Berita

Politik

Martin Hutabarat: Tidak Adil, Hapus Saja Uang Pensiun Seumur Hidup DPR

KAMIS, 21 FEBRUARI 2013 | 17:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Aturan yang memberikan fasilitas uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR haru dikaji kembali.

"Itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bayangkan, ada anggota DPR masih muda, 28 tahun umurnya, tiba-tiba dia minta berhenti untuk sekolah ke luar negeri, padahal dia belum setahun menjadi anggota DPR, lalu mendapat hak itu," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Kamis (21/2).

Dia tambahkan, anggota Dewan yang masih muda itu tak peduli kinerjanya tak becus, bahkan belum pernah didengar wartawan bicara di rapat Komisi DPR, tapi karena pernah bertugas di DPR, lalu mendapat pensiun seumur hidup, bisa sampai 50 tahun lagi.


"Ini kan tidak adil. UU yang mengatur pensiun DPR itu harus ditinjau dan diperbaiki. Lebih baik anggota DPR yang pensiun diberikan uang kehormatan seperti uang pesangon, yang jumlahnya disesuaikan dengan lamanya bertugas di DPR," ucap politisi Partai Gerindra itu.

UU 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, mengatur uang pensiun selain gaji dan tunjangan.

Dana pensiun diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu masa bakti menjadi wakil rakyat.

Tetapi, fasilitas menggiurkan itu tidak pandang bulu. Karena, diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya