Berita

ist

Dalam Satu Bulan Ada 5 Vila Baru di Daerah Resapan Air

Pelanggaran Rencana Tata Ruang Tanpa Sanksi Hukum
SABTU, 19 JANUARI 2013 | 10:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DKI Jakarta sudah punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Tapi, faktanya antara RTRW Jakarta dengan wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya, selalu tidak nyambung.

"Jadi masing-masing punya egoisme sektoral. Kita tidak punya persepsi sama dari hulu ke hilir, dan menyamakan itu susah minta ampun," ujar pengamat tata kota, Nirwono Joga, dalam iskusi "Jakarta Tak Berdaya" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/1).

Itu hal pertama yang membuat penanganan bencana banjir di Jakarta tidak pernah selesai. Menurutnya, harus ada peran pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri untuk duduk bersama.


"Contoh kasus, Jakarta minta pemerintah Bogor untuk lindungi Puncak. Nyatanya, dalam sebulan ada 5 izin vila baru sampai sekarang," kata dia.

Hal itu, karena pemerintah Kabupaten Bogor menganggap pembangunan yang begitu maju di kawasannya adalah sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi pertimbangannya adalah daerah selalu kejar PAD. Selama Jakarta dan pusat hanya menuntut tapi tanpa ada kompensasi jelas, maka Bogor akan terus bertanya dia dapat apa?" ungkapnya.

Kedua, sampai saat ini belum ada sanksi tegas untuk pelanggaran tata ruang di DKI Jakarta yang sanksinya sudah diatur UU tahun 2007 tentang penataan ruang. Terlihat jelas bahwa semua daerah resapan air begitu mudah diuruk dan dijadikan bangunan.
 
"Yang harus diberi sanksi seperti tertulis dalam UU dari yang memberi izin sampai yang melaksanakan. Tapi dari 2007 disahkan aturan itu, tidak pernah ada sanksi hukum," tegasnya.

Dia terangkan, 80 persen tata ruang di Jakarta sudah berubah dari peruntukan. Perencanaan tata ruang itu sudah dihancurkan dengan begitu banyak pelanggaran perubahan tata ruang tanpa ada sanksi tegas.

"Dan nyatanya, sejak Februari 2012 lalu, sebelum Foke (mantan Gubernur) turun, sudah diberikan izin pembangunan 81 mal baru untuk wilayah Jakarta. Ada aturan dengan kenyataan yang tidak sinkron," ungkapnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya