Berita

Papan Rotan Diminati Pasar Global

SELASA, 29 JANUARI 2013 | 22:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah siap menyerap rotan petani yang tidak terserap oleh pasar dalam negeri pasca pemberlakukan pelarangan ekspor rotan tahun lalu. Diakui bahwa permasalahan yang tersisa dari pelarangan ekspor rotan adalah belum terserapnya semua jenis rotan. Namun masalah tersebut mulai terjawab dengan adanya inovasi produk papan rotan.

"Pusat Inovasi Rotan Nasional yang akan diresmikan dalam waktu dekat berhasil menemukan produk papan rotan dan rotan belah yang diminati banyak negara," ujar Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi.

Dia menuturkan, pada acara International Mebel Messe di Cologne, Jerman, beberapa waktu lalu, produk inovasi tersebut berhasil menarik minat sekitar 500 pembeli dan 27 pembeli potensial yang berasal dari Jerman, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, Israel, Inggris, dan Belanda. Adapun penjualan produk rotan Indonesia di pameran ini mencapai 850 m3 dengan nilai transaksi mencapai 2 juta dolar AS, sementara total nilai penjualan negara lain hanya mencapai 1,2 juta dolar AS.


"Papan rotan mendapat banyak permintaan dari berbagai negara. Produk ini juga dapat dibuat dari segala jenis rotan dan sudah dipatenkan di hak kekayaan intelektual," katanya.

Pusat Inovasi Rotan Nasional atau PIRnas, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Pusat Inovasi Rotan Jerman, Institut Teknologi Bandung, Universitas Tadulaku, dan asosias industri untuk meningkatkan kualitas dan inovasi produk rotan domestik.

Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Sunoto mengatakan, pelarangan ekspor rotan dalam jangka panjang akan mendorong hilirisasi industri rotan. Apalagi, diprediksi ekspor produk rotan tahun ini diproyeksikan mencapai 250 juta dolar AS atau naik sekitar 25 persen dibandingkan tahun lalu senilai 200 juta dolar AS.

Menurut Sunoto, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh melonjaknya permintaan dan pemberlakuan kebijakan pelarangan eskpor bahan baku rotan. Pengaturan tata niaga rotan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 35,36, dan 37 Tahun 2011 membawa manfaat bagi pengusaha rotan domestik.

"Pemberlakuan aturan ini dapat meningkatkan daya saing produk rotan di dalam negeri karena beberapa negara pengekspor produk rotan seperti China dan Jepang mulai kesulitan mendapatkan bahan baku," demikian Sunoto. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya