Aturan yang memberikan fasilitas uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR haru dikaji kembali.
"Itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bayangkan, ada anggota DPR masih muda, 28 tahun umurnya, tiba-tiba dia minta berhenti untuk sekolah ke luar negeri, padahal dia belum setahun menjadi anggota DPR, lalu mendapat hak itu," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Kamis (21/2).
Dia tambahkan, anggota Dewan yang masih muda itu tak peduli kinerjanya tak becus, bahkan belum pernah didengar wartawan bicara di rapat Komisi DPR, tapi karena pernah bertugas di DPR, lalu mendapat pensiun seumur hidup, bisa sampai 50 tahun lagi.
"Ini kan tidak adil. UU yang mengatur pensiun DPR itu harus ditinjau dan diperbaiki. Lebih baik anggota DPR yang pensiun diberikan uang kehormatan seperti uang pesangon, yang jumlahnya disesuaikan dengan lamanya bertugas di DPR," ucap politisi Partai Gerindra itu.
UU 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, mengatur uang pensiun selain gaji dan tunjangan.
Dana pensiun diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu masa bakti menjadi wakil rakyat.
Tetapi, fasilitas menggiurkan itu tidak pandang bulu. Karena, diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
[ald]