Berita

miranda s goeltom/ist

Politik

SUAP CEK PELAWAT

KPK Siapkan Kontra Kasasi Miranda Goeltom

RABU, 23 JANUARI 2013 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Keputusan terdakwa suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung langsung ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun segera menyiapkan bahan-bahan untuk melawan.

"Kami akan siapkan (memori) kontra-kasasi," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/1).

Sebenarnya, kata Johan Budi, pihaknya tidak melakukan kasasi terkait vonis yang diterima Miranda dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tapi, Miranda yang memutuskan mengajukan itu.


"KPK tidak lakukan kasasi. Kita melihatnya sudah 2/3 dari tuntutan kita. Sebenarnya tuntutan KPK empat tahun. Kalau terpidana melakukan kasasi," demikian Johan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut pun tetap menjalani vonis yang telah ditentukan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya.

Vonis Miranda tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan sebagaimana yang ditetapkan oleh vonis hakim tipikor.

Penolakan itu yang akhirnya dijadikan alasan bagi Miranda Goeltom mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). [dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya