Berita

Politik

Segera Uji Publik Parpol yang Lolos Pemilu

KAMIS, 10 JANUARI 2013 | 13:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilhan Umum (KPU) harus segera melakukan uji publik terhadap 10 partai politik (parpol) yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, sesuai perintah UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga dianggap berhak mengikuti pemilu 2014.
 
Hal itu diserukan Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie Massardi, dalam penjelasan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online, Kamis (10/1).

Uji publik yang dimaksud adalah memampangkan (mempublikasikan) profil parpol yang lolos verifikasi faktual di seluruh kantor KPU, mulai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Materi yang dipublikasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan di tingkatannya.
 

 
Adapun yang dipampang  di kantor-kantor KPU dan KPUD tersebut adalah hal-hal yang diverifikasi oleh KPU dan KPUD sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU 8/2012.  Yaitu lambang dan status badan hukum parpol, alamat kantor dan nama jajaran serta alamat pengurus di tingkat provinsi, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kabupaten/kota, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kecamatan, dan nama serta alamat sejumlah (1000 atau 1/1000) anggota.
 
Agar publikasi bisa mencapai sebanyak-banyaknya anggota masyarakat, sehingga uji publik menjadi lebih komprehensif dan fair, ada baiknya KPU/KPUD memasang hal-hal tersebut di media massa cetak dan online sebagai advertorial.
 
Karena bisa diakses publik secara lebih luas untuk diuji kebenarannya, KPU/KPUD bisa menepis adanya dugaan KPU/KPUD hanya menjadi kaki-tangan parpol status quo untuk mengeliminasi parpol lain agar tidak bisa mengkuti proses pemilu. Sehingga KPU/KPUD bisa melangkah ke proses lanjutan persiapan pemilu.
 
Pemilu yang baik memang harus dimulai dengan prosesnya yang harus jujur, transparan, dan adil. Pemilu yang bersih, jujur, adil, bebas dan rahasia akan menjadi mesin demokrasi untuk memproses lahirnya penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif) yang baik.
 
Sebaliknya, bila pemilu diawali dengan proses yang tidak jujur, penuh menipulasi, hanya akan menghasilkan legislatif dan eksekutif korup, seperti hasil pemilu 2009. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya