Berita

ilustrasi/ist

Buruh Migran Kecam Revisi UU Penempatan Pekerja di Luar Negeri

MINGGU, 24 FEBRUARI 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN:

. Buruh migran yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (JARI-PPTKILN) mengecam rendahnya komitmen pemerintah dalam pembenahan perlindungan pekerja migran. Hal ini terlihat dari substansi daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan UU Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 6 Februari lalu.

"Setidaknya ada 12 catatan kritis kami atas substansi DIM pemerintah. Salah satunya tidak dimasukkannya konvensi PBB tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya dalam konsideran," kata Koordinator JARI-PPTKILN Nurus Mufidah dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro (Minggu, 24/2).

Menurut Mufidah, seharusnya pemerintah memasukkan konvensi PBB yang telah diratifikasi itu sebagai dasar dalam merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Pasalnya, salah satu kewajiban pemerintah pasca meratifikasi sebuah instrumen HAM internasional adalah melakukan harmonisasi hukum nasional dengan konvensi tersebut.


Definisi pekerja migran dalam draf RUU itu juga tidak berbeda dengan UU yang lama yang intinya tidak menggambarkan serangkaian proses migrasi mulai dari negara asal, negara tempat bekerja sampai kembali lagi ke negara asal sebagaimana dicakup dalam konvensi.

"Dalam draf RUU ini cakupan perlindungan hanya sejak masa perekrutan hingga pulang sampai di rumah saja. Padahal, tujuan perlindungan adalah peningkatan kesejahteraan pekerja migran, termasuk upaya pemerintah melakukan pemberdayaan buruh migran yang sudah pulang untuk bisa mengelola hasil kerjanya di luar negeri," jelas Mufidah.

Lebih parah lagi, lanjutnya, dalam draf RUU ini menghapus syarat pekerja migran tentang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan menggantinya dengan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN). Persyaratan ini dinilai seperti langkah mengusir secara legal warga negara Indonesia ke negara lain yang berdampak pada penghilangan hak-hak buruh migran sebagai warga negara. Draf RUU ini juga mensyaratkan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang kelakuan baik yang memperberat calon buruh migran dan mendorong terjadinya pungutan liar.

"Pengaturan mengenai komponen pembiayaan yang harus ditanggung masing-masing pihak yaitu pekerja migran, pengguna, dan pemerintah masih belum jelas, khususnya biaya pendidikan dan pelatihan. Padahal, komponen biaya paling tinggi adalah biaya pendidikan dan pelatihan yang mengakibatkan tingginya potongan gaji pekerja migran," beber Mufidah. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya