Berita

Papan Rotan Diminati Pasar Global

SELASA, 29 JANUARI 2013 | 22:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah siap menyerap rotan petani yang tidak terserap oleh pasar dalam negeri pasca pemberlakukan pelarangan ekspor rotan tahun lalu. Diakui bahwa permasalahan yang tersisa dari pelarangan ekspor rotan adalah belum terserapnya semua jenis rotan. Namun masalah tersebut mulai terjawab dengan adanya inovasi produk papan rotan.

"Pusat Inovasi Rotan Nasional yang akan diresmikan dalam waktu dekat berhasil menemukan produk papan rotan dan rotan belah yang diminati banyak negara," ujar Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi.

Dia menuturkan, pada acara International Mebel Messe di Cologne, Jerman, beberapa waktu lalu, produk inovasi tersebut berhasil menarik minat sekitar 500 pembeli dan 27 pembeli potensial yang berasal dari Jerman, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, Israel, Inggris, dan Belanda. Adapun penjualan produk rotan Indonesia di pameran ini mencapai 850 m3 dengan nilai transaksi mencapai 2 juta dolar AS, sementara total nilai penjualan negara lain hanya mencapai 1,2 juta dolar AS.


"Papan rotan mendapat banyak permintaan dari berbagai negara. Produk ini juga dapat dibuat dari segala jenis rotan dan sudah dipatenkan di hak kekayaan intelektual," katanya.

Pusat Inovasi Rotan Nasional atau PIRnas, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Pusat Inovasi Rotan Jerman, Institut Teknologi Bandung, Universitas Tadulaku, dan asosias industri untuk meningkatkan kualitas dan inovasi produk rotan domestik.

Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Sunoto mengatakan, pelarangan ekspor rotan dalam jangka panjang akan mendorong hilirisasi industri rotan. Apalagi, diprediksi ekspor produk rotan tahun ini diproyeksikan mencapai 250 juta dolar AS atau naik sekitar 25 persen dibandingkan tahun lalu senilai 200 juta dolar AS.

Menurut Sunoto, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh melonjaknya permintaan dan pemberlakuan kebijakan pelarangan eskpor bahan baku rotan. Pengaturan tata niaga rotan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 35,36, dan 37 Tahun 2011 membawa manfaat bagi pengusaha rotan domestik.

"Pemberlakuan aturan ini dapat meningkatkan daya saing produk rotan di dalam negeri karena beberapa negara pengekspor produk rotan seperti China dan Jepang mulai kesulitan mendapatkan bahan baku," demikian Sunoto. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya