Berita

boediono/ist

Beredar Informasi Resmi tentang Keterlibatan Boediono dalam Skandal BLBI

RABU, 16 JANUARI 2013 | 12:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sudah banyak dibicarakan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini adalah Wakil Presiden terlibat dalam megaskandal danatalangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan antara November 2008 hingga Juli 2009.

Selain dalam megaskandal danatalangan Bank Century, nama Boediono juga kerap dikaitkan dengan megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse. Akibat dari kebijakan ini pemerintah mengalami kerugian raturan tiliun rupiah.

Namun sejauh ini keterlibatan Boediono di dalam kasus BLBI itu tak begitu banyak dibicarakan publik.

Aktivis Petisi 28 Haris Rusly memperoleh dua dokumen Putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas memperlihatkan keterlibatan Boediono di dalam megaskandal BLBI. Dokumen pertama adalah Putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto.

Dan dokumen kedua adalah Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.

Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa "pemberian fasilitas saldo debet yang diberikan oleh Terdakwa Drs. Hendrobudiyanto bersama-sama anggota Direksi lainnya."

Sementara bagian yang memperlihatkan keterlibatan Boediono antara lain berbunyi:

"Keputusan pencairan uang Rp 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono."

Dan:

"Bahwa saldo debet yang diberikan terdakwa bersama-sama Drs. Hendrobudiyanto, dan anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono telah merugikan negara sebesar  Rp. 18.164.798.150.266,51."

"Dalam putusan MA tersebut, nama Boediono disebutkan berkali-kali sebagai salah satu direksi Bank Indonesia yang secara langsung memutuskan pengucuran BLBI," ujar Haris Rusly dalam pesan yang dipublikasikannya. [guh]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya