. Buruh migran yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (JARI-PPTKILN) mengecam rendahnya komitmen pemerintah dalam pembenahan perlindungan pekerja migran. Hal ini terlihat dari substansi daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan UU Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 6 Februari lalu.
"Setidaknya ada 12 catatan kritis kami atas substansi DIM pemerintah. Salah satunya tidak dimasukkannya konvensi PBB tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya dalam konsideran," kata Koordinator JARI-PPTKILN Nurus Mufidah dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro (Minggu, 24/2).
Menurut Mufidah, seharusnya pemerintah memasukkan konvensi PBB yang telah diratifikasi itu sebagai dasar dalam merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Pasalnya, salah satu kewajiban pemerintah pasca meratifikasi sebuah instrumen HAM internasional adalah melakukan harmonisasi hukum nasional dengan konvensi tersebut.
Definisi pekerja migran dalam draf RUU itu juga tidak berbeda dengan UU yang lama yang intinya tidak menggambarkan serangkaian proses migrasi mulai dari negara asal, negara tempat bekerja sampai kembali lagi ke negara asal sebagaimana dicakup dalam konvensi.
"Dalam draf RUU ini cakupan perlindungan hanya sejak masa perekrutan hingga pulang sampai di rumah saja. Padahal, tujuan perlindungan adalah peningkatan kesejahteraan pekerja migran, termasuk upaya pemerintah melakukan pemberdayaan buruh migran yang sudah pulang untuk bisa mengelola hasil kerjanya di luar negeri," jelas Mufidah.
Lebih parah lagi, lanjutnya, dalam draf RUU ini menghapus syarat pekerja migran tentang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan menggantinya dengan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN). Persyaratan ini dinilai seperti langkah mengusir secara legal warga negara Indonesia ke negara lain yang berdampak pada penghilangan hak-hak buruh migran sebagai warga negara. Draf RUU ini juga mensyaratkan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang kelakuan baik yang memperberat calon buruh migran dan mendorong terjadinya pungutan liar.
"Pengaturan mengenai komponen pembiayaan yang harus ditanggung masing-masing pihak yaitu pekerja migran, pengguna, dan pemerintah masih belum jelas, khususnya biaya pendidikan dan pelatihan. Padahal, komponen biaya paling tinggi adalah biaya pendidikan dan pelatihan yang mengakibatkan tingginya potongan gaji pekerja migran," beber Mufidah.
[ysa]