Berita

Politik

PKPI LOLOS

Sikap KPU Sangat Aneh, Mau Menang Sendiri dan Melanggar Prinsip Etis

RABU, 13 FEBRUARI 2013 | 18:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, dengan cepat melahirkan reaksi penolakan.

Hal tersebut sudah bisa diduga sebelumnya karena partai-partai di parlemen yang paling merasa dirugikan dengan bertambahnya peserta pemilu.

Dengan alasan bahwa putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut mengandung beberapa kelemahan dan kesalahan, KPU pun menolak melaksanakan putusan rekomendatif Bawaslu tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah KPU boleh menolak putusan rekomendasi Bawaslu?


Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menyatakan, sangat aneh bila KPU tidak mau melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam hal ini, KPU bisa diduga melakukan pelanggaran etik.

Koordinator Tepi, Jeirry Sumampow, menyebutkan, dalam butir kelima Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dikatakan bahwa "Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Putusan Mahkamah Agung...".

"Dengan demikian KPU sudah mengatakan bahwa Keputusan KPU tersebut bisa berubah salah satunya oleh karena keputusan Bawaslu setelah melalui pengadilan sengketa Pemilu yang dilakukannya," kata Jeirry dalam siaran pers yang diterima petang tadi (Rabu, 13/2).

KPU mengikuti dengan setia seluruh proses peradilan sengketa Pemilu yang dilakukan Bawaslu terhadap PKPI termasuk terhadap 12 partai yang lain. Tapi, yang jadi pertanyaan, mengapa ketika putusan Bawaslu keluar, KPU tak mau mengakuinya dan melaksanakannya?

"Mengapa KPU hanya mau mengakui putusan Bawaslu yang memenangkan KPU? Sikap KPU ini sangat aneh, mau menang sendiri dan melanggar prinsip-prinsip etis," katanya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya