Berita

prabowo subianto/ist

Tiga Kejanggalan UU Pilpres di Mata Kubu Prabowo Subianto

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 17:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada tiga masalah yang harus diangkat dalam revisi UU Pilpres menurut Partai Gerindra.

Hal itu dikatakan Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani, dalam diskusi "Revisi UU Pilpres, Demi Prinsip Keadilan untuk Semua" yang digelar oleh Fraksi Gerindra, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Masalah pertama yang disoroti partai yang mencapreskan Prabowo Subianto itu adalah persolan daftar pemilih tetap (DPT).


"Siapa saja yang boleh dan tidak boleh memilih, misalnya soal usia, kepemilikan KTP. Di Tanah Merah Jakarta ada 5.000 orang yang ngga punya KTP," jelasnya.

"Dalam UU Pilpres belum diatur itu. Apakah mereka yang tinggal di hutan dan tidak punya KTP dengan demikian hak pilihnya hilang? Satu orang saja kehilangan hak pilih maka itu kerugian," tambah dia.

Persoalan kedua adalah di cara penghitungan. Dia tidak setuju jika surat suara dari daerah dibawa ke pusat.

"Mestinya, selesai di tingkat kabupaten/kota maka tinggal direkapitulasi di provinsi dan pusat. Ini potensi persoalan," tegas anggota Komisi I itu.

Nah, yang ketiga jadi kegundahan Gerindra adalah presidential threshold. Gerindra menduga ada komplotan politik yang besar ingin menggilas hak demokrasi komplotan yang lebih kecil di parlemen.

"Kalau presidential threshold 2004 adalah 4 persen, lalu di 2009 jadi 20 persen, kenapa 2014 tidak jadi 50 persen saja sekalian?" gugatnya.

Dia tegaskan, negara tidak boleh didominasi kepentingan fraksi besar.

Muzani ingatkan, di pasal 6A ayat 1 UUD 1945 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan ayat 2 menyatakan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Itu memungkinkan mereka dipilih bersamaan dengan pemilihan legislatif. Itu sesuai UUD 45. Ini kepentingan Gerindra? Ya betul, tapi sesuai cara berpikir UUD 45," tandasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya