Berita

boediono/ist

Beredar Informasi Resmi tentang Keterlibatan Boediono dalam Skandal BLBI

RABU, 16 JANUARI 2013 | 12:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sudah banyak dibicarakan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini adalah Wakil Presiden terlibat dalam megaskandal danatalangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan antara November 2008 hingga Juli 2009.

Selain dalam megaskandal danatalangan Bank Century, nama Boediono juga kerap dikaitkan dengan megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse. Akibat dari kebijakan ini pemerintah mengalami kerugian raturan tiliun rupiah.

Namun sejauh ini keterlibatan Boediono di dalam kasus BLBI itu tak begitu banyak dibicarakan publik.

Aktivis Petisi 28 Haris Rusly memperoleh dua dokumen Putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas memperlihatkan keterlibatan Boediono di dalam megaskandal BLBI. Dokumen pertama adalah Putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto.

Dan dokumen kedua adalah Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.

Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa "pemberian fasilitas saldo debet yang diberikan oleh Terdakwa Drs. Hendrobudiyanto bersama-sama anggota Direksi lainnya."

Sementara bagian yang memperlihatkan keterlibatan Boediono antara lain berbunyi:

"Keputusan pencairan uang Rp 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono."

Dan:

"Bahwa saldo debet yang diberikan terdakwa bersama-sama Drs. Hendrobudiyanto, dan anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono telah merugikan negara sebesar  Rp. 18.164.798.150.266,51."

"Dalam putusan MA tersebut, nama Boediono disebutkan berkali-kali sebagai salah satu direksi Bank Indonesia yang secara langsung memutuskan pengucuran BLBI," ujar Haris Rusly dalam pesan yang dipublikasikannya. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya