Berita

hartati/ist

Hartati Murdaya Rusak Iklim Investasi Timur Indonesia

SENIN, 04 FEBRUARI 2013 | 13:37 WIB | LAPORAN:

. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, telah merusak iklim investasi di wilayah Timur Indonesia.

Begitu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, dalam membacakan uraian surat putusan (Vonis), Hartati Murdaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningn, Jakarta (Senin, 4/2).

Hakim menilai demikian karena selaku pengusaha Hartati telah terbukti melakukan praktek penyuapan kepada penyelenggara negera, dalam hal ini eks Bupati Buol, Amran Batalipu untuk mendapatkan izin hak guna usaha. Selain itu, tindakan Hartati Murdaya, juga menandakan bahwa istri taipan Murdaya Poo itu tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Sebelumnya diberitakan, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap itu untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75.090 hektar. Selain itu, Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku inti Plantation di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis. [ysa]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya