Berita

Politik

Segera Uji Publik Parpol yang Lolos Pemilu

KAMIS, 10 JANUARI 2013 | 13:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilhan Umum (KPU) harus segera melakukan uji publik terhadap 10 partai politik (parpol) yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, sesuai perintah UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga dianggap berhak mengikuti pemilu 2014.
 
Hal itu diserukan Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie Massardi, dalam penjelasan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online, Kamis (10/1).

Uji publik yang dimaksud adalah memampangkan (mempublikasikan) profil parpol yang lolos verifikasi faktual di seluruh kantor KPU, mulai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Materi yang dipublikasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan di tingkatannya.
 

 
Adapun yang dipampang  di kantor-kantor KPU dan KPUD tersebut adalah hal-hal yang diverifikasi oleh KPU dan KPUD sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU 8/2012.  Yaitu lambang dan status badan hukum parpol, alamat kantor dan nama jajaran serta alamat pengurus di tingkat provinsi, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kabupaten/kota, alamat kantor dan nama serta alamat pengurus di tingkat kecamatan, dan nama serta alamat sejumlah (1000 atau 1/1000) anggota.
 
Agar publikasi bisa mencapai sebanyak-banyaknya anggota masyarakat, sehingga uji publik menjadi lebih komprehensif dan fair, ada baiknya KPU/KPUD memasang hal-hal tersebut di media massa cetak dan online sebagai advertorial.
 
Karena bisa diakses publik secara lebih luas untuk diuji kebenarannya, KPU/KPUD bisa menepis adanya dugaan KPU/KPUD hanya menjadi kaki-tangan parpol status quo untuk mengeliminasi parpol lain agar tidak bisa mengkuti proses pemilu. Sehingga KPU/KPUD bisa melangkah ke proses lanjutan persiapan pemilu.
 
Pemilu yang baik memang harus dimulai dengan prosesnya yang harus jujur, transparan, dan adil. Pemilu yang bersih, jujur, adil, bebas dan rahasia akan menjadi mesin demokrasi untuk memproses lahirnya penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif) yang baik.
 
Sebaliknya, bila pemilu diawali dengan proses yang tidak jujur, penuh menipulasi, hanya akan menghasilkan legislatif dan eksekutif korup, seperti hasil pemilu 2009. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya