Berita

Politik

PWI Gencarkan Sertifikasi Wartawan Demi Menjaga Martabat dan Profesionalisme

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Margiono, mengatakan, program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disertai sertifikasi adalah satu upaya PWI untuk membangun jarak yang jelas antara wartawan yang profesional  dan wartawan amatiran.

“Dengan sertifikat ini, maka akan terpetakan dengan sendirinya mana yang memiliki standar dan mana yang tidak,” kata Margiono dalam acara Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Grand Kawanua Ballroom, Hotel Novotel, Manado, Kamis (7/2).
       
Dia berharap, dalam lima tahun ke depan seluruh anggota PWI yang berjumlah 14 ribu telah dapat disertifikatkan. Dengan demikian, martabat PWI sebagai organisasi wartawan profesional akan semakin terjaga.
      

      
Pada 2013 ini, PWI Pusat menargetkan untuk melakukan 60 kali uji kompetensi sehingga tidak ada lagi PWI cabang yang belum tersentuh UKW.
      
Dalam upaya menekankan pentingnya kompetensi ini bagi organisasi, lanjut Margiono, maka persyaratan  kompetensi bagi anggota dan pengurus PWI akan dimasukkan dalam usulan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

“Kompetensi menjadi salah satu syarat untuk dapat duduk sebagai pengurus PWI mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten,” tegasnya.
      
Selain itu, kata Margiono, langkah penting lain yang dilakukan PWI Pusat adalah membentuk tim perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai antisipasi atas perkembangan zaman.
      
Hal-hal yang perlu diatur antara lain adalah syarat sertifikat kompetensi dan berpendidikan sarjana agar dapat menjadi anggota PWI, mulai tahun 2015.

Sejauh ini syarat untuk menjadi anggota baru PWI adalah setidak-tidaknya lulusan D-III atau mereka yang sedang dalam proses meraih gelar sarjana (menulis skripsi). Sertifikat kompetensi akan menjadi syarat seorang anggota PWI untuk dapat menjadi pengurus di setiap tingkatan jabatan. Bahkan untuk menjadi ketua di tingkat provinsi dan ketua umum di tingkat pusat, diwajibkan memiliki sertifikat wartawan utama. [ald]
 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya