Berita

Politik

Melihat Noda di Balik Ambisi Politik Hary Tanoe

JUMAT, 22 FEBRUARI 2013 | 13:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemberangusan hak berserikat bagi pekerja dilawan habis-habisan oleh gerakan buruh seluruh Indonesia. Meski demikian, aksi sepihak pengusaha yang melanggar hak universal pekerja itu, tetap saja terjadi di Tanah Air.

MNC Grup, sebuah korporasi media massa milik taipan Harry Tanoesoedibjo, diberitakan baru saja memberhentikan belasan karyawannya yang bersikeras mendirikan Serikat Pekerja.

Kabar itu sangat ironis karena Hary yang baru saja bergabung dengan Partai Hanura setelah loncat dari Partai Nasdem, selalu mengesankan diri sebagai tokoh alternatif yang memasuki dunia politik untuk memperbaiki keadaan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Bahkan, dalam waktu kurang dari setahun, dia mulai diperbincangkan sebagai kandidat alternatif yang patut diperhitungkan untuk memasuki gelanggang pemilihan presiden.

Tapi, ada noda yang melekat pada ambisi politik tersebut.

Kasus belasan karyawan Lampung TV atau LTV (di bawah bendera PT Sun Televisi Network), yang dipecat karena mendirikan Serikat Pekerja, baru saja mencuat. Eksekutornya, Dirut PT Sun Televisi Network, Arief Suditomo.

Dikutip dari media Seputar Jabar, Ketua Umum Serikat Pekerja LTV, Ikhwan Wijaya, menjelaskan, sejak menguasai PT Global Media Com, Harry Tanoe dikenal sebagai anti Serikat Pekerja.

Kemarin siang (Kamis, 21/2), puluhan karyawan Lampung Mega Televisi (LTV) korban pemecatan, berunjukrasa di depan kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) di Jalan Gatot Subroto,  Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyawan LTV menuntut penegakan Pasal 103 ayat A UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur, hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja atau serikat buruh.

Pasal 104 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pun menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Dorongan awal terbentuknya Serikat Pekerja di PT Lampung Mega Televisi adalah status dan gaji tidak jelas sejak televisi ini berdiri dari tahun 2005. Pendirian SP itu berujung di pengadilan pada  Mei 2007

Kasus itu selesai di pengadilan dan 17 orang karyawan yang bertahan menang lewat putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Pdt.Sus/2008 pada Tahun 2008 dan baru dibayar MNC, lewat PT Sun Televisi Network, baru pada September 2011.

Pembentukan serikat pekerja kedua di Lampung TV masih berlatar belakang ancaman perampingan karyawan perusahaan tersebut terlalu gemuk. Pernyataan ini membuat karyawan Lampung TV resah.

Pada 1 Mei 2012, SP terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung dengan jumlah anggota 23 orang.

Segala dalih dan ambisi Hary Tanoe untuk terlibat dalam perpolitikan nasional pun ternoda sebelumnya oleh kasus kasus dugaan restitusi pajak PT Bhakti Investama (PT BI) yang terungkap tahun lalu.

Publik menilai, kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama menjadi antiklimaks dengan hanya menghukum Direktur perusahaan. Padahal, dalam perkembangan kasusnya, nama Direktur Utama PT BI, Hary Tanoesoedibjo, patut dimintai pertanggungjawaban dalam restitusi atau pengembalian pajak PT BI senilai RP 3,4 miliar itu.

Dugaan keterlibatan Hary Tanoe sebagai pengemplang pajak sudah bisa dilihat sejak Hary diperiksa oleh KPK. Juga, saat Hary dijadikan saksi dalam sidang James Gunardjo, si pelaku suap.

Dalam kasus suap restitusi pajak ini, KPK telah meringkus James Gunardjo selaku wajib pajak bersama dengan Tommy Hindratmo selaku pegawai Dirjen Pajak. Keduanya tertangkap basah sedang melakukan transaksi senilai Rp 280 juta. Bahkan komisaris PT BI sendiri, Antonius Tonbeng, diduga kuat ikut bermain dalam pengemplangan pajak ini. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya