Berita

Politik

Bentuk TPF Selidiki 18 Peraturan KPU!

SELASA, 29 JANUARI 2013 | 22:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lima dari 18 peraturan tentang tahapan pemilu yang dibuat Komisi Pemilihan Umum tanpa melalui mekanisme yang lazim.

"Bawaslu harus sesegera mungkin membentuk tim pencari fakta sehingga rasa ragu, curiga dan rasa tidak percaya publik bisa dikuak tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang," kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (29/1).
 
Bekas anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) mengatakan, berdasarkan kajian dan inventarisir yang dilakukannya di lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, patut diduga kuat berubah-ubahnya peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 berdasarkan alasan politis.


"Sangatlah aneh lembaga sekaliber KPU yang sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu bisa dengan seketika merubah-rubah keputusannya jikalau tidak ada alasan-alasan yang irrasional ataupun politis," ungkapnya.
 
Menurut Jusnisab, 18 peraturan KPU yang terkait dengan seluruh tahapan Pemilu juga sangat dicampuri oleh negara dan modal asing.

"Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan," jelas Junisab.

Masih menurut Junisab, Bawaslu harus segera melakukan investigasi administratif terhadap kinerja KPU.  Jangan sampai kesalahan yang dilakukan KPU itu hanya didiamkan saja. Untuk itu, lanjut Junisab, IAW mendorong  Bawaslu bisa menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk TPF demi independensi dan kinerja yang lebih kuat dalam menuntaskan dugaan kejanggalan ini.

"Sehingga publik bisa percaya Pemilu tahun 2014 mendatang lebih berkualitas jika dibandingkan Pemilu 2009 lalu," demikian Junisab Akbar menjelaskan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya