Berita

ilustrasi

Politik

Besok MK Gelar Sidang Gugatan Petani

MINGGU, 03 FEBRUARI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang judicial review UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT).

"Senin, 4 Februari 2013 pukul 11 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah," terang Ridwan Darmawan, salah seorang dari empat kuasa hukum sejumlah petani dan organisasi petani yang melakukan gugatan UU tersebut ke MK, Minggu (3/2).

Dia menegaskan benih sejatinya adalah soal kehidupan dan penghidupan bagi petani khusunya petani pemulia benih. Tapi materi muatan UU SBT telah mereduksinya menjadi hak eksklusif korporasi atau perseorangan pemilik modal.


Sementara petani dengan keterbatasan sumber daya, mengalami diskriminasi bahkan kriminalisasi dalam kegiatan pertanian, misalnya dalam pemuliaan tanaman. Penemuan varietas unggul dilakukan melalui pemuliaan tanaman. Mempertahankan jenis unggul yang sudah ada juga termasuk kegiatan pemuliaan tanaman.

"UU SBT mengancam eksistensi petani pemulia benih sekaligus eksistensi benih-benih unggul lokal kita yang makin hari makin punah," imbuh Ridwan.

"Akses petani pemulia benih kecil terhadap plasma nutfah sangat sulit karena mahal dan rumit. Petani juga mengalami diskriminasi karena mendapat penyamaan perlakuan dengan korporasi dalam hal perolehan ijin peredaran benih hasil pemulian," sambung dia.

Selain aturan kriminalisasi dalam pasal 60, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji pasal 5 ayat (1) huruf a sampai d, pasal 6, pasal 9 ayat (3), serta pasal 12 ayat (1) dan (2). Di satu sisi, UU SBT memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai tahapan rencana pembangunan nasional, dan menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman. Tetapi di sisi lain, petani diwajibkan ikut dalam mengembangkan dan produksi budidaya tanaman.

Pasal 6 ayat (1) UU SBT sebenarnya memberi kebebasan kepada petani untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun dalam aktivitas pemuliaan tanaman serta pencarian dan pengumpulan plasma nutfah tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dari pemerintah. Beberapa petani berurusan dengan hukum karena dilaporkan perusahaan benih. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya