Berita

Politik

PKPI LOLOS

Sikap KPU Sangat Aneh, Mau Menang Sendiri dan Melanggar Prinsip Etis

RABU, 13 FEBRUARI 2013 | 18:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, dengan cepat melahirkan reaksi penolakan.

Hal tersebut sudah bisa diduga sebelumnya karena partai-partai di parlemen yang paling merasa dirugikan dengan bertambahnya peserta pemilu.

Dengan alasan bahwa putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut mengandung beberapa kelemahan dan kesalahan, KPU pun menolak melaksanakan putusan rekomendatif Bawaslu tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah KPU boleh menolak putusan rekomendasi Bawaslu?


Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menyatakan, sangat aneh bila KPU tidak mau melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam hal ini, KPU bisa diduga melakukan pelanggaran etik.

Koordinator Tepi, Jeirry Sumampow, menyebutkan, dalam butir kelima Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dikatakan bahwa "Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Putusan Mahkamah Agung...".

"Dengan demikian KPU sudah mengatakan bahwa Keputusan KPU tersebut bisa berubah salah satunya oleh karena keputusan Bawaslu setelah melalui pengadilan sengketa Pemilu yang dilakukannya," kata Jeirry dalam siaran pers yang diterima petang tadi (Rabu, 13/2).

KPU mengikuti dengan setia seluruh proses peradilan sengketa Pemilu yang dilakukan Bawaslu terhadap PKPI termasuk terhadap 12 partai yang lain. Tapi, yang jadi pertanyaan, mengapa ketika putusan Bawaslu keluar, KPU tak mau mengakuinya dan melaksanakannya?

"Mengapa KPU hanya mau mengakui putusan Bawaslu yang memenangkan KPU? Sikap KPU ini sangat aneh, mau menang sendiri dan melanggar prinsip-prinsip etis," katanya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya