Berita

Politik

Melihat Noda di Balik Ambisi Politik Hary Tanoe

JUMAT, 22 FEBRUARI 2013 | 13:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemberangusan hak berserikat bagi pekerja dilawan habis-habisan oleh gerakan buruh seluruh Indonesia. Meski demikian, aksi sepihak pengusaha yang melanggar hak universal pekerja itu, tetap saja terjadi di Tanah Air.

MNC Grup, sebuah korporasi media massa milik taipan Harry Tanoesoedibjo, diberitakan baru saja memberhentikan belasan karyawannya yang bersikeras mendirikan Serikat Pekerja.

Kabar itu sangat ironis karena Hary yang baru saja bergabung dengan Partai Hanura setelah loncat dari Partai Nasdem, selalu mengesankan diri sebagai tokoh alternatif yang memasuki dunia politik untuk memperbaiki keadaan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Bahkan, dalam waktu kurang dari setahun, dia mulai diperbincangkan sebagai kandidat alternatif yang patut diperhitungkan untuk memasuki gelanggang pemilihan presiden.

Tapi, ada noda yang melekat pada ambisi politik tersebut.

Kasus belasan karyawan Lampung TV atau LTV (di bawah bendera PT Sun Televisi Network), yang dipecat karena mendirikan Serikat Pekerja, baru saja mencuat. Eksekutornya, Dirut PT Sun Televisi Network, Arief Suditomo.

Dikutip dari media Seputar Jabar, Ketua Umum Serikat Pekerja LTV, Ikhwan Wijaya, menjelaskan, sejak menguasai PT Global Media Com, Harry Tanoe dikenal sebagai anti Serikat Pekerja.

Kemarin siang (Kamis, 21/2), puluhan karyawan Lampung Mega Televisi (LTV) korban pemecatan, berunjukrasa di depan kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) di Jalan Gatot Subroto,  Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyawan LTV menuntut penegakan Pasal 103 ayat A UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur, hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja atau serikat buruh.

Pasal 104 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pun menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Dorongan awal terbentuknya Serikat Pekerja di PT Lampung Mega Televisi adalah status dan gaji tidak jelas sejak televisi ini berdiri dari tahun 2005. Pendirian SP itu berujung di pengadilan pada  Mei 2007

Kasus itu selesai di pengadilan dan 17 orang karyawan yang bertahan menang lewat putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Pdt.Sus/2008 pada Tahun 2008 dan baru dibayar MNC, lewat PT Sun Televisi Network, baru pada September 2011.

Pembentukan serikat pekerja kedua di Lampung TV masih berlatar belakang ancaman perampingan karyawan perusahaan tersebut terlalu gemuk. Pernyataan ini membuat karyawan Lampung TV resah.

Pada 1 Mei 2012, SP terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung dengan jumlah anggota 23 orang.

Segala dalih dan ambisi Hary Tanoe untuk terlibat dalam perpolitikan nasional pun ternoda sebelumnya oleh kasus kasus dugaan restitusi pajak PT Bhakti Investama (PT BI) yang terungkap tahun lalu.

Publik menilai, kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama menjadi antiklimaks dengan hanya menghukum Direktur perusahaan. Padahal, dalam perkembangan kasusnya, nama Direktur Utama PT BI, Hary Tanoesoedibjo, patut dimintai pertanggungjawaban dalam restitusi atau pengembalian pajak PT BI senilai RP 3,4 miliar itu.

Dugaan keterlibatan Hary Tanoe sebagai pengemplang pajak sudah bisa dilihat sejak Hary diperiksa oleh KPK. Juga, saat Hary dijadikan saksi dalam sidang James Gunardjo, si pelaku suap.

Dalam kasus suap restitusi pajak ini, KPK telah meringkus James Gunardjo selaku wajib pajak bersama dengan Tommy Hindratmo selaku pegawai Dirjen Pajak. Keduanya tertangkap basah sedang melakukan transaksi senilai Rp 280 juta. Bahkan komisaris PT BI sendiri, Antonius Tonbeng, diduga kuat ikut bermain dalam pengemplangan pajak ini. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya