Berita

martin hutabarat

Martin Hutabarat Luruskan Konteks Pernyataan Hakim Daming

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 10:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan kontroversial soal hukuman mati untuk pemerkosa dari calon Hakim Agung Mohammad Daming Sunusi sebaiknya ditanggapi dengan bijak dan melihat konteks keseluruhan saat uji kelayakan berlangsung.

Anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, dapat memahami pernyataan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III kemarin karena hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan harus melihat latar belakang kasus tanpa harus pukul rata. Maka pernyataan Daming, yang dikutip hanya sebagian oleh media massa, dapat dipahami.

"Sebab, ada juga pemerkosaan itu dilakukan dalam keadaan mabuk, ikut-ikutan, anak-anak remaja yang tergoda dan sebagainya," ucap Martin dalam pernyataan persnya, sesaat lalu (Selasa, 15/1).


Perbuatan bejat seperti itu harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan atau mengakibatkan meninggalnya korban perkosaan seperti yang terjadi di India. Martin secara gamblang menyatakan sependapat dengan pernyataan calon Hakim Agung itu agar pelaku pemerkosaan tak dapat pukul rata hukuman mati.

"Tapi harus dihukum seberatnya misalnya dihukum 20 tahun atau kalau perlu hakimnya berani membuat terobosan, ya hukuman seumur hidup. Tapi tidak perlu dihukum mati," ucapnya.

Martin mengutarakan, begitu juga fakta bahwa di banyak negara Barat tidak lagi mempersoalkan keperawanan dan di banyak kota besar seperti Jakarta, menurut sebuah survei, hampir 50 persen perempuan sudah tidak perawan sebelum nikah. Ini merupakan faktor penilaian Hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga tidak sampai menghukum mati seorang pemerkosa yang perbuatannya hanya terbatas perbuatan bejat itu sendiri.

"Tapi guyonan hakim tersebut telah menjadi berita yang luas, yang salah dipersepsi orang. Meskipun ucapan itu sangat saya sesalkan, yang sebenarnya tidak perlu diucapkan, namun inti masalahnya yang dijawab oleh Hakim tersebut, pelaku kasus pemerkosa tidak perlu harus dihukum mati, layak didiskusikan dan dipertimbangkan," ucap Martin. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya