Berita

ilustrasi

Bukti Penebangan Ilegal Perusahaan Milik Asing Diserahkan ke Kepolisian

Pemberi Bukti Dikriminalisasi
SENIN, 14 JANUARI 2013 | 10:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebuah perusahaan milik korporasi Inggris, PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM), diduga telah melakukan illegal logging di atas lahan seluas 540 hektar, kawasan Kutai Kartanegara. Sebanyak 92,5 persen saham perusahaan tersebut dimiliki perusahaan publik Inggris yaitu M.P. Evans & Co Limited

Direksi pemegang saham minoritas perusahaan tersebut, Halim Jawan, yang pertama kali mengungkap adanya dugaan illegal logging tersebut. Ironisnya, saat ini dia sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan HGU setelah ia melaporkan kasus penebangan liar tersebut ke kepolisian.

Demikian diungkapkan oleh Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR yang mewakili Halim Jawan dalam siaran pers yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 14/1).


Pada awalnya Halim Jawan adalah pendiri dari PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PT.PMM) dan PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) yang saat ini 92 persen sahamnya telah dibeli oleh perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd.

Robin mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa anak perusahaan M.P Evans telah membuka lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (Lahan KBK) seluas 540 hektar di Kabupaten Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit, dan atas dugaan penebangan ilegal tersebut kliennya telah mengajukan bukti-bukti tersebut tersebut ke Polda Kaltim.

Dia akui, pihaknya telah mendapatkan perkembangan penyelidikan dari Polda Kaltim. Namun, ia sesalkan isi Surat Perkembangan Penyelidikan pada tanggal 3 Oktober yang menyatakan kesulitan untuk memanggil maupun melakukan pemeriksaan terhadap para direksi yang disebutkan berada di luar negeri.

Dia yakinkan, kliennya mengetahui dengan jelas bahwa Mr. Chandra Sekaran KV. Nair, Direktur Utama kedua anak perusahaan M.P.Evan tersebut selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara, mengingat saat ini mereka telah melakukan penanaman bahkan telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10 ribu hektar, yang di dalamnya termasuk 540 hektar yang berada di kawasan Budidaya Kehutanan tersebut, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik Reskrimsus tanggal 3 September 2012.

Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan terhadap Halim Jawan, Chandra Sekaran hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor sehingga untuk mengetahui keberadaannya tidaklah sulit.

Di atas lahan KBK tersebut, PT. PMM telah melanggar kawasan KBK dengan membangun bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2007 yang pembangunannya dimulai ketika Owen David Wilkinson masih menjadi Direktur Utama PT PMM & PT TJA. Bahkan di lahan tersebut, PT. PMM telah melakukan panen sawit.

Dengan demikian, patut diduga perusahaan itu telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan 40/1999, yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu Henry Napitupulu mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan juga telah mendapatkan surat konfirmasi melalui surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 atas permintaan perihal tanggapan terhadap permohonan informasi dan konfirmasi yang diajukannya.

Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud termasuk ke dalam lahan yang tertera ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya