Berita

ist

Dalam Satu Bulan Ada 5 Vila Baru di Daerah Resapan Air

Pelanggaran Rencana Tata Ruang Tanpa Sanksi Hukum
SABTU, 19 JANUARI 2013 | 10:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DKI Jakarta sudah punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Tapi, faktanya antara RTRW Jakarta dengan wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya, selalu tidak nyambung.

"Jadi masing-masing punya egoisme sektoral. Kita tidak punya persepsi sama dari hulu ke hilir, dan menyamakan itu susah minta ampun," ujar pengamat tata kota, Nirwono Joga, dalam iskusi "Jakarta Tak Berdaya" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/1).

Itu hal pertama yang membuat penanganan bencana banjir di Jakarta tidak pernah selesai. Menurutnya, harus ada peran pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri untuk duduk bersama.


"Contoh kasus, Jakarta minta pemerintah Bogor untuk lindungi Puncak. Nyatanya, dalam sebulan ada 5 izin vila baru sampai sekarang," kata dia.

Hal itu, karena pemerintah Kabupaten Bogor menganggap pembangunan yang begitu maju di kawasannya adalah sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi pertimbangannya adalah daerah selalu kejar PAD. Selama Jakarta dan pusat hanya menuntut tapi tanpa ada kompensasi jelas, maka Bogor akan terus bertanya dia dapat apa?" ungkapnya.

Kedua, sampai saat ini belum ada sanksi tegas untuk pelanggaran tata ruang di DKI Jakarta yang sanksinya sudah diatur UU tahun 2007 tentang penataan ruang. Terlihat jelas bahwa semua daerah resapan air begitu mudah diuruk dan dijadikan bangunan.
 
"Yang harus diberi sanksi seperti tertulis dalam UU dari yang memberi izin sampai yang melaksanakan. Tapi dari 2007 disahkan aturan itu, tidak pernah ada sanksi hukum," tegasnya.

Dia terangkan, 80 persen tata ruang di Jakarta sudah berubah dari peruntukan. Perencanaan tata ruang itu sudah dihancurkan dengan begitu banyak pelanggaran perubahan tata ruang tanpa ada sanksi tegas.

"Dan nyatanya, sejak Februari 2012 lalu, sebelum Foke (mantan Gubernur) turun, sudah diberikan izin pembangunan 81 mal baru untuk wilayah Jakarta. Ada aturan dengan kenyataan yang tidak sinkron," ungkapnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya