Berita

ist

Dalam Satu Bulan Ada 5 Vila Baru di Daerah Resapan Air

Pelanggaran Rencana Tata Ruang Tanpa Sanksi Hukum
SABTU, 19 JANUARI 2013 | 10:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DKI Jakarta sudah punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Tapi, faktanya antara RTRW Jakarta dengan wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya, selalu tidak nyambung.

"Jadi masing-masing punya egoisme sektoral. Kita tidak punya persepsi sama dari hulu ke hilir, dan menyamakan itu susah minta ampun," ujar pengamat tata kota, Nirwono Joga, dalam iskusi "Jakarta Tak Berdaya" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/1).

Itu hal pertama yang membuat penanganan bencana banjir di Jakarta tidak pernah selesai. Menurutnya, harus ada peran pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri untuk duduk bersama.


"Contoh kasus, Jakarta minta pemerintah Bogor untuk lindungi Puncak. Nyatanya, dalam sebulan ada 5 izin vila baru sampai sekarang," kata dia.

Hal itu, karena pemerintah Kabupaten Bogor menganggap pembangunan yang begitu maju di kawasannya adalah sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi pertimbangannya adalah daerah selalu kejar PAD. Selama Jakarta dan pusat hanya menuntut tapi tanpa ada kompensasi jelas, maka Bogor akan terus bertanya dia dapat apa?" ungkapnya.

Kedua, sampai saat ini belum ada sanksi tegas untuk pelanggaran tata ruang di DKI Jakarta yang sanksinya sudah diatur UU tahun 2007 tentang penataan ruang. Terlihat jelas bahwa semua daerah resapan air begitu mudah diuruk dan dijadikan bangunan.
 
"Yang harus diberi sanksi seperti tertulis dalam UU dari yang memberi izin sampai yang melaksanakan. Tapi dari 2007 disahkan aturan itu, tidak pernah ada sanksi hukum," tegasnya.

Dia terangkan, 80 persen tata ruang di Jakarta sudah berubah dari peruntukan. Perencanaan tata ruang itu sudah dihancurkan dengan begitu banyak pelanggaran perubahan tata ruang tanpa ada sanksi tegas.

"Dan nyatanya, sejak Februari 2012 lalu, sebelum Foke (mantan Gubernur) turun, sudah diberikan izin pembangunan 81 mal baru untuk wilayah Jakarta. Ada aturan dengan kenyataan yang tidak sinkron," ungkapnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya