Berita

Bawaslu Harus Melawan, Periksa KPU dan Laporkan ke DKPP

RABU, 13 FEBRUARI 2013 | 22:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penolakan KPU atas putusan rekomendatif Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, secara langsung mendelegitimasi peran dan fungsi Bawaslu dalam konteks pengawasan Pemilu.

"Kalau hal ini dibiarkan, maka ke depan tak ada lagi yang akan percaya dengan Bawaslu. Karena itu, Bawaslu harus merespons penolakan KPU ini," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, dalam siaran persnya, Rabu (13/2).

Dia menyarankan agar Bawaslu memeriksa KPU terkait dugaan pelanggaran etik. Dan jika terbukti ada pelanggaran etik, maka Bawaslu bisa saja melaporkan anggota KPU ke DKPP.


Dia melanjutkan, sejatinya, perseteruan antara kedua lembaga ini jangan sampai merugikan pencari keadilan, dalam hal ini adalah partai politik (PKPI). Karena itu, KPU tak semestinya menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Penolakan KPU tersebut justru merupakan pelanggaran terhadap UU. Sesuai dengan amanat UU nomor 8 Tahun 2012 pasal 259 ayat (1) maka putusan Bawaslu itu final dan mengikat. Karena itu, atas putusan Bawaslu itu, KPU hanya bisa melaksanakan, tak boleh menolak. Yang bisa banding hanyalah parpol yang merasa dirugikan.

"Kami juga menyesalkan respons KPU yang sangat terlambat terhadap putusan Bawaslu tersebut. Sebab penolakan KPU ini juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pemilu dan terhadap pencari keadilan," katanya.

Apalagi, keputusan penolakan itu dikeluarkan tiga hari setelah putusan Bawaslu dikeluarkan. Pasal 269 ayat (2) UU 8/2012 mengatakan bahwa "Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu."

"Akibatnya, PKPI tak bisa melakukan haknya untuk mengajukan gugatan lanjutan ke PTUN," terangnya.

Menurut dia, penting untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk bekerja lebih profesional dan terbuka. Khusus kepada Bawaslu agar dalam pemeriksaan sengketa Pemilu juga harus menggunakan dan membandingkan data-data pemantauannya sendiri dengan data-data yang diberikan oleh parpol dalam persidangan sengketa.

"Jangan hanya mengandalkan dan memeriksa data-data yang diberikan oleh parpol. Data-data pemantauan Bawaslu itu penting untuk memperkuat keputusan KPU atau malah membantah data-data yang diberikan oleh KPU, sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," tandasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya