Berita

Politik

PKPI LOLOS

Sikap KPU Sangat Aneh, Mau Menang Sendiri dan Melanggar Prinsip Etis

RABU, 13 FEBRUARI 2013 | 18:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, dengan cepat melahirkan reaksi penolakan.

Hal tersebut sudah bisa diduga sebelumnya karena partai-partai di parlemen yang paling merasa dirugikan dengan bertambahnya peserta pemilu.

Dengan alasan bahwa putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut mengandung beberapa kelemahan dan kesalahan, KPU pun menolak melaksanakan putusan rekomendatif Bawaslu tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah KPU boleh menolak putusan rekomendasi Bawaslu?


Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menyatakan, sangat aneh bila KPU tidak mau melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam hal ini, KPU bisa diduga melakukan pelanggaran etik.

Koordinator Tepi, Jeirry Sumampow, menyebutkan, dalam butir kelima Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dikatakan bahwa "Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Putusan Mahkamah Agung...".

"Dengan demikian KPU sudah mengatakan bahwa Keputusan KPU tersebut bisa berubah salah satunya oleh karena keputusan Bawaslu setelah melalui pengadilan sengketa Pemilu yang dilakukannya," kata Jeirry dalam siaran pers yang diterima petang tadi (Rabu, 13/2).

KPU mengikuti dengan setia seluruh proses peradilan sengketa Pemilu yang dilakukan Bawaslu terhadap PKPI termasuk terhadap 12 partai yang lain. Tapi, yang jadi pertanyaan, mengapa ketika putusan Bawaslu keluar, KPU tak mau mengakuinya dan melaksanakannya?

"Mengapa KPU hanya mau mengakui putusan Bawaslu yang memenangkan KPU? Sikap KPU ini sangat aneh, mau menang sendiri dan melanggar prinsip-prinsip etis," katanya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya