Berita

Politik

Ambil Kendali DPP, SBY Langgar Konstitusi Partai?

SABTU, 09 FEBRUARI 2013 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melengserkan Anas Urbaningrum dari kursi ketua umum. Hal itu jelas terlihat dari delapan opsi penyelamatan partai yang diserukan SBY.

Ada kalangan menilai pengambilalihan kendali DPP oleh SBY inkonstitusional karena melanggar Anggaran Dasar (AD) partai.

Pasal 13 Ayat (5) Anggaran Dasar Partai Demokrat menyebut Majelis Tinggi Partai Demokrat berwenang mengambil keputusan strategis. Dalam aturan ini disebut ada enam kewenangan strategis Majelis Tinggi. Yaitu terkait calon presiden dan calon wakil presiden; calon pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan fraksi di DPR/MPR; calon partai anggota koalisi.


Lalu, terkait calon anggota legislatif pusat; calon gubernur-calon wakil gubernur; dan Rancangan AD/ART serta program kerja 5 tahun untuk disahkan dalam Kongres.

Apakah Majelis Tinggi berwenang mengambilalih DPP? Merujuk aturan ini, tidak termasuk salah satunya.

Di lain hal, secara konstitusi Partai Demokrat mengatur pelengseran ketua umum dilakukan melalui kongres luar biasa. Dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 100 ayat 3 disebutkan KLB dapat dilaksanakan jika ada permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.  Pada ayat 4 disebutkan dalam permintaan tersebut harus menyebutkan agenda alasan-alasan yang jelas diadakannya KLB.

Pada Pasal 13 Anggaran Dasar Partai Demokrat disebutkan majelis tinggi partai berjumlah sembilan orang yang terdiri dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ex officio Ketua Dewan Pembina (SBY), Wakil Ketua Majelis Tinggi ex officio Ketua Umum DPP Partai Demokrat, satu sekretaris dan enam anggota.

Jadi, secara konstitusional Partai Demokrat, proses menuju KLB tidaklah sulit untuk dilakukan oleh SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Apalagi komposisi Majelis Tinggi saat ini tidak menguntungkan posisi politik bagi Anas Urbaningrum. Tapi nampaknya SBY  memilih melengserkan Anas dengan operasi senyap lewat delapan opsi yang diserukannya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya