Berita

daming sunusi/ist

Meski Pahami Maksud Pernyataannya, Fraksi Gerindra Putuskan Coret Daming Sunusi

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fraksi Gerindra memutuskan bahwa calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi, tidak layak terpilih. Hal itu berkaitan dengan pernyataan "tidak layak" yang diucapkan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III DPR kemarin seputar wacana hukuman mati dalam kasus pemerkosaan.

"Setelah melihat akibat yang luas dari guyonan tersebut yang melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih kaum wanita, maka Fraksi Gerindra memutuskan untuk menolak yang bersangkutan sebagai Hakim Agung," tegas anggota fraksi Gerindra di Komisi III, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 15/1).

Mayoritas kalangan pemerhati hukum menyebut, sebagai hakim dan calon Hakim Agung, Damin telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, “yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati”. Bahkan, Komisi Yudisial diminta segera memeriksa Muhammad Daming Sunusi merujuk kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan segera memberikan sanksi pemberhentian sebagai hakim serta membatalkan pengajuan namanya sebagai calon Hakim Agung.


Di pemberitaan sebelumnya. Martin Hutabarat mengaku dapat memahami pernyataan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III kemarin karena hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan harus melihat latar belakang kasus tanpa harus pukul rata. Maka pernyataan Daming, yang dikutip hanya sebagian oleh media massa, dapat dipahami.

Perbuatan bejat seperti itu harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan atau mengakibatkan meninggalnya korban perkosaan seperti yang terjadi di India. Martin secara gamblang menyatakan sependapat dengan pernyataan calon Hakim Agung itu agar pelaku pemerkosaan tak dapat pukul rata hukuman mati.

"Guyonan hakim tersebut telah menjadi berita yang luas, yang salah dipersepsi orang. Meskipun ucapan itu sangat saya sesalkan, yang sebenarnya tidak perlu diucapkan, namun inti masalahnya yang dijawab oleh Hakim tersebut, pelaku kasus pemerkosa tidak perlu harus dihukum mati, layak didiskusikan dan dipertimbangkan," ucap Martin sebelumnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya