Berita

boediono

Politik

PKS: Tak Ada Istilah Terlambat Usut Dosa Besar Boediono Sebelum Century

SENIN, 28 JANUARI 2013 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada kata terlambat untuk terus memproses hukum Wakil Presiden Boediono dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkannya. Tahun 2013 yang dijuluki tahun politik malah jadi momen tepat untuk menguatkan dorongan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS, Indra, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 28/1). Indra menjamin, pihaknya akan terus meminta mitra kerja Komisi III yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, untuk tidak takut menangani kasus Boediono.

"Saya jujur saja, terkejut ternyata bertahun-tahun ini ada kasus lebih besar dari kasus Century yang melibatkan Boediono, ya kasus BLBI ini. Saya baca sekilas bocoran Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004 itu," ungkap Indra.


Dalam putusan itu disebutkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 1997 bersama Paul Soetopo, Boediono yang kala itu masih Direksi Bank Indonesia menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional.  

"Dikatakan di sana adalah bersama-sama melakukan. Jadi tidak ada kecuali. Nah, kenapa yang lain diputus bersalah tapi Boediono tidak? Kenapa aparat hukum saat itu tidak menyeretnya?" gugatnya heran.

Pertanyaan besar itu akan diajukan dirinya khusus kepada Kejaksaan Agung. Tegasnya, apakah saat itu ada kekuatan politik besar yang mengistimewakan Boediono?

"Ini jadi hal menggemparkan. Bukan saja Century, ternyata sebelumnya sudah ada dosa besarnya Boediono yang berlipat ganda nilai kerugian negaranya," kata Indra.

Sebagai negara hukum, tidak ada kata terlambat untuk mengusut perkara korupsi besar yang sudah lama terbenam atau menyentuh orang yang berkuasa saat ini. Dia menolak pendapat yang menyarankan proses hukum pada Boediono ditunda sampai peralihan kekuasaan lewat Pemilu 2014 selesai.

"Kita tidak boleh permisif. namanya kesalahan, dosa, korupsi, harus ditindak. Menunda waktu dan momentum itu sama saja kita permisif dan membiarkan kesalahan melenggang. Padahal, implikasi kerugian negara begitu besar," tuturnya.

Dalam konteks Boediono sebagai Wakil Presiden, dia tegas tidak boleh ada pengecualian dari proses hukum. Dia hanya maklum jika Boediono diperlakukan secara proporsional dalam kapasitasnya sebagai petinggi negara.

"Kita pegang equality before the law. Siapapun yang bersalah dan unsur pidana terpenuhi, aparat hukum tak boleh bedakan. Dia boleh dibedakan dalam hal perlakuan kepada Wapres. Tapi dalam penyelidikan, penyidikan dan proses penanganan perkaranya, harus tanpa pengecualian. Bedakan antara individu dan jabatan," serunya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya