Berita

Politik

PWI Gencarkan Sertifikasi Wartawan Demi Menjaga Martabat dan Profesionalisme

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Margiono, mengatakan, program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disertai sertifikasi adalah satu upaya PWI untuk membangun jarak yang jelas antara wartawan yang profesional  dan wartawan amatiran.

“Dengan sertifikat ini, maka akan terpetakan dengan sendirinya mana yang memiliki standar dan mana yang tidak,” kata Margiono dalam acara Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Grand Kawanua Ballroom, Hotel Novotel, Manado, Kamis (7/2).
       
Dia berharap, dalam lima tahun ke depan seluruh anggota PWI yang berjumlah 14 ribu telah dapat disertifikatkan. Dengan demikian, martabat PWI sebagai organisasi wartawan profesional akan semakin terjaga.
      

      
Pada 2013 ini, PWI Pusat menargetkan untuk melakukan 60 kali uji kompetensi sehingga tidak ada lagi PWI cabang yang belum tersentuh UKW.
      
Dalam upaya menekankan pentingnya kompetensi ini bagi organisasi, lanjut Margiono, maka persyaratan  kompetensi bagi anggota dan pengurus PWI akan dimasukkan dalam usulan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

“Kompetensi menjadi salah satu syarat untuk dapat duduk sebagai pengurus PWI mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten,” tegasnya.
      
Selain itu, kata Margiono, langkah penting lain yang dilakukan PWI Pusat adalah membentuk tim perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai antisipasi atas perkembangan zaman.
      
Hal-hal yang perlu diatur antara lain adalah syarat sertifikat kompetensi dan berpendidikan sarjana agar dapat menjadi anggota PWI, mulai tahun 2015.

Sejauh ini syarat untuk menjadi anggota baru PWI adalah setidak-tidaknya lulusan D-III atau mereka yang sedang dalam proses meraih gelar sarjana (menulis skripsi). Sertifikat kompetensi akan menjadi syarat seorang anggota PWI untuk dapat menjadi pengurus di setiap tingkatan jabatan. Bahkan untuk menjadi ketua di tingkat provinsi dan ketua umum di tingkat pusat, diwajibkan memiliki sertifikat wartawan utama. [ald]
 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya