Berita

boediono

Politik

PKS: Tak Ada Istilah Terlambat Usut Dosa Besar Boediono Sebelum Century

SENIN, 28 JANUARI 2013 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada kata terlambat untuk terus memproses hukum Wakil Presiden Boediono dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkannya. Tahun 2013 yang dijuluki tahun politik malah jadi momen tepat untuk menguatkan dorongan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS, Indra, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 28/1). Indra menjamin, pihaknya akan terus meminta mitra kerja Komisi III yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, untuk tidak takut menangani kasus Boediono.

"Saya jujur saja, terkejut ternyata bertahun-tahun ini ada kasus lebih besar dari kasus Century yang melibatkan Boediono, ya kasus BLBI ini. Saya baca sekilas bocoran Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004 itu," ungkap Indra.


Dalam putusan itu disebutkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 1997 bersama Paul Soetopo, Boediono yang kala itu masih Direksi Bank Indonesia menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional.  

"Dikatakan di sana adalah bersama-sama melakukan. Jadi tidak ada kecuali. Nah, kenapa yang lain diputus bersalah tapi Boediono tidak? Kenapa aparat hukum saat itu tidak menyeretnya?" gugatnya heran.

Pertanyaan besar itu akan diajukan dirinya khusus kepada Kejaksaan Agung. Tegasnya, apakah saat itu ada kekuatan politik besar yang mengistimewakan Boediono?

"Ini jadi hal menggemparkan. Bukan saja Century, ternyata sebelumnya sudah ada dosa besarnya Boediono yang berlipat ganda nilai kerugian negaranya," kata Indra.

Sebagai negara hukum, tidak ada kata terlambat untuk mengusut perkara korupsi besar yang sudah lama terbenam atau menyentuh orang yang berkuasa saat ini. Dia menolak pendapat yang menyarankan proses hukum pada Boediono ditunda sampai peralihan kekuasaan lewat Pemilu 2014 selesai.

"Kita tidak boleh permisif. namanya kesalahan, dosa, korupsi, harus ditindak. Menunda waktu dan momentum itu sama saja kita permisif dan membiarkan kesalahan melenggang. Padahal, implikasi kerugian negara begitu besar," tuturnya.

Dalam konteks Boediono sebagai Wakil Presiden, dia tegas tidak boleh ada pengecualian dari proses hukum. Dia hanya maklum jika Boediono diperlakukan secara proporsional dalam kapasitasnya sebagai petinggi negara.

"Kita pegang equality before the law. Siapapun yang bersalah dan unsur pidana terpenuhi, aparat hukum tak boleh bedakan. Dia boleh dibedakan dalam hal perlakuan kepada Wapres. Tapi dalam penyelidikan, penyidikan dan proses penanganan perkaranya, harus tanpa pengecualian. Bedakan antara individu dan jabatan," serunya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya