Berita

ilustrasi

Politik

Besok MK Gelar Sidang Gugatan Petani

MINGGU, 03 FEBRUARI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang judicial review UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT).

"Senin, 4 Februari 2013 pukul 11 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah," terang Ridwan Darmawan, salah seorang dari empat kuasa hukum sejumlah petani dan organisasi petani yang melakukan gugatan UU tersebut ke MK, Minggu (3/2).

Dia menegaskan benih sejatinya adalah soal kehidupan dan penghidupan bagi petani khusunya petani pemulia benih. Tapi materi muatan UU SBT telah mereduksinya menjadi hak eksklusif korporasi atau perseorangan pemilik modal.


Sementara petani dengan keterbatasan sumber daya, mengalami diskriminasi bahkan kriminalisasi dalam kegiatan pertanian, misalnya dalam pemuliaan tanaman. Penemuan varietas unggul dilakukan melalui pemuliaan tanaman. Mempertahankan jenis unggul yang sudah ada juga termasuk kegiatan pemuliaan tanaman.

"UU SBT mengancam eksistensi petani pemulia benih sekaligus eksistensi benih-benih unggul lokal kita yang makin hari makin punah," imbuh Ridwan.

"Akses petani pemulia benih kecil terhadap plasma nutfah sangat sulit karena mahal dan rumit. Petani juga mengalami diskriminasi karena mendapat penyamaan perlakuan dengan korporasi dalam hal perolehan ijin peredaran benih hasil pemulian," sambung dia.

Selain aturan kriminalisasi dalam pasal 60, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji pasal 5 ayat (1) huruf a sampai d, pasal 6, pasal 9 ayat (3), serta pasal 12 ayat (1) dan (2). Di satu sisi, UU SBT memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai tahapan rencana pembangunan nasional, dan menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman. Tetapi di sisi lain, petani diwajibkan ikut dalam mengembangkan dan produksi budidaya tanaman.

Pasal 6 ayat (1) UU SBT sebenarnya memberi kebebasan kepada petani untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun dalam aktivitas pemuliaan tanaman serta pencarian dan pengumpulan plasma nutfah tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dari pemerintah. Beberapa petani berurusan dengan hukum karena dilaporkan perusahaan benih. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya