Berita

Politik

CENTURYGATE

Eksepsi Ditolak, Yohanes Sarwono Cs Akan Menggugat

SELASA, 19 FEBRUARI 2013 | 23:33 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa tanah Yayasan Fatmawi.  

"Menolak kebertan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan tapi tidak ada batas waktunya," ucap Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Untuk itu hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan.


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo memutuskan akan melayangkan gugatan.

"Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.

Setelah persidangan, Haryo menerangkan akan melayangkan keberatan karena putusan hakim tidak sesuai dengan beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya mengenai kompetensi relatif.

"Ini lokusnya di Selatan kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.

Menurutnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokus kasusnya. Padahal, lokus kejadian ini bukan di PT GNU atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Keberatan lainya, imbuh Haryo, terkait kompetensi absolut. Menurutnya, perkara ini bukan pengadilan perkara pidana karena ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.

"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? kan pencucian uang itu harus jelas predikat craim-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibutikan dulu predikat craim-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," paparnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya