Berita

Politik

Sejatinya, Pemilihan Presiden Digelar Bersamaan dengan Pemilihan Legislatif

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 16:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi UU Pilpres harus mencerminkan semangat yang ada di dalam UUD 1945.

Yang paling penting, DPR harus memperhatikan bunyi pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yaitu, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi bertema "Revisi UU Pilpres, Demi Prinsip Keadilan untuk Semua" yang digelar oleh Fraksi Gerindra, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).


Dia tegaskan, revisi UU Pilpres jangan cuma berkutat di angka presidential threshold (PT). Dalam praktik pemilihan umum di seluruh dunia dan negara demokrasi maju, pasti ada angka ambang batas dan usai aturan itu relatif langgeng.

"Yang jadi persoalan adalah soal jadwal. Berhubung di pasal 6A ayat 2 menentukan pasangan capres/cawapres diajukan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilihan umum, bukan sebelum pilpres," tegasnya.

Namun menurutnya, kalau secara praktis muncul aturan yang hanya memungkinkan dua pasangan untuk bertarung di pemilihan, maka itu bertentangan dengan konstitusi.

"Desain UUD kita demi menjaga kebhinekaan," tegas mantan Ketua MK itu.

Kontroversi muncul karena dalam UU 42/2008 tentang Pilpres ada pasal yang mewajibkan capres mengantongi dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah. Angka itu sebelumnya pernah digugat ke MK pada Februari 2009.

Pakar tata negara, Margarito Kamis, pernah menerangkan hal senada. Para pembentuk pasal 6A UUD 45 sama sekali tidak memaksudkan ada pembatasan dengan angka-angka. Perdebatan di Badan Pekerja MPR pada waktu itu menghendaki pemilu berlangsung bersamaan. Sedangkan pada varian kedua, pemilihan legislatif adalah ajang kontestasi calon presiden. Jadi, parpol yang ikut pemilu sudah menjual nama capres mereka. Dua partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu legislatif itulah yang pasangan calonnya dibawa ke pemilihan presiden

Sedangkan Jimly mengatakan, pada saat pembentukan pasal itu ada perdebatan dan berkembang penafsiran "sebelum pemilihan umum DPR atau sebelum Pilpres?".

"Timbul kesimpulan praktis bahwa untuk memperkuat dukungan ke presiden maka diperlukan dukungan mayoritas partai," jelasnya.

Maka setelah itu timbullah pengertian soal koalisi. Kenyataannya, koalisi berjalan dalam tiga tahap yaitu sebelum pemilihan presiden, setelah pemilihan presiden, dan ketika  ketika pemerintahan berjalan. Tiga tahap koalisi itu mempunyai harga yang berbeda-beda karena komitmennya berbeda-beda.

"Itu yang jadi masalah di sistem kita yang presidensil. Maka harus dikembalikan ke niat awal, yaitu dijadwalkan bersamaan dengan pemilihan umum. Itu untuk mencegah transaksi. Kalau yang itu dipersoalkan itu, maka tidak perlu ada angka ambang batas," terangnya.

Dengan demikian, koalisi pun cuma dua kali yaitu sebelum pemilihan presiden dan sesudah pemerintahan berjalan.

"Jadi tidak ada jegal menjegal. Jadi potensi itu kita serahkan pada rakyat. Jangan biarkan nafsu kita untuk menjegal," serunya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya