Berita

Politik

Sejatinya, Pemilihan Presiden Digelar Bersamaan dengan Pemilihan Legislatif

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 16:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi UU Pilpres harus mencerminkan semangat yang ada di dalam UUD 1945.

Yang paling penting, DPR harus memperhatikan bunyi pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yaitu, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi bertema "Revisi UU Pilpres, Demi Prinsip Keadilan untuk Semua" yang digelar oleh Fraksi Gerindra, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).


Dia tegaskan, revisi UU Pilpres jangan cuma berkutat di angka presidential threshold (PT). Dalam praktik pemilihan umum di seluruh dunia dan negara demokrasi maju, pasti ada angka ambang batas dan usai aturan itu relatif langgeng.

"Yang jadi persoalan adalah soal jadwal. Berhubung di pasal 6A ayat 2 menentukan pasangan capres/cawapres diajukan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilihan umum, bukan sebelum pilpres," tegasnya.

Namun menurutnya, kalau secara praktis muncul aturan yang hanya memungkinkan dua pasangan untuk bertarung di pemilihan, maka itu bertentangan dengan konstitusi.

"Desain UUD kita demi menjaga kebhinekaan," tegas mantan Ketua MK itu.

Kontroversi muncul karena dalam UU 42/2008 tentang Pilpres ada pasal yang mewajibkan capres mengantongi dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah. Angka itu sebelumnya pernah digugat ke MK pada Februari 2009.

Pakar tata negara, Margarito Kamis, pernah menerangkan hal senada. Para pembentuk pasal 6A UUD 45 sama sekali tidak memaksudkan ada pembatasan dengan angka-angka. Perdebatan di Badan Pekerja MPR pada waktu itu menghendaki pemilu berlangsung bersamaan. Sedangkan pada varian kedua, pemilihan legislatif adalah ajang kontestasi calon presiden. Jadi, parpol yang ikut pemilu sudah menjual nama capres mereka. Dua partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu legislatif itulah yang pasangan calonnya dibawa ke pemilihan presiden

Sedangkan Jimly mengatakan, pada saat pembentukan pasal itu ada perdebatan dan berkembang penafsiran "sebelum pemilihan umum DPR atau sebelum Pilpres?".

"Timbul kesimpulan praktis bahwa untuk memperkuat dukungan ke presiden maka diperlukan dukungan mayoritas partai," jelasnya.

Maka setelah itu timbullah pengertian soal koalisi. Kenyataannya, koalisi berjalan dalam tiga tahap yaitu sebelum pemilihan presiden, setelah pemilihan presiden, dan ketika  ketika pemerintahan berjalan. Tiga tahap koalisi itu mempunyai harga yang berbeda-beda karena komitmennya berbeda-beda.

"Itu yang jadi masalah di sistem kita yang presidensil. Maka harus dikembalikan ke niat awal, yaitu dijadwalkan bersamaan dengan pemilihan umum. Itu untuk mencegah transaksi. Kalau yang itu dipersoalkan itu, maka tidak perlu ada angka ambang batas," terangnya.

Dengan demikian, koalisi pun cuma dua kali yaitu sebelum pemilihan presiden dan sesudah pemerintahan berjalan.

"Jadi tidak ada jegal menjegal. Jadi potensi itu kita serahkan pada rakyat. Jangan biarkan nafsu kita untuk menjegal," serunya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya