Berita

hartati murdaya/ist

Politik

Haram Hukumnya KPK Turuti Alasan Hartati Murdaya yang Mengada-ada

SENIN, 21 JANUARI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Haram hukumnya KPK mengabulkan permintaan terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Hartati Murdaya, untuk tidak kembali ke tahanan KPK yang terletak di basement kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

"Haram hukumnya bila dia tidak dikembalikan ke ruang tahanan KPK di gedung KPK, apalagi dengan alasan dibuat-buat," tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Teguh Santosa, beberapa saat lalu (Senin malam, 21/1).

Di ujung persidangan pembacaan pledoi terdakwa tadi petang, pihak Siti Hartati Murdaya minta tetap diizinkan tinggal di sel Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta dan tidak dikembalikan ke Rutan Basement KPK. Alasannya, trauma mati lampu.


Teguh Santosa mendukung pernyataan Jaksa KPK, bahwa pemindahan Hartati ke Guntur karena hal yang sifatnya sementara, yaitu tahanan bawah tanah KPK kebanjiran. Sementara, sekarang sudah normal maka harus kembali menjalani tahanan di sana.

"Dengan mengikuti permintaan Hartati ini, akan jadi preseden buruk bagi KPK. Ini ujian untuk KPK," tegasnya.

Teguh meminta Pengadilan Tipikor pertimbangkan ulang izin kepada Hartati Murdaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau fisoterapi sebanyak tiga kali sepekan. Saat ini, dugaan kuat yang muncul di publik adalah izin itu disalahgunakan oleh mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

"Izin yang diberikan kepada Hartati Murdaya untuk tiga kali seminggu keluar Rutan itu harus diperhatikan lagi. Selidiki lagi apakah benar itu keperluannya?" seru Teguh.

Menurutnya, publik harus tahu pengobatan apa yang dijalani Hartati karena berkembang kecurigaan izin fisioterapi itu dibuat-buat.

"Yang kita minta itu pembuktian bahwa Hartati memang jalani pemeriksaan, kapan jadwalnya, dan siapa dokter yang menangani itu," tegas dia lagi.

Menurut Teguh, hal-hal di atas sangat urgen untuk dilakukan supaya tidak ada keistimewaan apapun yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi sebagai musuh nomor satu bangsa. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya