Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa tanah Yayasan Fatmawi.
"Menolak kebertan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan tapi tidak ada batas waktunya," ucap Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Untuk itu hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo memutuskan akan melayangkan gugatan.
"Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.
Setelah persidangan, Haryo menerangkan akan melayangkan keberatan karena putusan hakim tidak sesuai dengan beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya mengenai kompetensi relatif.
"Ini lokusnya di Selatan kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.
Menurutnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokus kasusnya. Padahal, lokus kejadian ini bukan di PT GNU atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Keberatan lainya, imbuh Haryo, terkait kompetensi absolut. Menurutnya, perkara ini bukan pengadilan perkara pidana karena ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.
"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? kan pencucian uang itu harus jelas predikat craim-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibutikan dulu predikat craim-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," paparnya.
[dem]