Berita

ilustrasi

Politik

SKK Migas Ilegal, Perpres Pembentukannya Melawan Putusan MK

JUMAT, 18 JANUARI 2013 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Semua transaksi dan segala jenis kontrak mengenai minyak dan gas bumi dengan pihak mana pun, yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), harus dinyatakan batal demi hukum karena keberadaan lembaga itu ilegal.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU Migas 22/2001, Adhie Massardi, yang gugatannya soal kehadiran BP Migas dikabulkan Mahkamah Konstitusi sehingga BP Migas harus bubar demi hukum.
 
"Sebab SKK Migas merupakan reprsentasi langsung negara, yang dalam struktur ketatanegaraan setali tiga uang dengan BP Migas, yang kemudian disepakati Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan konstitusi," kata Adhie, Jumat (18/1).
 

 
Deklarator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara ini mengingatkan pemerintahan SBY agar tidak bermain-main lagi dengan konstitusi, sehingga melepaskan kedaulatan negara atas sumber daya alam kepada perusahaan asing dan pemilik modal.

"Maksud kami tempo hari mengeritik kebaradaan Perpres 95/2012 yang melahirkan Satuan Kerja Sementara (SKS) Migas seharusnya tidak dijawab dengan menerbitkan Perpres 9/2013 yang menjadi dasar hukum lahirnya SKK Migas, dengan mengubah sedikit struktur kepengurusannya," sesal Adhie.
 
Dia tegaskan lagi duduk perkaranya, bahwa bukan struktur kepengurusan BP Migas yang salah hingga harus dibubarkan. Tapi, struktur ketatanegaraannya. Baik BP, SKS maupun SKK Migas yang kini dikepalai Rudi Rubiandini, tetap merupakan representasi negara (government) secara langsung, sehingga tidak boleh menyejajarkan diri dengan korporasi swasta (business).
 
“Karena selain bila terjadi kesalahan (kontrak) negara yang harus menanggung, juga membuat pemerintah tidak bisa lagi intervensi, bahkan saat rakyat membutuhkannya,” ungkap Adhie. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya