiasi Pembenihan Indonesia itu, enggan menjawab pertanyaan wartawan. Suaminya pun bersikap serupa.

Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan pasangan suami-istri tersebut guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI,” katanya. Selain suami dari Dirut  PT RNM, penyidik juga memanggil pihak swasta yakni Soewarso, Mansyur dan Paulina Theresia Sululing. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi.”

Pemeriksaan Denni, diduga lantaran penyidik pernah menyadap telepon genggamnya. Namun, telepon tersebut berisi suara Elda Devianne Adiningrat. Saksi diduga bercakap-cakap dengan tersangka Ahmad Fatanah.

Kabar yang merebak menyebutkan, isi pembicaraan terkait pertemuan di Medan. Pada pertemuan di Medan, tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diduga pernah bertemu Menteri Pertanian Suswono dan pemilik PT Indoguna Utama, Elizabeth Lehman, pada Januari lalu.

Pada pertemuan itu, masalah kuota impor daging sapi dibicarakan. Dalam kasus ini, Luthfi menjadi tersangka setelah KPK menangkap Ahmad Fathanah, anak buah Luthfi, di Hotel Le Meridien, Selasa, 29 Januari 2012.

Fathanah diduga disuap dua petinggi PT Indoguna Karya, Abdi Effendy dan Juard Effendy. KPK menduga penyuapan ini untuk memuluskan jatah kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Luthfi tak mau mengomentari materi pemeriksaan, termasuk  informasi  pernah bertemu Suswono dan Elizabeth, Januari lalu. “Soal pemeriksaan, etika yang saya tahu tidak perlu dibeberkan,” katanya.

Penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf, mengaku belum tahu soal pertemuan di Medan. “Kami belum menanyakan hal itu pada Pak Luthfi.” Assegaf pun mengaku belum tahu apa hubungan kliennya dengan saksi Elda dalam kasus yang ditanganinya.

Berkas Dakwaan Bisa Komulatif
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding menyatakan, perkara pokok yang diduga melilit bos PT Radina Niaga Mulia (RNM) di KPK dan Kejagung berbeda substansinya. Karena itu, sifat dari berkas dakwaannya, bisa komulatf.

“Maksudnya, jika terbukti melanggar hukum, maka dakwaannya bisa komulatif. Diambil hukuman yang paling tinggi,” katanya. Jadi, kejaksaan maupun KPK tidak perlu bingung-bingung dalam menindaklanjuti pengusutan terhadap bos PT RNM.

Masing-masing pihak, sebutnya, bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan yang ada. Kalaupun pada proses ini terdapat persoalan, kedua institusi itu tinggal berkoordinasi saja.

“KPK punya kompetensi mensupervisi, bila ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, mereka bisa mengambil alih penanganan perkara,” ucapnya. Dengan asumsi ini, maka dia meminta agar kejaksaan berhati-hati dalam menangani masalah tersebut.

Jangan sampai, kerja keras para jaksa yang menangani kasus ini menjadi sia-sia. Lebih jauh, Suding mengingatkan, kejaksaan dan KPK lebih intensif dalam membina koordinasi. Pasalnya, selama ini masih ada kesan, KPK sebagai lembaga anti korupsi sangat superior dan terbuka dalam mengusut skandal korupsi.

Keterbukaan KPK idealnya diaplikasikan oleh kejaksaan maupun kepolisian. Sehingga ke depannya, progres pengusutan perkara korupsi tidak hanya mengandalkan KPK.

“Kita ingin kejaksaan dan kepolisian memiliki kemampuan dan kemauan kuat dalam mengubah paradigma institusi,” tuturnya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat dan keterpurukan lembaga kejaksaan dan kepolisian dapat ditanggulangi secepat mungkin.

Pelakunya Orang Yang Itu-Itu Saja

Yesmil Anwar, Dosen Hukum Pidana Unpad

Dosen hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus kredit fiktif Bank Pembagunan Daerah Jabar dan Banten (BJB).

Menurut Yesmil, kasus yang merugikan negara  itu menarik, karena tersangka baru yang ditetapkan Kejagung adalah juga saksi kunci dalam kasus suap kuota impor daging sapi yang tengah disidik KPK.

Yesmil berharap dengan terus mendalami kasus kredit fiktif tersebut, Kejagung bisa membongkar jaringan koruptor yang sudah menggurita.

“EDA ini kan hanya bertugas bagian operasional tentu ada otak dan jaringan lain. Tugas Kejagung untuk mengungkap itu semua,” katanya.

Agar bisa membongkar semua jaringan koruptor, Yesmil meminta lembaga hukum bersinergi baik dalam penyelidikan atau penyidikan. Menurut dia, sinergi  Kejagung, KPK dan Kepolisian dapat membuat jaringan koruptor segera terungkap. Jika tidak bersinergi, Yesmil kuatir Kejagung maupun KPK tidak bisa fokus dan tidak mendapatkan hasil karena memeriksa orang yang sama.

“Ini saat yang tepat agar KPK, Kejagung bersinergi secara tersistematik untuk membongkar jaringan-jaringan lain,” ujarnya.

Dengan ditetapkan EDA sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif, Yesmil menilai bahwa para pelaku korupsi itu berputar di lingkaran itu-itu saja. “Korupsi gak mungkin terjadi kecuali ada kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.

Terkait lambatnya Kejagung mengusut kasus ini,  Yesmil menduga, hal tersebut dikarenakan Kejagung belum memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan teersangka lain. Namun Yesmil yakin, jika Kejagung mendalami keterlibatan pihak lain, maka EDA bukan orang terakhir yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.[Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya