Berita

ILUSTRASI

Nusantara

Pembangunan Tower di Kampung Cihaji Diprotes Warga

MINGGU, 03 FEBRUARI 2013 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Pembangunan tower milik PT Protelindo di Kampung Cihaji, Kaler Sukanagara, Purbaratu, Kota Tasikmalaya diprotes warga. Pasalnya, sebelum tower dibangun tidak ada sosialisasi mengenai dampak radiasi dari tower tersebut.

Guna menghentikan pembangunan tower, akhirnya warga di tiga kampung yakni Kampung Cihaji Kaler, Saripin dan Bojongnangka, kemarin siang, mendatangi Kantor Kelurahan Sukamenak. Di sana mereka diterima Lurah Sukamenak Pe­pen Supendi dan Lurah Suka­nagara Aip Aripin Firdaus. Tapi Camat Purbaratu Ade Hendar yang diisukan mendapat uang Rp 24 juta dari PT Protelindo, tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti rapat di Kantor Kecamatan. Begitu juga dari pihak PT Protelindo.

Menurut koordinator warga, Iman Suparman, pembangunan tower tidak sepengetahuannya dan bahkan kini sudah dibangun pondasi.


"Seharusnya pihak PT Protelindo melakukan sosialiasi dulu mengenai dampak radiasi dari tower tersebut. Ya, hanya warga yang beradius 20 meter saja yang katanya sudah memberi rekomendasi. Kami meminta pembangunan tower dibatalkan,” kata Iman.

Lurah Sukamenak, Pepen menyebutkan posisi dia hanya secara kebetulan bertetangga dengan lokasi tower. Menurut Pepen, kalau tidak mendapat persetujuan warga silakan dibatalkan dan jika sebaliknya tinggal dilanjutkan.

Sementara Lurah Sukanagara, Aip Aripin menuturkan, meski tower ada di wilayahnya, dia belum pernah bertemu dengan pihak PT Protelindo kecuali dengan orang yang mengaku perwakilannya. Aip pun lebih sepakat pembangunannya dibatalkan.

Ketua RT 2/13 Kelurahan Sukanagara, Dedi Supriyadi mengaku sudah mendapat kompensasi dari PT Protelindo sebesar Rp 250 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Dan jumlah KK di RT dia ada 28 dengan konpensasi un­tuk masjid sebesar Rp 10 juta.

"Saya hanya menerima tim pendirian tower serta menyerahkan uang kompensasi sebagai balas jasa re­komendasi. Adapun, warga lain yang protes, diserahkan kepada pengambil kebijakan. Awalnya juga tanah untuk tower tidak mendapat izin karena masih tanah waris­an. Tetapi, ketika dialihkan ke tanah milik Ajengan Kodir, warga sekitar mengizinkan," kata Dedi. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya