Berita

Papan Rotan Diminati Pasar Global

SELASA, 29 JANUARI 2013 | 22:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah siap menyerap rotan petani yang tidak terserap oleh pasar dalam negeri pasca pemberlakukan pelarangan ekspor rotan tahun lalu. Diakui bahwa permasalahan yang tersisa dari pelarangan ekspor rotan adalah belum terserapnya semua jenis rotan. Namun masalah tersebut mulai terjawab dengan adanya inovasi produk papan rotan.

"Pusat Inovasi Rotan Nasional yang akan diresmikan dalam waktu dekat berhasil menemukan produk papan rotan dan rotan belah yang diminati banyak negara," ujar Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi.

Dia menuturkan, pada acara International Mebel Messe di Cologne, Jerman, beberapa waktu lalu, produk inovasi tersebut berhasil menarik minat sekitar 500 pembeli dan 27 pembeli potensial yang berasal dari Jerman, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, Israel, Inggris, dan Belanda. Adapun penjualan produk rotan Indonesia di pameran ini mencapai 850 m3 dengan nilai transaksi mencapai 2 juta dolar AS, sementara total nilai penjualan negara lain hanya mencapai 1,2 juta dolar AS.


"Papan rotan mendapat banyak permintaan dari berbagai negara. Produk ini juga dapat dibuat dari segala jenis rotan dan sudah dipatenkan di hak kekayaan intelektual," katanya.

Pusat Inovasi Rotan Nasional atau PIRnas, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Pusat Inovasi Rotan Jerman, Institut Teknologi Bandung, Universitas Tadulaku, dan asosias industri untuk meningkatkan kualitas dan inovasi produk rotan domestik.

Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Sunoto mengatakan, pelarangan ekspor rotan dalam jangka panjang akan mendorong hilirisasi industri rotan. Apalagi, diprediksi ekspor produk rotan tahun ini diproyeksikan mencapai 250 juta dolar AS atau naik sekitar 25 persen dibandingkan tahun lalu senilai 200 juta dolar AS.

Menurut Sunoto, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh melonjaknya permintaan dan pemberlakuan kebijakan pelarangan eskpor bahan baku rotan. Pengaturan tata niaga rotan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 35,36, dan 37 Tahun 2011 membawa manfaat bagi pengusaha rotan domestik.

"Pemberlakuan aturan ini dapat meningkatkan daya saing produk rotan di dalam negeri karena beberapa negara pengekspor produk rotan seperti China dan Jepang mulai kesulitan mendapatkan bahan baku," demikian Sunoto. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya