Berita

Politik

Segera Uji Publik Parpol yang Lolos Pemilu

KAMIS, 10 JANUARI 2013 | 13:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilhan Umum (KPU) harus segera melakukan uji publik terhadap 10 partai politik (parpol) yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, sesuai perintah UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga dianggap berhak mengikuti pemilu 2014.
 
Hal itu diserukan Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie Massardi, dalam penjelasan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online, Kamis (10/1).

Uji publik yang dimaksud adalah memampangkan (mempublikasikan) profil parpol yang lolos verifikasi faktual di seluruh kantor KPU, mulai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Materi yang dipublikasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan di tingkatannya.
 

 
Adapun yang dipampang  di kantor-kantor KPU dan KPUD tersebut adalah hal-hal yang diverifikasi oleh KPU dan KPUD sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU 8/2012.  Yaitu lambang dan status badan hukum parpol, alamat kantor dan nama jajaran serta alamat pengurus di tingkat provinsi, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kabupaten/kota, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kecamatan, dan nama serta alamat sejumlah (1000 atau 1/1000) anggota.
 
Agar publikasi bisa mencapai sebanyak-banyaknya anggota masyarakat, sehingga uji publik menjadi lebih komprehensif dan fair, ada baiknya KPU/KPUD memasang hal-hal tersebut di media massa cetak dan online sebagai advertorial.
 
Karena bisa diakses publik secara lebih luas untuk diuji kebenarannya, KPU/KPUD bisa menepis adanya dugaan KPU/KPUD hanya menjadi kaki-tangan parpol status quo untuk mengeliminasi parpol lain agar tidak bisa mengkuti proses pemilu. Sehingga KPU/KPUD bisa melangkah ke proses lanjutan persiapan pemilu.
 
Pemilu yang baik memang harus dimulai dengan prosesnya yang harus jujur, transparan, dan adil. Pemilu yang bersih, jujur, adil, bebas dan rahasia akan menjadi mesin demokrasi untuk memproses lahirnya penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif) yang baik.
 
Sebaliknya, bila pemilu diawali dengan proses yang tidak jujur, penuh menipulasi, hanya akan menghasilkan legislatif dan eksekutif korup, seperti hasil pemilu 2009. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya