Berita

Politik

PWI Gencarkan Sertifikasi Wartawan Demi Menjaga Martabat dan Profesionalisme

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Margiono, mengatakan, program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disertai sertifikasi adalah satu upaya PWI untuk membangun jarak yang jelas antara wartawan yang profesional  dan wartawan amatiran.

“Dengan sertifikat ini, maka akan terpetakan dengan sendirinya mana yang memiliki standar dan mana yang tidak,” kata Margiono dalam acara Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Grand Kawanua Ballroom, Hotel Novotel, Manado, Kamis (7/2).
       
Dia berharap, dalam lima tahun ke depan seluruh anggota PWI yang berjumlah 14 ribu telah dapat disertifikatkan. Dengan demikian, martabat PWI sebagai organisasi wartawan profesional akan semakin terjaga.
      

      
Pada 2013 ini, PWI Pusat menargetkan untuk melakukan 60 kali uji kompetensi sehingga tidak ada lagi PWI cabang yang belum tersentuh UKW.
      
Dalam upaya menekankan pentingnya kompetensi ini bagi organisasi, lanjut Margiono, maka persyaratan  kompetensi bagi anggota dan pengurus PWI akan dimasukkan dalam usulan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

“Kompetensi menjadi salah satu syarat untuk dapat duduk sebagai pengurus PWI mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten,” tegasnya.
      
Selain itu, kata Margiono, langkah penting lain yang dilakukan PWI Pusat adalah membentuk tim perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai antisipasi atas perkembangan zaman.
      
Hal-hal yang perlu diatur antara lain adalah syarat sertifikat kompetensi dan berpendidikan sarjana agar dapat menjadi anggota PWI, mulai tahun 2015.

Sejauh ini syarat untuk menjadi anggota baru PWI adalah setidak-tidaknya lulusan D-III atau mereka yang sedang dalam proses meraih gelar sarjana (menulis skripsi). Sertifikat kompetensi akan menjadi syarat seorang anggota PWI untuk dapat menjadi pengurus di setiap tingkatan jabatan. Bahkan untuk menjadi ketua di tingkat provinsi dan ketua umum di tingkat pusat, diwajibkan memiliki sertifikat wartawan utama. [ald]
 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya