Berita

ILUSTRASI

Politik

Segera, Hukuman Bagi Pemerkosa Diperberat

SELASA, 05 FEBRUARI 2013 | 20:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi KUHAP dan KUHP tampaknya akan segera dilakukan. Pemerintah telah mengajukan RUU KUHAP ke DPR dan akan segera dibahas di Komisi III dalam waktu dekat.

"Sesudah itu akan menyusul RUU KUHP. KUHP kita yang sekarang sudah berusia ratusan tahun, sehingga patut direvisi," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, hari ini (Selasa, 5/2).

Menurut dia, salah satu pasal yang penting direvisi adalah ancaman hukuman dalam kasus perkosaan. Ancaman tertinggi terhadap perkosaan dengan kekerasan dalam KUHP pasal 285 adalah 12 tahun.


"Kami berpendapat bahwa ancaman hukuman tersebut terlalu ringan, tidak relevan lagi dengan kesadaran hukum masyarakat yang menghendaki ancamannya diperberat," kata politisi Gerindra itu.

Dia berharap agar dalam revisi KUHP yang akan datang, ancaman hukuman terhadap pemerkosaan bisa ditingkatkan menjadi 15- 20 tahun. Dengan ancaman yang tinggi itu akan ada efek jera, sehingga kehormatan perempuan tidak dilecehkan.

"Di India, UU baru tentang perkosaan telah disahkan akhir pekan lalu, di mana pelaku pemerkosaan ramai-ramai dan pemerko saan terhadap anak di bawah umur, dihukum minimum 20 tahun, dan dapat dihukum mati dalam kasus yang ekstrem," jelasnya mencontohkan.

UU baru di India disahkan akibat tekanan dari kaum perempuan umumnya dan aktivis pro-perempuan yang berdemo besar-besaran karena kemarahan akibat meninggalnya seorang mahasiswi India yg diperkosa massal di bus pada 16 Desember 2012. Akibat luka-luka yang dideritanya, meskipun sempat dibawa ke RS Singapura, mahasiswi itu tak dapat tertolong. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya